Berita

Y. Paonganan. (Foto: Dokumentasi Pribadi)

Politik

Ongen Berharap Silfester Diberi Amnesti

Jangan Ada Lagi yang Dipenjara karena UU ITE
RABU, 03 SEPTEMBER 2025 | 04:19 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Tokoh politik yang mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto yaitu Y. Paonganan alias Ongen menyerukan agar pemerintah dapat memberikan amnesti bagi Silfester Matutina dan warga lainnya yang masih dipenjara akibat penerapan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). 

Ia menegaskan, undang-undang tersebut tidak seharusnya digunakan untuk memenjarakan orang, terutama dalam kasus yang berkaitan dengan politik. 

“Saya berharap Silfester juga diberi amnesti. Jangan lagi ada orang dipenjara karena UU ITE. Filosofi UU ITE itu sebenarnya untuk mengamankan transaksi-transaksi keuangan dan kejahatan dokumen elektronik, bukan memenjarakan orang, apalagi kalau terkait politik,” kata Ongen kepada wartawan di Jakarta Selatan, Selasa, 2 September 2025.


Menurut dia, UU ITE disahkan pertama kali pada 2008 dengan tujuan utama memberikan kepastian hukum, melindungi transaksi digital, dan menciptakan rasa aman bagi masyarakat pengguna teknologi informasi. 

“Namun dalam praktiknya, pasal-pasal di dalam UU ini kerap dinilai multitafsir dan digunakan untuk menjerat kritik, sehingga memicu banyak kontroversi,” tegasnya. 

Lanjut Ongen, walaupun UU ITE telah direvisi yang bertujuan mempertegas delik aduan dan memperkuat perlindungan terhadap kebebasan berekspresi, namun pasal pencemaran nama baik dinilai masih membuka peluang kriminalisasi.

Masih kata dia, pemberian amnesti bagi Silfester dan korban lainnya menjadi langkah penting untuk mengembalikan UU ITE ke jalur yang benar. 

Ongen menilai amnesti tidak hanya bersifat humanis, tetapi juga menunjukkan bahwa pemerintah berpihak pada demokrasi dan perlindungan hak warga negara.

“UU ITE harus dipulihkan ke esensi dasarnya: menciptakan lingkungan digital yang aman, adil, dan mendukung pertumbuhan ekonomi. Bukan untuk memenjarakan orang hanya karena perbedaan pandangan,” jelasnya.

Seruan ini memperkuat tuntutan publik agar penerapan UU ITE dievaluasi secara menyeluruh. Harapannya, kasus seperti yang menimpa Silfester Matutina tidak lagi terjadi. 

“Regulasi digital di Indonesia benar-benar hadir untuk melindungi masyarakat sekaligus mendorong perkembangan ekonomi berbasis teknologi,” tandasnya.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Jutaan Orang Tak Sadar Terkena Diabetes

Rabu, 14 Januari 2026 | 06:17

Kejati Sumut Lepaskan Tersangka Penadahan Laptop

Rabu, 14 Januari 2026 | 06:00

Sektor Energi Indonesia Siap Menggebrak Melalui Biodisel 50 Persen dan PLTN

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:35

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Bukti cuma Sarjana Muda, Kok Jokowi Bergelar Sarjana Penuh

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:00

Pasal Pembuka, Pasal Pengunci

Rabu, 14 Januari 2026 | 04:21

Eggi Sudjana Perburuk Citra Aktivis Islam

Rabu, 14 Januari 2026 | 04:19

Pratikno dan Jokowi Harus Dihadirkan di Sidang Sengketa Ijazah KIP

Rabu, 14 Januari 2026 | 04:03

Dugaan Pengeluaran Barang Ilegal di Cileungsi Rugikan Negara

Rabu, 14 Januari 2026 | 03:45

Eggi Sudjana Konsisten Meyakini Jokowi Tak Punya Ijazah Asli

Rabu, 14 Januari 2026 | 03:15

Selengkapnya