Berita

Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD. (Foto: Tangkapan Layar Youtube)

Politik

Mahfud MD:

Akar Masalah Demo Tidak Dijawab Pemerintah

SELASA, 02 SEPTEMBER 2025 | 13:37 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menilai pernyataan Presiden Prabowo Subianto soal demonstrasi besar yang terjadi dalam beberapa hari terakhir belum menyentuh akar masalah.

“Ini hanya kekerasannya lalu didekati dengan langkah-langkah yang secara hukum memang benar bahwa itu harus ditindak tegas, siapapun, apakah itu warga masyarakat atau aparat yang melanggar hukum akan ditindak tegas dan akan diselidiki secara transparan,” ujar Mahfud, seperti dikutip redaksi melalui kanal YouTube miliknya di Jakarta, Selasa, 2 September 2025.

Menurut Mahfud, yang justru belum dijawab pemerintah adalah kebijakan substantif yang menyentuh akar penyebab terjadinya gelombang demonstrasi.


“Masalah utamanya yang belum terjawab yaitu menjawab dengan kebijakan dan perubahan, langkah-langkah pemerintah terhadap masalah-masalah yang menjadi penyebab atas terjadinya peristiwa demo yang sangat masif dan mengerikan itu,” tegasnya.

Mahfud menilai aksi protes yang pecah bukan sekadar dipicu hal-hal sepele seperti gaji DPR, tunjangan rumah, atau anggota dewan yang bernyanyi.

“Itu bukan hal baru, tetapi ini menjadi pemicu dari akumulasi atas beberapa masalah,” jelas mantan Hakim Mahkamah Konstitusi itu.

Ia mencontohkan masalah ekonomi seperti kenaikan PBB, pemblokiran rekening, hingga persoalan beras oplosan yang belum dijawab secara tuntas.

“Masalahnya apa? Persoalan ekonomi, lalu PBB naik, ada pemblokiran rekening itu kan semua yang tidak dijawab. Akhirnya diselesaikan hanya sudah tidak perlu diteruskan, loh itu harus ada pertanggungjawaban publiknya kenapa itu terjadi. Ada berita beras oplos, beritanya hanya ditangkap tapi kenapa itu terjadi?" beber Mahfud.

Di bidang hukum, Mahfud juga menyoroti kasus Silfester Matutina yang hingga kini belum dieksekusi meski sudah inkrah.

Silfester diketahui telah dijatuhi hukuman penjara 1,5 tahun oleh Mahkamah Agung (MA) sejak 2019 dalam kasus penghinaan terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK). Namun, hingga kini putusan tersebut belum dijalankan.

“Orang berteriak sudah 3 minggu ini Silfester belum juga ditangkap. Itu kan masalah sederhana. Silfester itu inkrah 1,5 tahun lalu, lalu lalang di depan hidung kita tidak ada yang pernah nangkap. Bukan orang tidak tahu, tetapi ada sesuatu dibalik itu yang mungkin dikompromikan,” tandasnya.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Cegah Penimbunan BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

Pesawat Perintis Bawa BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:02

UPDATE

Denny Indrayana Ingatkan Konsekuensi Putusan MKMK dalam Kasus Arsul Sani

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:30

HAPPI Dorong Regulasi Sempadan Pantai Naik Jadi PP

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:22

Pembentukan Raperda Penyelenggaraan Pasar Libatkan Masyarakat

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:04

Ijazah Asli Jokowi Sama seperti Postingan Dian Sandi

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:38

Inovasi Jadi Kunci Hadapi Masalah Narkoba

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:12

DPR: Jangan Kasih Ruang Pelaku Ujaran Kebencian!

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:06

Korban Meninggal Banjir Sumatera Jadi 1.030 Jiwa, 206 Hilang

Senin, 15 Desember 2025 | 23:34

Bencana Sumatera, Telaah Konstitusi dan Sustainability

Senin, 15 Desember 2025 | 23:34

PB HMI Tegaskan Putusan PTUN terkait Suhartoyo Wajib Ditaati

Senin, 15 Desember 2025 | 23:10

Yaqut Cholil Masih Saja Diagendakan Diperiksa KPK

Senin, 15 Desember 2025 | 23:07

Selengkapnya