Berita

Suasana demonstrasi anarkis di sekitar Gedung DPR, Jakarta pada Kamis, 28 Agustus 2025. (Foto: RMOL/Bonfilio Mahendra)

Presisi

Polisi Tetapkan Enam Tersangka Penghasutan Demo Anarkis

RABU, 03 SEPTEMBER 2025 | 02:38 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Polda Metro Jaya menangkap dan menetapkan enam tersangka kasus dugaan penghasutan aksi anarkis dalam aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR-MPR beberapa hari lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan penetapan itu berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan Tim Satgas Penegakan Hukum Aksi Anarkis Polda Metro Jaya sejak demo pada 25 Agustus 2025 lalu.

"Enam tersangka ini menghasut orang lain untuk melakukan pidana, merekrut atau memperalat anak yang mengandung unsur kekerasan,” kata Ade Ary. 


Mereka juga dituduh membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa dan menyebarkan informasi elektronik yang memuat pemberitahuan bohong. 

“Sehingga menimbulkan kerusuhan di masyarakat yang terjadi di beberapa tempat," pungkasnya.

Enam tersangka itu yakni, Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen (admin akun Instagram @lokataru_foundation); Muzaffar Salim (staf Lokataru dan admin Instagram @blokpolitikpelajar; dan Syahdan Husein (admin akun Instagram @gejayanmemanggil).

Selanjutnya, KA (admin akun instagram @AliansiMahasiswaPenggugat); RAP (admin akun IG @RAP) dan FL (admin akun TikTok @fighaaaaa).

Para tersangka dijerat Pasal 160 KUHP dan atau pasal 45A ayat 3 juncto Pasal 28 ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 76H juncto Pasal 15 junto Pasal 87 UU Perlindungan Anak.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Sultan Usul Hanya Gubernur Dipilih DPRD

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:08

Menlu Serukan ASEAN Kembali ke Tujuan Awal Pembentukan

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:03

Eks Bupati Dendi Ramadhona dan Barbuk Korupsi SPAM Diserahkan ke Jaksa

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:00

Hakim Ad Hoc: Pengadil Juga Butuh Keadilan

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:59

Mens Rea Pandji: Kebebasan Bicara Bukan Berarti Kebal Hukum

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:50

Pemblokiran Grok Harus Diikuti Pengawasan Ketat Aplikasi AI

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:37

Alasan Pandji Pragiwaksono Tak Bisa Dijerat Pidana

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:31

Korupsi Aluminium Inalum, Giliran Dirut PT PASU Masuk Penjara

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Raja Juli Tunggu Restu Prabowo Beberkan Hasil Penyelidikan ke Publik

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Hakim Ad Hoc Ternyata Sudah 13 Tahun Tak Ada Gaji Pokok

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:23

Selengkapnya