Berita

Kendaraan bermotor di segitiga Senen, Jakarta Pusat dibakar massa. (Foto: RMOL)

Hukum

Direktur Lokataru Ditangkap

IPW: Pembuktian Kasus ITE Biasanya Akurat

RABU, 03 SEPTEMBER 2025 | 15:48 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Penetapan tersangka Direktur Lokataru Indonesia, Delpedro Marhaen perlu dicermati dari proses hukum yang dijalankan di kepolisian.

“Apakah ini suatu kriminalisasi atau satu upaya penegakan hukum untuk menjaga memulihkan ketertiban umum? IPW melihat proses hukum ini harus diikuti," kata ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso di Jakarta, Rabu, 3 September 2025.

IPW mencermati, Polri tidak akan gegabah menetapkan seseorang sebagai tersangka tanpa alat bukti kuat. Apalagi dalam kasus UU ITE yang dialamatkan kepada Delpedro.


"Kalau polisi sudah menangkap dan menahan, proseduralnya biasanya sudah ada bukti. Apalagi kalau ini terkait UU ITE, pembuktian polisi itu biasanya akurat karena menggunakan scientific crime investigation,” jelas Sugeng.

Sugeng berpandangan, penangkapan Delpedro tidak bisa hanya dilihat dari kasus pidananya saja, melainkan juga dilihat dari latar belakang kasus itu sendiri.

Delpedro ditetapkan sebagai tersangka penghasutan massa. Dalam demonstrasi yang terjadi sejak 25 sampai 31 Agustus 2025, Sugeng menilai demo tersebut agak berbeda dengan demo-demo yang pernah terjadi sebelumnya.

"Demo kali ini telah menghancurkan dan meluluhlantakkan banyak sekali properti pemerintah. Gedung DPRD Makassar habis, gedung DPRD NTB habis, kantor Polres Jakarta Timur habis, Polda DIY hancur, dan beberapa tempat lain," lanjut Sugeng.

Sugeng mengamini, mahasiswa dan buruh yang ikut demo mampu melokalisir diri untuk tidak terlibat tindakan anarkis dan merusak. Namun demo ini diduga ditunggangi kelompok lain sehingga terjadi kerusuhan.

"Kita tidak tahu apakah dan siapakah yang dihasut, tetapi kalau pembuktian mengenai ITE itu sejauh yang saya tahu cukup kuat, kasus-kasus terkait dengan ITE umumnya pembuktiannya kuat,” katanya.

Maka dari itu, IPW menyarankan semua pihak untuk menyerahkan kasus tersebut kepada proses hukum di kepolisian.

"Polisi juga harus mengedepankan asas praduga tak bersalah dan memberikan akses penasihat hukum Delpedro untuk mendampingi dan membela kepentingan Delpedro," pungkasnya.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Usut Tuntas Bandara Ilegal di Morowali yang Beroperasi Sejak Era Jokowi

Senin, 24 November 2025 | 17:20

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

UPDATE

Duka Banjir di Sumatera Bercampur Amarah

Jumat, 05 Desember 2025 | 06:04

DKI Rumuskan UMP 2026 Berkeadilan

Jumat, 05 Desember 2025 | 06:00

PIER Proyeksikan Ekonomi RI Lebih Kuat pada 2026

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:33

Pesawat Perintis Bawa BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:02

Kemenhut Cek Kayu Gelondongan Banjir Sumatera Pakai AIKO

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:00

Pemulihan UMKM Terdampak Bencana segera Diputuskan

Jumat, 05 Desember 2025 | 04:35

Kaji Ulang Status 1.038 Pelaku Demo Ricuh Agustus

Jumat, 05 Desember 2025 | 04:28

Update Korban Banjir Sumatera: 836 Orang Meninggal, 509 Orang Hilang

Jumat, 05 Desember 2025 | 04:03

KPK Pansos dalam Prahara PBNU

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:17

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

Selengkapnya