Berita

(Foto: Dok Tim Kuasa hukum tergugat Haji Jafar Ali Yugo, yakni Ferry Kilikily)

Hukum

Sidang Lahan Tegal Alur: Saksi Penggugat Ternyata Punya Hubungan Keluarga

SELASA, 02 SEPTEMBER 2025 | 19:36 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Persidangan perkara perdata terkait sengketa lahan di kawasan Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat, memanas setelah pihak tergugat menilai penggugat menghadirkan saksi yang tidak memenuhi syarat hukum.

Kuasa hukum tergugat Haji Jafar Ali Yugo, yakni Ferry Kilikily, menegaskan bahwa dua dari tiga saksi yang dihadirkan pihak penggugat memiliki hubungan keluarga langsung dengan penggugat.

“Ini jelas-jelas tidak sesuai aturan hukum acara perdata, seorang saksi tidak boleh memiliki hubungan darah dengan pihak yang berperkara,” Ferry usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa 2 September 2025.


Ferry menjelaskan, Majelis Hakim sempat menanyakan identitas salah satu saksi yang awalnya mengaku tidak mengenal penggugat, namun kemudian diketahui merupakan adik kandung dari pihak penggugat.

Kejanggalan serupa juga ditemukan pada saksi lain yang disebut-sebut masih memiliki hubungan keluarga.

"Di dalam jalannya persidangan terkuak, saksi kedua yang dimajukan oleh kuasa hukum penggugat ternyata adalah adik kandung penggugat, yang awalnya bersumpah dimuka persidangan tidak mengenal Oey Giok Lan (Lena)," terangnya.

Lebih lanjut, pihak tergugat menjelaskan bahwa objek tanah yang disengketakan sejatinya merupakan milik PT Sarana Jaya. 

Haji Jafar sendiri diketahui hanya menempati lahan tersebut sejak tahun 2000 untuk keperluan kandang ternak dan tidak pernah mengklaim sebagai pemilik sah.

“Bahkan pihak Kelurahan sudah menegaskan bahwa Akta Jual Beli (AJB) yang diklaim oleh penggugat tidak pernah terdaftar secara resmi,” tambah Tuty Sosilawati yang juga Kuasa Hukum Jafar Ali Yugo. 

Tuty menilai, bila memang ada keberatan, seharusnya gugatan ditujukan kepada PT Sarana Jaya sebagai pemilik sah, bukan kepada Haji Jafar yang sekadar menempati lahan dengan sepengetahuan warga dan aparat setempat.

Sidang lanjutan dijadwalkan akan kembali digelar dengan agenda menghadirkan saksi tambahan. Pihak tergugat berkomitmen untuk terus mengungkap kejanggalan dalam proses hukum tersebut.

Populer

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya