Berita

Kendaraan bermotor di segitiga Senen, Jakarta Pusat dibakar massa. (Foto: RMOL)

Hukum

Direktur Lokataru Ditangkap

IPW: Pembuktian Kasus ITE Biasanya Akurat

RABU, 03 SEPTEMBER 2025 | 15:48 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Penetapan tersangka Direktur Lokataru Indonesia, Delpedro Marhaen perlu dicermati dari proses hukum yang dijalankan di kepolisian.

“Apakah ini suatu kriminalisasi atau satu upaya penegakan hukum untuk menjaga memulihkan ketertiban umum? IPW melihat proses hukum ini harus diikuti," kata ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso di Jakarta, Rabu, 3 September 2025.

IPW mencermati, Polri tidak akan gegabah menetapkan seseorang sebagai tersangka tanpa alat bukti kuat. Apalagi dalam kasus UU ITE yang dialamatkan kepada Delpedro.


"Kalau polisi sudah menangkap dan menahan, proseduralnya biasanya sudah ada bukti. Apalagi kalau ini terkait UU ITE, pembuktian polisi itu biasanya akurat karena menggunakan scientific crime investigation,” jelas Sugeng.

Sugeng berpandangan, penangkapan Delpedro tidak bisa hanya dilihat dari kasus pidananya saja, melainkan juga dilihat dari latar belakang kasus itu sendiri.

Delpedro ditetapkan sebagai tersangka penghasutan massa. Dalam demonstrasi yang terjadi sejak 25 sampai 31 Agustus 2025, Sugeng menilai demo tersebut agak berbeda dengan demo-demo yang pernah terjadi sebelumnya.

"Demo kali ini telah menghancurkan dan meluluhlantakkan banyak sekali properti pemerintah. Gedung DPRD Makassar habis, gedung DPRD NTB habis, kantor Polres Jakarta Timur habis, Polda DIY hancur, dan beberapa tempat lain," lanjut Sugeng.

Sugeng mengamini, mahasiswa dan buruh yang ikut demo mampu melokalisir diri untuk tidak terlibat tindakan anarkis dan merusak. Namun demo ini diduga ditunggangi kelompok lain sehingga terjadi kerusuhan.

"Kita tidak tahu apakah dan siapakah yang dihasut, tetapi kalau pembuktian mengenai ITE itu sejauh yang saya tahu cukup kuat, kasus-kasus terkait dengan ITE umumnya pembuktiannya kuat,” katanya.

Maka dari itu, IPW menyarankan semua pihak untuk menyerahkan kasus tersebut kepada proses hukum di kepolisian.

"Polisi juga harus mengedepankan asas praduga tak bersalah dan memberikan akses penasihat hukum Delpedro untuk mendampingi dan membela kepentingan Delpedro," pungkasnya.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Prabowo Instruksikan Harga Minyak Nonsubsidi Turun Ikuti Harga ICP

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:57

Gerakan Koperasi Kerakyatan Soemitro Didorong Jadi Syarat Seleksi Manajerial KDMP

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:46

Merawat Konstitusi

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:42

DKI-Bali Perkuat Kerja Sama, Obligasi Daerah Jadi Bahasan Utama

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:34

Tak Benar soal Surpres Pergantian Kapolri

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:31

Gagah saat Malak, Mendadak Ingat Anak-Istri Waktu Mau Dipecat

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:25

Harus Ada Langkah Konkret Atasi Kerugian Peternak Ayam Akibat Pemadaman Listrik

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:23

Prabowo Lepas Kepulangan PM Tailan dari Lanud Halim

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:20

Jalur Wisata Bromo Ditutup Total Gegara Kebakaran Hutan di TNBTS

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:11

IHSG Terbang 1,37 Persen ke 6.319

Selasa, 04 Agustus 2026 | 16:44

Selengkapnya