Berita

Pemerhati sosial dan politik Sugiyanto. (Foto: Dokumentasi RMOL)

Publika

Sangat Wajar Ahmad Sahroni Cs Dituntut Mundur

OLEH: SUGIYANTO*
SELASA, 02 SEPTEMBER 2025 | 12:30 WIB

TUNTUTAN agar Ahmad Sahroni (NasDem), Nafa Urbach (NasDem), Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio (PAN), Surya Utama alias Uya Kuya (PAN), dan Adies Kadir (Golkar) mundur dari partai maupun DPR sangat wajar.

Istilah nonaktif yang diterapkan partai justru menimbulkan kekeliruan karena tidak memiliki dasar hukum formal dalam tata aturan perundang-undangan dan tidak meredam krisis kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif.

Penonaktifan mereka diambil masing-masing pimpinan parpol setelah pernyataan dan sikap mereka memicu kecaman publik. Mulai dari pernyataan Sahroni yang menyebut gagasan pembubaran DPR “tolol”, pembelaan Nafa Urbach terhadap tunjangan rumah DPR, hingga Eko dan Uya yang berjoget di tengah krisis sosial, serta sikap Adies Kadir yang membela kenaikan tunjangan yang dinilai tidak sensitif.


Namun secara hukum, istilah nonaktif tidak dikenal dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) beserta perubahannya. UU ini hanya mengenal dua nomenklatur, yaitu Pergantian Antar Waktu (PAW) dan Pemberhentian Sementara.

PAW diatur dalam Pasal 239. Seorang anggota DPR dapat berhenti antarwaktu karena meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan. 

Pemberhentian antarwaktu dapat terjadi apabila anggota DPR tidak melaksanakan tugas selama tiga bulan berturut-turut tanpa keterangan, melanggar sumpah atau kode etik, dinyatakan bersalah dengan ancaman pidana lima tahun atau lebih, diusulkan oleh partai, tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota DPR, melanggar ketentuan larangan dalam UU, atau diberhentikan dari partai politiknya.

Adapun pemberhentian sementara diatur dalam Pasal 244. Mekanisme ini berlaku bagi anggota DPR yang menjadi terdakwa tindak pidana dengan ancaman lima tahun atau lebih, atau perkara tindak pidana khusus. Jika terbukti bersalah, ia diberhentikan tetap; jika tidak terbukti, ia diaktifkan kembali. Selama pemberhentian sementara, anggota DPR tetap berhak atas sebagian hak keuangan tertentu.

Dengan demikian, penonaktifan yang dilakukan partai tidak masuk dalam kategori PAW maupun pemberhentian sementara. Fakta hukum menunjukkan bahwa selama tidak ada PAW, kelima anggota tersebut tetap sah sebagai anggota DPR, menerima gaji, tunjangan, dan fasilitas, meski secara politik mereka diklaim nonaktif. 

Proses PAW sendiri membutuhkan usulan partai kepada pimpinan DPR, diteruskan ke Presiden, dan memerlukan dasar hukum yang kuat. Mekanisme ini memang panjang dan rumit, bahkan bisa berujung pada gugatan hukum apabila anggota yang bersangkutan menolak.

Namun, agar tidak membebani partai maupun DPR, langkah paling logis dan bertanggung jawab adalah pengunduran diri secara sukarela. Publik sudah terlanjur marah dan kecewa, baik kepada mereka maupun anggota DPR lain yang dianggap tidak peka terhadap krisis. 

Keberadaan mereka di partai maupun DPR justru menambah beban citra institusi. Dengan mengundurkan diri, masalah bisa diselesaikan lebih elegan, partai dapat segera memproses PAW, dan representasi rakyat tetap terjaga melalui calon legislatif berikutnya.

Keputusan mundur akan menunjukkan sikap legowo dan integritas politik. Hal ini sekaligus meringankan beban partai, menjaga kehormatan DPR, serta memberikan kepastian hukum dan status keanggotaan yang jelas. 

Sebaliknya, penggunaan istilah nonaktif tanpa landasan hukum hanya memperpanjang ketidakpastian, menurunkan akuntabilitas, dan menambah kebingungan publik mengenai hak, kewajiban, serta status konstitusional para anggota DPR tersebut.

Berdasarkan UU MD3 dan Tata Tertib DPR, satu-satunya jalan sah untuk mengakhiri keanggotaan DPR adalah melalui PAW, bukan sekadar penonaktifan internal. 

Oleh karena itu, mundurnya kelima anggota DPR ini dari partai sekaligus dari keanggotaan DPR adalah langkah paling tepat, karena membuka jalan bagi penyelesaian hukum yang benar, menjaga citra lembaga politik, serta mengembalikan kepercayaan rakyat.

*Penulis adalah pemerhati sosial dan politik




Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

Praperadilan Dokter Tifa Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:25

UPDATE

APKLI Perjuangan Ajak Publik Siap Hadapi Bonus Demografi 2030

Rabu, 26 Agustus 2026 | 00:26

Fahira Idris Apresiasi RUU Perampasan Aset Bakal Disahkan Desember

Rabu, 26 Agustus 2026 | 00:10

Pernyataan Budi Arie Tak Harus Menjadi Polemik

Selasa, 25 Agustus 2026 | 23:54

BPOM Gratiskan Izin Edar UMK Pangan Olahan

Selasa, 25 Agustus 2026 | 23:30

PP KMHDI Tuntut Presiden Evaluasi Kemenhut, Kemendikdasmen, dan Bakom

Selasa, 25 Agustus 2026 | 23:15

Menavigasi Turbulent Ocean, Menjinakkan Rivalitas Great Powers, dan Mematahkan Clash of Civilizations di Era Presiden SBY

Selasa, 25 Agustus 2026 | 23:00

Ketum Gibranku: Relawan Solid Kawal Prabowo-Gibran hingga 2029

Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:59

Dua Tahun Warga Tegal Alur Pakai Jembatan Bambu, Dinas SDA Kena Semprot

Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:42

Menguji Relevansi Teladan Rasulullah di Tengah Krisis Etika Global

Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:40

Berbincang dengan Habib Rizieq

Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:20

Selengkapnya