Berita

(Foto: Dok Tim Kuasa hukum tergugat Haji Jafar Ali Yugo, yakni Ferry Kilikily)

Hukum

Sidang Lahan Tegal Alur: Saksi Penggugat Ternyata Punya Hubungan Keluarga

SELASA, 02 SEPTEMBER 2025 | 19:36 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Persidangan perkara perdata terkait sengketa lahan di kawasan Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat, memanas setelah pihak tergugat menilai penggugat menghadirkan saksi yang tidak memenuhi syarat hukum.

Kuasa hukum tergugat Haji Jafar Ali Yugo, yakni Ferry Kilikily, menegaskan bahwa dua dari tiga saksi yang dihadirkan pihak penggugat memiliki hubungan keluarga langsung dengan penggugat.

“Ini jelas-jelas tidak sesuai aturan hukum acara perdata, seorang saksi tidak boleh memiliki hubungan darah dengan pihak yang berperkara,” Ferry usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa 2 September 2025.


Ferry menjelaskan, Majelis Hakim sempat menanyakan identitas salah satu saksi yang awalnya mengaku tidak mengenal penggugat, namun kemudian diketahui merupakan adik kandung dari pihak penggugat.

Kejanggalan serupa juga ditemukan pada saksi lain yang disebut-sebut masih memiliki hubungan keluarga.

"Di dalam jalannya persidangan terkuak, saksi kedua yang dimajukan oleh kuasa hukum penggugat ternyata adalah adik kandung penggugat, yang awalnya bersumpah dimuka persidangan tidak mengenal Oey Giok Lan (Lena)," terangnya.

Lebih lanjut, pihak tergugat menjelaskan bahwa objek tanah yang disengketakan sejatinya merupakan milik PT Sarana Jaya. 

Haji Jafar sendiri diketahui hanya menempati lahan tersebut sejak tahun 2000 untuk keperluan kandang ternak dan tidak pernah mengklaim sebagai pemilik sah.

“Bahkan pihak Kelurahan sudah menegaskan bahwa Akta Jual Beli (AJB) yang diklaim oleh penggugat tidak pernah terdaftar secara resmi,” tambah Tuty Sosilawati yang juga Kuasa Hukum Jafar Ali Yugo. 

Tuty menilai, bila memang ada keberatan, seharusnya gugatan ditujukan kepada PT Sarana Jaya sebagai pemilik sah, bukan kepada Haji Jafar yang sekadar menempati lahan dengan sepengetahuan warga dan aparat setempat.

Sidang lanjutan dijadwalkan akan kembali digelar dengan agenda menghadirkan saksi tambahan. Pihak tergugat berkomitmen untuk terus mengungkap kejanggalan dalam proses hukum tersebut.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Sultan Usul Hanya Gubernur Dipilih DPRD

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:08

Menlu Serukan ASEAN Kembali ke Tujuan Awal Pembentukan

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:03

Eks Bupati Dendi Ramadhona dan Barbuk Korupsi SPAM Diserahkan ke Jaksa

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:00

Hakim Ad Hoc: Pengadil Juga Butuh Keadilan

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:59

Mens Rea Pandji: Kebebasan Bicara Bukan Berarti Kebal Hukum

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:50

Pemblokiran Grok Harus Diikuti Pengawasan Ketat Aplikasi AI

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:37

Alasan Pandji Pragiwaksono Tak Bisa Dijerat Pidana

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:31

Korupsi Aluminium Inalum, Giliran Dirut PT PASU Masuk Penjara

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Raja Juli Tunggu Restu Prabowo Beberkan Hasil Penyelidikan ke Publik

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Hakim Ad Hoc Ternyata Sudah 13 Tahun Tak Ada Gaji Pokok

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:23

Selengkapnya