Berita

Pelajar turun aksi demonstrasi. (Foto: Kompas)

Nusantara

Disdik DKI Tak Akan Cabut KJP Siswa yang Turun Demonstrasi

SELASA, 02 SEPTEMBER 2025 | 12:44 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Langkah mitigasi diambil Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta menyikapi kondisi Ibu Kota yang belakangan kerap rutin digelar unjuk rasa.

Untuk memastikan keselamatan peserta didik sekaligus menjamin hak mereka untuk tetap memperoleh pendidikan, sekolah diberikan kewenangan untuk melaksanakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) sebagai langkah antisipasi.

“Keselamatan anak-anak kita menjadi prioritas. Karena itu, kami mengizinkan sekolah untuk menerapkan PJJ sesuai kondisi di lapangan,” ujar Nahdiana, Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Selasa, 2 September 2025.


Dinas Pendidikan juga menginstruksikan setiap sekolah untuk memperkuat komunikasi dengan orang tua murid, sehingga segala perkembangan situasi dapat dipahami dan diantisipasi bersama.

“Kami mengajak semua pihak, baik sekolah, orang tua, maupun masyarakat, untuk bersama-sama membimbing anak-anak kita agar mereka bisa menyalurkan pendapat secara konstruktif,” katanya.

Disdik DKI Jakarta juga memastikan tidak akan mencabut Kartu Jakarta Pintar (KJP) maupun Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) peserta didik yang mengikuti aksi penyampaian pendapat.

Nahdiana menegaskan, berbeda dengan kasus tawuran, penyampaian pendapat adalah hak konstitusional setiap warga negara, termasuk peserta didik.

“Tugas kita adalah membekali mereka agar mampu menyampaikan aspirasi dengan cara yang tertib dan bertanggung jawab,” ucapnya.

Meski begitu, Nahdiana mengingatkan bagi penerima KJP/KJMU yang terbukti melakukan pidana berupa perusakan atau tindakan anarkis lainnya akan mendapatkan konsekuensi setimpal. Nahdiana menyampaikan, KJP/KJMU bisa saja dicabut kalau ada yang terbukti melakukan tindakan pidana.

“Tentu saja kita tidak akan gegabah, kami akan menunggu sampai proses hukumnya berkekuatan tetap. Oleh karena itu, sekali lagi saya imbau kepada para pelajar dan mahasiswa untuk bertindak sesuai dalam koridor hukum yang berlaku,” tandasnya.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Usut Tuntas Bandara Ilegal di Morowali yang Beroperasi Sejak Era Jokowi

Senin, 24 November 2025 | 17:20

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

UPDATE

Duka Banjir di Sumatera Bercampur Amarah

Jumat, 05 Desember 2025 | 06:04

DKI Rumuskan UMP 2026 Berkeadilan

Jumat, 05 Desember 2025 | 06:00

PIER Proyeksikan Ekonomi RI Lebih Kuat pada 2026

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:33

Pesawat Perintis Bawa BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:02

Kemenhut Cek Kayu Gelondongan Banjir Sumatera Pakai AIKO

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:00

Pemulihan UMKM Terdampak Bencana segera Diputuskan

Jumat, 05 Desember 2025 | 04:35

Kaji Ulang Status 1.038 Pelaku Demo Ricuh Agustus

Jumat, 05 Desember 2025 | 04:28

Update Korban Banjir Sumatera: 836 Orang Meninggal, 509 Orang Hilang

Jumat, 05 Desember 2025 | 04:03

KPK Pansos dalam Prahara PBNU

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:17

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

Selengkapnya