Berita

Kendaraan bermotor di segitiga Senen, Jakarta Pusat dibakar massa. (Foto: RMOL)

Hukum

Direktur Lokataru Ditangkap

IPW: Pembuktian Kasus ITE Biasanya Akurat

RABU, 03 SEPTEMBER 2025 | 15:48 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Penetapan tersangka Direktur Lokataru Indonesia, Delpedro Marhaen perlu dicermati dari proses hukum yang dijalankan di kepolisian.

“Apakah ini suatu kriminalisasi atau satu upaya penegakan hukum untuk menjaga memulihkan ketertiban umum? IPW melihat proses hukum ini harus diikuti," kata ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso di Jakarta, Rabu, 3 September 2025.

IPW mencermati, Polri tidak akan gegabah menetapkan seseorang sebagai tersangka tanpa alat bukti kuat. Apalagi dalam kasus UU ITE yang dialamatkan kepada Delpedro.


"Kalau polisi sudah menangkap dan menahan, proseduralnya biasanya sudah ada bukti. Apalagi kalau ini terkait UU ITE, pembuktian polisi itu biasanya akurat karena menggunakan scientific crime investigation,” jelas Sugeng.

Sugeng berpandangan, penangkapan Delpedro tidak bisa hanya dilihat dari kasus pidananya saja, melainkan juga dilihat dari latar belakang kasus itu sendiri.

Delpedro ditetapkan sebagai tersangka penghasutan massa. Dalam demonstrasi yang terjadi sejak 25 sampai 31 Agustus 2025, Sugeng menilai demo tersebut agak berbeda dengan demo-demo yang pernah terjadi sebelumnya.

"Demo kali ini telah menghancurkan dan meluluhlantakkan banyak sekali properti pemerintah. Gedung DPRD Makassar habis, gedung DPRD NTB habis, kantor Polres Jakarta Timur habis, Polda DIY hancur, dan beberapa tempat lain," lanjut Sugeng.

Sugeng mengamini, mahasiswa dan buruh yang ikut demo mampu melokalisir diri untuk tidak terlibat tindakan anarkis dan merusak. Namun demo ini diduga ditunggangi kelompok lain sehingga terjadi kerusuhan.

"Kita tidak tahu apakah dan siapakah yang dihasut, tetapi kalau pembuktian mengenai ITE itu sejauh yang saya tahu cukup kuat, kasus-kasus terkait dengan ITE umumnya pembuktiannya kuat,” katanya.

Maka dari itu, IPW menyarankan semua pihak untuk menyerahkan kasus tersebut kepada proses hukum di kepolisian.

"Polisi juga harus mengedepankan asas praduga tak bersalah dan memberikan akses penasihat hukum Delpedro untuk mendampingi dan membela kepentingan Delpedro," pungkasnya.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

KPK Panggil Bos Rokok HS di Kasus Suap Cukai

Kamis, 02 April 2026 | 10:39

UPDATE

Tidak Mengutuk Tapi Ayo Gugat Israel di PBB

Minggu, 05 April 2026 | 01:55

Energi Transisi Sulap Desa Rentan jadi Resisten

Minggu, 05 April 2026 | 01:32

1.305 Rekomendasi Audit BPK di Kementerian PU Belum Tuntas

Minggu, 05 April 2026 | 01:10

Pakistan Gratiskan Transportasi Umum Buntut Demo Kenaikan BBM

Minggu, 05 April 2026 | 00:52

Menang di Tingkat Kasasi, Natalia Rusli Fokus Kawal Perkara Pidana

Minggu, 05 April 2026 | 00:32

Pemerintah Desak DK-PBB Lindungi Pasukan Perdamaian di Lebanon

Minggu, 05 April 2026 | 00:12

Pelni Sukses Layani 467 Ribu Penumpang Selama Arus Mudik-Balik Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 23:57

KSAD: Tiga Prajurit Gugur, Kami Sangat Kehilangan

Sabtu, 04 April 2026 | 23:32

Menlu Ungkap Ada Tiga Prajurit TNI Lagi Terluka di Lebanon

Sabtu, 04 April 2026 | 23:11

ITERA: Fenomena Langit Lampung Timur Diduga Sampah Antariksa Roket China

Sabtu, 04 April 2026 | 22:42

Selengkapnya