Berita

Ilustrasi (Foto: RMOL/Reni Erina)

Politik

Pemerintah Perlu Relokasi Anggaran Kunker Pejabat ke LN ke Anggaran Perlindungan WNI

RABU, 03 SEPTEMBER 2025 | 11:15 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Indonesia telah kehilangan dua diplomatnya dalam waktu berdekatan, Setelah Arya Daru yang terindikasi meninggal tidak wajar, pada 8 Juli 2025, satu lagi diplomat muda Indonesia meninggal dalam tugas di Peru, yaitu Zetro Leonardo Purba (40).

Zetro tewas karena penembakan di distrik Lince, Lima, Peru, pada 1 September 2025.

KBRI Lima telah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri Peru. Pihak kepolisian Peru  memburu pelaku adalah pembunuh bayaran. Peru sedang mengalami krisis multi dimensi dan pemerintah di sana telah menyatakan keadaan darurat.


Anggota Satgas Perlindungan Pekerja Indonesia DPR RI Rieke Diah Pitaloka menyatakan, Kementerian Luar Negeri, terutama Direktorat Perlindungan WNI menjadi garda terdepan perlindungan WNI di berbagai negara, termasuk di negara-negara dalam keadaan krisis keamanan. 

Angka kekerasan WNI di berbagai negara terus meningkat, terutama kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Ia pun mendukung Presiden Prabowo Subianto untuk moratorium kunjungan kerja pejabat ke luar negeri. 

"Saya mendukung sikap Presiden Prabowo dan para Ketua Partai terkait moratorium kunjungan kerja luar negeri DPR RI. Saya mendukung Presiden Prabowo evaluasi dan moratorium kunjungan luar negeri seluruh lembaga negara, kecuali untuk kegiatan yang sangat penting dan mendesak," ujar Rieke kepada wartawan di Jakarta, Rabu 3 September 2025. 

Menurutnya, lokasi APBN  terindikasi kurang perspektif perlindungan terhadap WNI maupun para diplomat yang ditugaskan. 

"Anggaran Perlindungan WNI  2025 di seluruh negara hanya Rp. 220.981.909.000 terbagi; Dit. PWNI  Rp. 49.972.110.000. Perwakilan Rp. 171.009.799.000," jelas Rieke. 

"Dalam RAPBN 2026 anggaran Perlindungan WNI Rp.207.528.868.000, Dit.PWNI justru turun 29,92 persen, jadi Rp.35.020.713.000. Perwakilan naik hanya 0,08 persen, yaitu Rp.172.508.155.000," tambahnya.

Menurutnya, APBN perlu mengalokasikan anggaran kunjungan luar negeri lembaga negara, bukan hanya DPR RI, tapi juga seluruh Kementerian dan Lembaga, termasuk penyelenggara Pemilu

"Indonesia, mohon dukungan untuk Kementerian Keuangan dan Banggar DPR RI relokasi anggaran kunjungan luar negeri lembaga negara ke anggaran perlindungan WNI di luar negeri, terutama untuk negara tujuan Pekerja Migran Indonesia dan negara berkategori dalam kondisi darurat," tutupnya.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

UPDATE

Muktamar NU Turut Gerakan Ekonomi Masyarakat

Kamis, 27 Agustus 2026 | 16:22

Puan Anggap Santai Ocehan Budi Arie soal Percepatan Pemilu

Kamis, 27 Agustus 2026 | 16:11

Ada Angka Favorit Prabowo di Balik Muktamar NU

Kamis, 27 Agustus 2026 | 16:09

Bisnis Makin Kompleks, Profesi PPGA Disiapkan untuk Kelola Risiko Kebijakan dan Politik

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:58

Prabowo Tiba di Lokasi Muktamar ke-35 NU, Disambut Rais 'Aam hingga Gus Yahya

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:58

LKPP 2025 Kembali Raih WTP ke-10 Sejak 2016, Ini Catatan Purbaya

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:54

Menkop Ingin Koperasi dan Pariwisata Kerek Ekonomi Daerah

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:51

IPW Minta Dugaan Penipuan Rp58,5 Miliar Libatkan Perwira Polri Diuji Profesional

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:51

KPK Panggil Mantan Pj Bupati Muara Enim Hingga Petinggi Swasta di Kasus Suap Edison

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:46

Jangan Sampai UU Perampasan Aset Buka Celah Penyalahgunaan Wewenang

Kamis, 27 Agustus 2026 | 15:43

Selengkapnya