Berita

Putra Presiden ke-3 BJ Habibie, Ilham Akbar Habibie tiba di Gedung Merah Putih KPK. (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

Ilham Habibie Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

RABU, 03 SEPTEMBER 2025 | 13:17 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Putra Presiden ke-3 RI BJ Habibie, Ilham Akbar Habibie akhirnya memenuhi panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah sempat meminta penundaan karena sedang berada di luar negeri.

Pantauan RMOL, Ilham Habibie dengan didampingi tiga orang pria tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada pukul 12.48 WIB, Rabu 3 September 2025.

"Ini saksi ya, (perkara) BJB, itu saja yang saya tahu. Yang lain saya kira nanti dijawab kalau sudah keluar, karena saya nggak tahu apa-apa. Sebagai warga negara yang baik kita tentunya kalau dipanggil harus hadir," kata Ilham kepada wartawan.


Saat disinggung soal mobil Mercedes Benz yang disita KPK, Ilham mengakui bahwa mobil tersebut merupakan warisan dari ayahnya, BJ Habibie.

"Spekulasi, saya tidak tahu. Kita lihat nanti. Iya memang itu kan warisan. Gini, saya akan jawab nanti gimana. Karena saya mau registrasi dulu. Tapi nanti kita bicara lagi ya. Sekarang masih agak spekulatif banyak sekali hal-hal," pungkas Ilham.

Ilham Habibie sebelumnya tidak hadir saat dipanggil pada Jumat, 22 Agustus 2025. Pada saat itu, Ilham sedang berada di Malaysia, sehingga meminta penjadwalan ulang.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengungkapkan keterkaitan pemanggilan Ilham Habibie dengan perkara dugaan korupsi berupa markup iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (bank bjb) tahun 2021-2023.

"Saya tidak tahu apakah itu mobilnya berada di siapa ya. Tapi yang menjadikan bernilai, kalau tidak salah STNK-nya masih STNK atas nama papahnya ya," kata Asep kepada wartawan, Selasa 26 Agustus 2025.
 
Pada Kamis 13 Maret 2025, KPK resmi mengumumkan lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tertanggal 27 Februari 2025 dalam kasus dugaan korupsi berupa markup iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (bank bjb) tahun 2021-2023.

Kelima orang yang ditetapkan tersangka, yakni Yuddy Renaldi selaku Direktur Utama (Dirut) bank bjb, Widi Hartono selaku Pimpinan Divisi Corsec bank bjb, Ikin Asikin Dulmanan selaku pemilik agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri, Suhendrik selaku pemilik agensi BSC dan Wahana Semesta Bandung Ekspres, serta Sophan Jaya Kusuma selaku pemilik agensi Cipta Karya Mandiri Bersama dan Cipta Karya Sukses Bersama.




Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Febrie Adriansyah Resmi Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:27

Menko Polkam: Aktivitas Masyarakat Tetap Normal, Pasar dan Mal Ramai

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:26

Gelombang Reshuffle Berlanjut, Zelensky Pecat Dubes Ukraina untuk AS

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:22

Harga Garam Brebes Anjlok saat Panen Raya

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:16

Kelakuan SPPG di Ketapang: Rumah Wartawan Dikepung, Istrinya Diintimidasi

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:02

Situasi di Dalam Negeri Sangat-sangat Mantap

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:52

Laba Tergerus, Saham Lufthansa Anjlok 8 Persen

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:51

Kepemilikan Aset Tak Wajar Jadi Indikator Awal Pencucian Uang

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:40

Api Membakar Lahan, Seorang Ayah Tak Pernah Pulang

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:31

Koperasi Merah Putih Dinilai Jadi Penentu Implementasi Pasal 33 UUD 1945

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:26

Selengkapnya