Berita

(Foto: Dok Tim Kuasa hukum tergugat Haji Jafar Ali Yugo, yakni Ferry Kilikily)

Hukum

Sidang Lahan Tegal Alur: Saksi Penggugat Ternyata Punya Hubungan Keluarga

SELASA, 02 SEPTEMBER 2025 | 19:36 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Persidangan perkara perdata terkait sengketa lahan di kawasan Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat, memanas setelah pihak tergugat menilai penggugat menghadirkan saksi yang tidak memenuhi syarat hukum.

Kuasa hukum tergugat Haji Jafar Ali Yugo, yakni Ferry Kilikily, menegaskan bahwa dua dari tiga saksi yang dihadirkan pihak penggugat memiliki hubungan keluarga langsung dengan penggugat.

“Ini jelas-jelas tidak sesuai aturan hukum acara perdata, seorang saksi tidak boleh memiliki hubungan darah dengan pihak yang berperkara,” Ferry usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa 2 September 2025.


Ferry menjelaskan, Majelis Hakim sempat menanyakan identitas salah satu saksi yang awalnya mengaku tidak mengenal penggugat, namun kemudian diketahui merupakan adik kandung dari pihak penggugat.

Kejanggalan serupa juga ditemukan pada saksi lain yang disebut-sebut masih memiliki hubungan keluarga.

"Di dalam jalannya persidangan terkuak, saksi kedua yang dimajukan oleh kuasa hukum penggugat ternyata adalah adik kandung penggugat, yang awalnya bersumpah dimuka persidangan tidak mengenal Oey Giok Lan (Lena)," terangnya.

Lebih lanjut, pihak tergugat menjelaskan bahwa objek tanah yang disengketakan sejatinya merupakan milik PT Sarana Jaya. 

Haji Jafar sendiri diketahui hanya menempati lahan tersebut sejak tahun 2000 untuk keperluan kandang ternak dan tidak pernah mengklaim sebagai pemilik sah.

“Bahkan pihak Kelurahan sudah menegaskan bahwa Akta Jual Beli (AJB) yang diklaim oleh penggugat tidak pernah terdaftar secara resmi,” tambah Tuty Sosilawati yang juga Kuasa Hukum Jafar Ali Yugo. 

Tuty menilai, bila memang ada keberatan, seharusnya gugatan ditujukan kepada PT Sarana Jaya sebagai pemilik sah, bukan kepada Haji Jafar yang sekadar menempati lahan dengan sepengetahuan warga dan aparat setempat.

Sidang lanjutan dijadwalkan akan kembali digelar dengan agenda menghadirkan saksi tambahan. Pihak tergugat berkomitmen untuk terus mengungkap kejanggalan dalam proses hukum tersebut.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Menhan Sjafrie-Dubes Maroko Bahas Penguatan Kerja Sama Pertahanan Indonesia

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:11

Kompensasi Uang Bau TPST Bantar Gebang Molor

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:01

DJP: Sistem Sudah Siap Pungut Pajak Pedagang Online Mulai 1 Juli

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:25

GMNI Dorong Efisiensi APBN Berorientasi Kesejahteraan

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:12

CBA Ancam Laporkan KPK ke Dewas soal Suap Impor Bea Cukai

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:00

Der Panzer Rontok, Bangsa yang Pernah Hampir Punah Justru Melaju

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:34

Erling Haaland Bawa Norwegia Tantang Brasil

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:22

Ini Alasan Upacara Hari Bhayangkara Digelar di Satlat Brimob Polri Cikeas

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:00

Sanksi Partai Tak Bisa Gantikan Proses Hukum Kasus Dokter Icha

Rabu, 01 Juli 2026 | 01:41

Selengkapnya