Berita

Wasekjen Partai Demokrat, Didik Mukrianto. (Foto:Dokumen Pribadi)

Politik

Pengesahan RUU PATP dan PTUK Langkah Revolusioner Lawan Korupsi

SELASA, 02 SEPTEMBER 2025 | 10:13 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Wasekjen Partai Demokrat, Didik Mukrianto, menilai pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana (PATP) dan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal (PTUK) secara bersamaan akan menjadi langkah revolusioner dalam memperkuat sistem pemberantasan korupsi di Indonesia.

"Urgensi pengesahan keduanya semakin mendesak mengingat kerugian negara akibat korupsi mencapai triliunan rupiah setiap tahun, dengan tingkat pemulihan aset yang rendah hanya sekitar 7-8 persen dari total kerugian," kata Didik lewat akun X miliknya, seperti dikutip redaksi di Jakarta, Selasa, 2 September 2025.

Menurutnya, kedua RUU tersebut saling melengkapi. RUU PATP berfokus pada pemulihan aset hasil kejahatan secara restoratif, yakni melalui mekanisme in rem tanpa harus menunggu vonis pidana. 


Sementara RUU PTUK bertindak preventif dengan membatasi transaksi tunai untuk mencegah tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta praktik suap yang kerap dilakukan secara cash.

"Tanpa regulasi ini, negara akan terus kehilangan potensi pemasukan yang bisa dialokasikan untuk pembangunan, sementara koruptor dan pelaku kejahatan ekonomi lain tetap menikmati hasil kejahatannya,” tegasnya.

Menurutnya, korupsi adalah kejahatan luar biasa yang merampas hak rakyat dan merusak sendi kehidupan bernegara. Selama ini, lemahnya mekanisme perampasan aset membuat banyak pelaku masih bisa menikmati hasil kejahatannya.

Didik menambahkan, RUU tersebut juga menjadi instrumen penting untuk memulihkan kerugian negara, meningkatkan efektivitas penegakan hukum, serta memberikan efek jera bagi calon pelaku korupsi.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

Polda Riau Bongkar Penampungan Emas Ilegal

Selasa, 03 Februari 2026 | 16:17

Istana: Perbedaan Pandangan soal Board of Peace Muncul karena Informasi Belum Utuh

Selasa, 03 Februari 2026 | 16:12

Sekolah Garuda Dibuka di Empat Daerah, Bidik Talenta Unggul dari Luar Jawa

Selasa, 03 Februari 2026 | 16:05

Menag: Langkah Prabowo soal Board of Peace Ingatkan pada Perjanjian Hudaibiyah

Selasa, 03 Februari 2026 | 15:39

Ini Respons Mendikti soal Guru Besar UIN Palopo Diduga Lecehkan Mahasiswi

Selasa, 03 Februari 2026 | 15:35

Polri Berduka Cita Atas Meninggalnya Meri Hoegeng

Selasa, 03 Februari 2026 | 15:13

Demokrat Belum Putuskan soal Dukungan ke Prabowo pada 2029

Selasa, 03 Februari 2026 | 15:02

MUI Apresiasi Prabowo Buka Dialog Board of Peace dengan Tokoh Islam

Selasa, 03 Februari 2026 | 14:55

Jenazah Meri Hoegeng Dimakamkan di Bogor

Selasa, 03 Februari 2026 | 14:53

PPATK Ungkap Perputaran Uang Kejahatan Lingkungan Capai Rp1.700 Triliun

Selasa, 03 Februari 2026 | 14:46

Selengkapnya