Berita

Tim advokasi Lokataru Foundation Fian Alaydrus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Selasa, 2 September 2025. (Foto: Dokumentasi Pribadi)

Hukum

Pengacara Kecam Pengkambinghitaman Delpedro Marhaen

RABU, 03 SEPTEMBER 2025 | 01:41 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Pengacara Lokataru Foundation, Fian Alaydrus menjelaskan bila penangkapan dan penetapan Delpedro Marhaen sebagai tersangka kasus dugaan ajakan atau penghasutan demonstrasi merupakan bentuk playing victim.

"Kami dengan tegas mengecam tindakan pengkambinghitaman ini, terhadap organisasi masyarakat sipil yang sejak awal memang kami mengerjakan fungsi-fungsi, peran-peran kerja terhadap area mengawasi kinerja pemerintahan yang baik sesuai dengan prinsip demokrasi dan hak asasi manusia," kata Fian di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Selasa, 2 September 2025.

Ia lantas menyebut penangkapan terhadap Delpedro telah menyalahi aturan. 


“Karena Delpedro ditangkap tanpa melalui proses pemanggilan maupun pemeriksaan,” tegasnya.

Dari sini, Fian pun mempertanyakan soal tudingan penghasutan yang diduga dilakukan Delpedro. 

"Hasutan yang mana? Apakah ada proses kroscek silang antara siapa yang dihasut dan juga penghasut? Tidak ada informasi itu secara utuh, secara proper, yang dilakukan oleh Kepolisian Republik Indonesia. Tidak dijelasin sama sekali (soal apa penghasutannya). Tiba-tiba dijerat saja ada penghasutan, bahkan ada Undang-Undang Perlindungan Anak, ada UU ITE, ya itu template setelan pabrik ini saja kepolisian," beber dia.

Delpedro Marhaen sebelumnya diringkus polisi pada Senin malam, 1 September 2025.

Dalam keterangan yang diperoleh dari Instagram Lokataru Foundation, Delpedro ditangkap pada pukul 22.45 WIB.

“Penangkapan ini merupakan tindakan represif yang mencederai prinsip demokrasi dan hak asasi manusia,” tulis keterangan pers Lokataru Foundation yang dikutip redaksi di Jakarta, Selasa dini hari, 2 September 2025.

Lanjut keterangan itu, Delpedro Marhaen merupakan warga negara yang memiliki hak konstitusional untuk bersuara, berkumpul, dan menyampaikan pendapat secara damai.
 
Usai ditangkap dan dijadikan tersangka, Delpedro dijerat dengan Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 45A ayat 3 juncto Pasal 28 ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 76H juncto Pasal 15 junto Pasal 87 UU Perlindungan Anak.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Direksi BUMN Butuh Kepastian Hukum, Bukan Kekebalan

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:59

Menkop dan Wantimpres Rocky Gerung Hadiri Pra Kongres Syarikat Islam ke-42

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:50

Kakak Kandung Ridwan Kamil Dicecar KPK soal Kasus Korupsi bjb

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:46

IHSG Menguat 1,36 Persen, Rupiah Masih Dibayangi Konflik Timur Tengah

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:38

Legislator PDIP Ungkap Sejumlah Isu yang Dibahas dalam Revisi UU Pemilu

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:21

BOP Pantura Bentukan Prabowo untuk Jaga Kawasan Pesisir

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:04

Perampasan Aset Tanpa Pemidanaan Rentan Disalahgunakan

Senin, 05 Oktober 2026 | 18:56

Warek Unsoed Dicecar KPK soal Mekanisme PMB Jalur Mandiri

Senin, 05 Oktober 2026 | 18:37

Fitch Pertahankan Rating Tertinggi BTN, Peran di Program 3 Juta Rumah jadi Kunci

Senin, 05 Oktober 2026 | 18:35

GWS Dorong UMKM jadi Ruang Perempuan Perkuat Peran Ekonomi

Senin, 05 Oktober 2026 | 18:25

Selengkapnya