Berita

Pemerhati sosial dan politik Sugiyanto. (Foto: Dokumentasi RMOL)

Publika

Sangat Wajar Ahmad Sahroni Cs Dituntut Mundur

OLEH: SUGIYANTO*
SELASA, 02 SEPTEMBER 2025 | 12:30 WIB

TUNTUTAN agar Ahmad Sahroni (NasDem), Nafa Urbach (NasDem), Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio (PAN), Surya Utama alias Uya Kuya (PAN), dan Adies Kadir (Golkar) mundur dari partai maupun DPR sangat wajar.

Istilah nonaktif yang diterapkan partai justru menimbulkan kekeliruan karena tidak memiliki dasar hukum formal dalam tata aturan perundang-undangan dan tidak meredam krisis kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif.

Penonaktifan mereka diambil masing-masing pimpinan parpol setelah pernyataan dan sikap mereka memicu kecaman publik. Mulai dari pernyataan Sahroni yang menyebut gagasan pembubaran DPR “tolol”, pembelaan Nafa Urbach terhadap tunjangan rumah DPR, hingga Eko dan Uya yang berjoget di tengah krisis sosial, serta sikap Adies Kadir yang membela kenaikan tunjangan yang dinilai tidak sensitif.


Namun secara hukum, istilah nonaktif tidak dikenal dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) beserta perubahannya. UU ini hanya mengenal dua nomenklatur, yaitu Pergantian Antar Waktu (PAW) dan Pemberhentian Sementara.

PAW diatur dalam Pasal 239. Seorang anggota DPR dapat berhenti antarwaktu karena meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan. 

Pemberhentian antarwaktu dapat terjadi apabila anggota DPR tidak melaksanakan tugas selama tiga bulan berturut-turut tanpa keterangan, melanggar sumpah atau kode etik, dinyatakan bersalah dengan ancaman pidana lima tahun atau lebih, diusulkan oleh partai, tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota DPR, melanggar ketentuan larangan dalam UU, atau diberhentikan dari partai politiknya.

Adapun pemberhentian sementara diatur dalam Pasal 244. Mekanisme ini berlaku bagi anggota DPR yang menjadi terdakwa tindak pidana dengan ancaman lima tahun atau lebih, atau perkara tindak pidana khusus. Jika terbukti bersalah, ia diberhentikan tetap; jika tidak terbukti, ia diaktifkan kembali. Selama pemberhentian sementara, anggota DPR tetap berhak atas sebagian hak keuangan tertentu.

Dengan demikian, penonaktifan yang dilakukan partai tidak masuk dalam kategori PAW maupun pemberhentian sementara. Fakta hukum menunjukkan bahwa selama tidak ada PAW, kelima anggota tersebut tetap sah sebagai anggota DPR, menerima gaji, tunjangan, dan fasilitas, meski secara politik mereka diklaim nonaktif. 

Proses PAW sendiri membutuhkan usulan partai kepada pimpinan DPR, diteruskan ke Presiden, dan memerlukan dasar hukum yang kuat. Mekanisme ini memang panjang dan rumit, bahkan bisa berujung pada gugatan hukum apabila anggota yang bersangkutan menolak.

Namun, agar tidak membebani partai maupun DPR, langkah paling logis dan bertanggung jawab adalah pengunduran diri secara sukarela. Publik sudah terlanjur marah dan kecewa, baik kepada mereka maupun anggota DPR lain yang dianggap tidak peka terhadap krisis. 

Keberadaan mereka di partai maupun DPR justru menambah beban citra institusi. Dengan mengundurkan diri, masalah bisa diselesaikan lebih elegan, partai dapat segera memproses PAW, dan representasi rakyat tetap terjaga melalui calon legislatif berikutnya.

Keputusan mundur akan menunjukkan sikap legowo dan integritas politik. Hal ini sekaligus meringankan beban partai, menjaga kehormatan DPR, serta memberikan kepastian hukum dan status keanggotaan yang jelas. 

Sebaliknya, penggunaan istilah nonaktif tanpa landasan hukum hanya memperpanjang ketidakpastian, menurunkan akuntabilitas, dan menambah kebingungan publik mengenai hak, kewajiban, serta status konstitusional para anggota DPR tersebut.

Berdasarkan UU MD3 dan Tata Tertib DPR, satu-satunya jalan sah untuk mengakhiri keanggotaan DPR adalah melalui PAW, bukan sekadar penonaktifan internal. 

Oleh karena itu, mundurnya kelima anggota DPR ini dari partai sekaligus dari keanggotaan DPR adalah langkah paling tepat, karena membuka jalan bagi penyelesaian hukum yang benar, menjaga citra lembaga politik, serta mengembalikan kepercayaan rakyat.

*Penulis adalah pemerhati sosial dan politik




Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Menhut Kebagian 688 Ribu Hektare Kawasan Hutan untuk Dipulihkan

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:14

Jet Militer Libya Jatuh di Turki, Kepala Staf Angkatan Bersenjata Tewas

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:05

Profil Mayjen Primadi Saiful Sulun, Panglima Divif 2 Kostrad

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:46

Nutrisi Cegah Anemia Remaja, Gizigrow Komitmen Perkuat Edukasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:41

Banser dan Regu Pramuka Ikut Amankan Malam Natal di Katedral

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:33

Prabowo: Uang Sitaan Rp6,6 Triliun Bisa Dipakai Bangun 100 Ribu Huntap Korban Bencana

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:11

Satgas PKH Tagih Denda Rp2,34 Triliun dari 20 Perusahaan Sawit dan 1 Tambang

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:43

Daftar 13 Stafsus KSAD Usai Mutasi TNI Terbaru

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:36

Prabowo Apresiasi Kinerja Satgas PKH dan Kejaksaan Amankan Aset Negara

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:35

Jelang Malam Natal, Ruas Jalan Depan Katedral Padat

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:34

Selengkapnya