Berita

Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Mabes Polri menggelar sidang etik terhadap Anggota Brimob, Kompol Cosmas Kaju Gae, di TNCC Polri, Jakarta Selatan pada Rabu, 3 September 2025.(Foto: Humas Polri)

Presisi

Kompolnas Berharap Dua Anggota Brimob Pelindas Affan Disanksi PTDH

RABU, 03 SEPTEMBER 2025 | 15:19 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Mabes Polri masih menggelar sidang etik Anggota Brimob, Kompol Cosmas Kaju Gae, di TNCC Polri, Jakarta Selatan pada Rabu 3 September 2025. Hingga pukul 15.00 WIB sidang masih berjalan secara tertutup.

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Choirul Anam yang turut memantau langsung jalannya persidangan, memperkirakan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) bakal diberikan terhadap Cosmas.

"Kompolnas sendiri yang memang mendorong adanya PTDH," kata Anam kepada wartawan.


Anam menilai, seharusnya anggota polisi bisa menahan diri dalam situasi unjuk rasa, terlebih di tengah-tengah massa aksi.

"Menahan diri itu menghadapi situasi unjuk rasa dan sebagainya, pendekatan menahan diri itu jadi sangat penting," kata Anam.

Sidang etik digelar terkait dengan kasus tewasnya pengemudi ojol, Affan Kurniawan yang dilindas oleh rantis Brimob pada Kamis malam, 28 Agustus 2025.

Di kasus ini, total ada tujuh anggota Brimob yang terlibat yakni Kompol Cosmas Kaju Gae, Bripka Rohmat, Briptu Danang, Bripda Mardin, Bharada Jana Edi, dan Bharaka Yohanes David, dan Aipda M. Rohyani.

Sebelum disidang etik, ketujuh anggota Brimob itu menjalani sanksi penempatan khusus (patsus) selama 20 hari sejak 29 Agustus 2025 di Divisi Propam Polri.



Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

UPDATE

Ketua MPR: Peternak Sejahtera, Indonesia Makmur

Sabtu, 25 April 2026 | 22:13

PPN Tiket Pesawat Ekonomi Ditanggung Pemerintah Selama 60 Hari

Sabtu, 25 April 2026 | 21:55

Wapres Gibran Tunjukan Komitmen untuk Indonesia Timur

Sabtu, 25 April 2026 | 21:48

Babak Baru Kasus Hukum Rismon, Dilaporkan Gara-gara Buku "Gibran End Game"

Sabtu, 25 April 2026 | 21:25

Pengusaha Warteg Keberatan Zulhas Beri Sinyal Minyakita Bakal Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:51

Bukan Soal PAN, Daya Beli juga Tertekan kalau Minyakita Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:36

Prof Septiana Dwiputrianti Dikukuhkan Guru Besar Politeknik STIA LAN Bandung

Sabtu, 25 April 2026 | 19:52

Modus Ganjal ATM Terbongkar, Empat Pelaku Dicokok

Sabtu, 25 April 2026 | 19:39

The Impossible Journey, Kisah Perjalanan AS Kobalen

Sabtu, 25 April 2026 | 18:44

Kawal Distribusi Living Cost, BPKH Pastikan Efisiensi Dana Haji 2026

Sabtu, 25 April 2026 | 18:24

Selengkapnya