Berita

Wakil Ketua Baleg DPR Sturman Panjaitan. (Foto: RMOL/Faisal Aristama)

Politik

Baleg DPR Janji Segera Bahas RUU Perampasan Aset

SELASA, 02 SEPTEMBER 2025 | 14:33 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Badan Legislasi (Baleg) DPR berjanji membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dalam waktu dekat. 

"Kami akan lakukan, segera mungkin," kata Wakil Ketua Baleg DPR Sturman Panjaitan kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 2 September 2025.

Legislator PDIP ini mengatakan, saat ini Baleg DPR RI masih menunggu naskah akademik dari Badan Keahlian yang sedang disinkronisasi.


Tujuannya, kata Sturman, agar RUU Perampasan Aset tidak bertabrakan dengan undang-undang lain yang mengakibatkan tumpang tindih ketentuan.

"Artinya, kami harus hati-hati. Jangan sampai salah. Jangan sampai orang-orang yang enggak perlu asetnya dirampas, dirampas," kata Sturman.

Sturman berharap RUU Perampasan Aset bisa menjadi usulan DPR setelah proses sinkronisasi di Badan Keahlian.

"Jadi, kami menyusun dahulu rancangan undang-undangnya. Kemudian kami usulkan kepada pimpinan untuk diparipurnakan. Menjadi usulan DPR RI," kata Sturman.

Setelah itu, lanjut Sturman, pimpinan parlemen akan melaksanakan musyawarah untuk menentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang membagas RUU Perampasan Aset bersama pemerintah. 

"Setelah kami mengusulkan, kemudian diparipurnakan, nanti dari pimpinan DPR menyatakan siapa yang membahas. Saya berharap di tahun ini," pungkas Sturman.

Sekadar informasi, RUU Perampasan Aset menjadi salah satu tuntutan massa dalam aksi besar-besaran yang terjadi di Jakarta dan berbagai daerah belakangan ini.


Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

UPDATE

Ketua MPR: Peternak Sejahtera, Indonesia Makmur

Sabtu, 25 April 2026 | 22:13

PPN Tiket Pesawat Ekonomi Ditanggung Pemerintah Selama 60 Hari

Sabtu, 25 April 2026 | 21:55

Wapres Gibran Tunjukan Komitmen untuk Indonesia Timur

Sabtu, 25 April 2026 | 21:48

Babak Baru Kasus Hukum Rismon, Dilaporkan Gara-gara Buku "Gibran End Game"

Sabtu, 25 April 2026 | 21:25

Pengusaha Warteg Keberatan Zulhas Beri Sinyal Minyakita Bakal Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:51

Bukan Soal PAN, Daya Beli juga Tertekan kalau Minyakita Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:36

Prof Septiana Dwiputrianti Dikukuhkan Guru Besar Politeknik STIA LAN Bandung

Sabtu, 25 April 2026 | 19:52

Modus Ganjal ATM Terbongkar, Empat Pelaku Dicokok

Sabtu, 25 April 2026 | 19:39

The Impossible Journey, Kisah Perjalanan AS Kobalen

Sabtu, 25 April 2026 | 18:44

Kawal Distribusi Living Cost, BPKH Pastikan Efisiensi Dana Haji 2026

Sabtu, 25 April 2026 | 18:24

Selengkapnya