Berita

Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Mabes Polri menggelar sidang etik terhadap Anggota Brimob, Kompol Cosmas Kaju Gae, di TNCC Polri, Jakarta Selatan pada Rabu, 3 September 2025.(Foto: Humas Polri)

Presisi

Kompolnas Berharap Dua Anggota Brimob Pelindas Affan Disanksi PTDH

RABU, 03 SEPTEMBER 2025 | 15:19 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Mabes Polri masih menggelar sidang etik Anggota Brimob, Kompol Cosmas Kaju Gae, di TNCC Polri, Jakarta Selatan pada Rabu 3 September 2025. Hingga pukul 15.00 WIB sidang masih berjalan secara tertutup.

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Choirul Anam yang turut memantau langsung jalannya persidangan, memperkirakan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) bakal diberikan terhadap Cosmas.

"Kompolnas sendiri yang memang mendorong adanya PTDH," kata Anam kepada wartawan.


Anam menilai, seharusnya anggota polisi bisa menahan diri dalam situasi unjuk rasa, terlebih di tengah-tengah massa aksi.

"Menahan diri itu menghadapi situasi unjuk rasa dan sebagainya, pendekatan menahan diri itu jadi sangat penting," kata Anam.

Sidang etik digelar terkait dengan kasus tewasnya pengemudi ojol, Affan Kurniawan yang dilindas oleh rantis Brimob pada Kamis malam, 28 Agustus 2025.

Di kasus ini, total ada tujuh anggota Brimob yang terlibat yakni Kompol Cosmas Kaju Gae, Bripka Rohmat, Briptu Danang, Bripda Mardin, Bharada Jana Edi, dan Bharaka Yohanes David, dan Aipda M. Rohyani.

Sebelum disidang etik, ketujuh anggota Brimob itu menjalani sanksi penempatan khusus (patsus) selama 20 hari sejak 29 Agustus 2025 di Divisi Propam Polri.



Populer

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

Lima BPD Berebut Jadi Tuan Rumah Munas BPP HIPMI XVIII

Minggu, 15 Februari 2026 | 12:17

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

Aneh Sekali! Legalisir Ijazah Jokowi Tanpa Tanggal, Bulan, dan Tahun

Jumat, 13 Februari 2026 | 02:07

Partai Politik Mulai Meninggalkan Jokowi

Selasa, 17 Februari 2026 | 13:05

UPDATE

Alpriado Osmond Mangkir, Sidang Mediasi di PN Tangerang Ditunda

Senin, 23 Februari 2026 | 16:17

Dasco Minta Impor 105 Ribu Mobil Pikap dari India Ditunda

Senin, 23 Februari 2026 | 16:08

Tiongkok Desak AS Batalkan Tarif Trump Usai Putusan MA

Senin, 23 Februari 2026 | 16:02

SBY Beri Wejangan Geopolitik ke Peserta Pendidikan Lemhannas

Senin, 23 Februari 2026 | 15:55

Subsidi untuk Pertamina dan PLN Senilai Rp27 Triliun Segera Cair

Senin, 23 Februari 2026 | 15:53

Putaran Ketiga Perundingan Nuklir Iran-AS Bakal Digelar 26 Februari di Jenewa

Senin, 23 Februari 2026 | 15:42

KPK Buka Peluang Panggil OSO Terkait Fasilitas Jet Pribadi Menag

Senin, 23 Februari 2026 | 15:38

Perjanjian Dagang RI-AS Jangan Korbankan Kedaulatan Data

Senin, 23 Februari 2026 | 15:24

Palguna Diadukan ke MKMK, DPR: Semua Pejabat Bisa Diawasi

Senin, 23 Februari 2026 | 15:24

Polisi Amankan 28 Orang Lewat Operasi Gakkum di Yahukimo

Senin, 23 Februari 2026 | 15:23

Selengkapnya