Berita

Kendaraan bermotor di segitiga Senen, Jakarta Pusat dibakar massa. (Foto: RMOL)

Hukum

Direktur Lokataru Ditangkap

IPW: Pembuktian Kasus ITE Biasanya Akurat

RABU, 03 SEPTEMBER 2025 | 15:48 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Penetapan tersangka Direktur Lokataru Indonesia, Delpedro Marhaen perlu dicermati dari proses hukum yang dijalankan di kepolisian.

“Apakah ini suatu kriminalisasi atau satu upaya penegakan hukum untuk menjaga memulihkan ketertiban umum? IPW melihat proses hukum ini harus diikuti," kata ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso di Jakarta, Rabu, 3 September 2025.

IPW mencermati, Polri tidak akan gegabah menetapkan seseorang sebagai tersangka tanpa alat bukti kuat. Apalagi dalam kasus UU ITE yang dialamatkan kepada Delpedro.


"Kalau polisi sudah menangkap dan menahan, proseduralnya biasanya sudah ada bukti. Apalagi kalau ini terkait UU ITE, pembuktian polisi itu biasanya akurat karena menggunakan scientific crime investigation,” jelas Sugeng.

Sugeng berpandangan, penangkapan Delpedro tidak bisa hanya dilihat dari kasus pidananya saja, melainkan juga dilihat dari latar belakang kasus itu sendiri.

Delpedro ditetapkan sebagai tersangka penghasutan massa. Dalam demonstrasi yang terjadi sejak 25 sampai 31 Agustus 2025, Sugeng menilai demo tersebut agak berbeda dengan demo-demo yang pernah terjadi sebelumnya.

"Demo kali ini telah menghancurkan dan meluluhlantakkan banyak sekali properti pemerintah. Gedung DPRD Makassar habis, gedung DPRD NTB habis, kantor Polres Jakarta Timur habis, Polda DIY hancur, dan beberapa tempat lain," lanjut Sugeng.

Sugeng mengamini, mahasiswa dan buruh yang ikut demo mampu melokalisir diri untuk tidak terlibat tindakan anarkis dan merusak. Namun demo ini diduga ditunggangi kelompok lain sehingga terjadi kerusuhan.

"Kita tidak tahu apakah dan siapakah yang dihasut, tetapi kalau pembuktian mengenai ITE itu sejauh yang saya tahu cukup kuat, kasus-kasus terkait dengan ITE umumnya pembuktiannya kuat,” katanya.

Maka dari itu, IPW menyarankan semua pihak untuk menyerahkan kasus tersebut kepada proses hukum di kepolisian.

"Polisi juga harus mengedepankan asas praduga tak bersalah dan memberikan akses penasihat hukum Delpedro untuk mendampingi dan membela kepentingan Delpedro," pungkasnya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Setelah 19 Kapolda Berganti, Apa yang Berubah bagi Masyarakat?

Selasa, 06 Oktober 2026 | 06:19

King Indo Sah Jadi Raja ASEAN Usai Geprek Thailand 4-2

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:54

Jika Gugatan Denny Indrayana Cs Diterima MK Tak Otomatis Gibran Lengser

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:33

Ada Beking Politik, Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Jaksinema Bakal Jadi Mesin Baru Ekonomi Jakarta

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:55

Bonus Timnas Indonesia Diatur Ketum PSSI

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:38

Nasib Gibran di Tangan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:19

Tak Mudah Pecat Gibran Meski Gugatan Denny Indrayana Cs Dikabulkan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 03:28

Festival Indonesia 2026 Perkuat Diplomasi Budaya Jakarta-Seoul

Selasa, 06 Oktober 2026 | 03:03

Jakarta Butuh Regulasi Parkir Valet

Selasa, 06 Oktober 2026 | 02:23

Selengkapnya