Berita

Pengurus DPP IMM. (Foto: YouTube TV IMM)

Politik

IMM Dorong Pembatasan Masa Jabatan Anggota DPR

Lewat Wacana Amandemen UUD 1945
SELASA, 02 SEPTEMBER 2025 | 04:54 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Perombakan mendasar pada lembaga legislatif mendesak dilakukan menyusul gelombang demonstrasi besar-besaran di berbagai daerah.

Hal itu disampaikan dalam pernyataan sikap Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPP IMM) terkait wacana amandemen kelima Undang-Undang Dasar 1945. 

Ketua Umum DPP IMM, Riyan Betra Delza, mengatakan revisi konstitusi diperlukan untuk memperkuat demokrasi dan menjawab tuntutan publik terhadap transparansi serta akuntabilitas DPR. 


“Amandemen kelima harus diarahkan pada pembenahan kelembagaan legislatif agar lebih kredibel dan berkeadilan,” ujar Riyan dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Senin malam, 1 September 2025.

IMM mengusulkan tiga poin utama dalam perubahan tersebut. Pertama, penataan ulang peran, tugas, dan kewenangan DPR yang diatur dalam Bab VII UUD 1945. Kedua, pembatasan masa jabatan anggota DPR maksimal dua periode atau sepuluh tahun. Ketiga, penetapan batas usia anggota DPR maksimal 60 tahun.

Menurut Riyan, pembatasan masa jabatan akan menciptakan kesetaraan dengan aturan presiden dan wakil presiden yang dibatasi dua periode. 

“Rotasi yang sehat memberi ruang regenerasi politik dan mencegah stagnasi kepemimpinan di parlemen,” katanya.

Selain itu, pembatasan usia diyakini dapat membuka peluang lebih besar bagi generasi muda untuk masuk ke gelanggang politik nasional. 

“Ini akan menghadirkan perpaduan antara pengalaman dan energi intelektual baru dalam proses legislasi,” tambahnya.

IMM juga menyerukan kepada seluruh kader di Indonesia untuk tetap menjaga gerakan perjuangan dengan menjunjung nilai Islam, kebangsaan, dan kemaslahatan rakyat. Organisasi mahasiswa ini menekankan pentingnya konsolidasi moral dan menghindari aksi destruktif dalam menyampaikan aspirasi.

Pernyataan IMM tersebut diharapkan menjadi pertimbangan bagi Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dalam menyikapi dinamika politik nasional. 

“Kami ingin amandemen ini menjadi pijakan untuk memperkuat kedaulatan rakyat, menegakkan institusi negara, dan membangun masa depan demokrasi Indonesia,” pungkasnya.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

PT CNI Serahkan Duit Rp401 Miliar ke Kejagung

Senin, 31 Agustus 2026 | 20:27

Detik-Detik Bareskrim Gerebek Kasino di Batam: Pemain Panik, Rp7,7 Miliar Disita

Senin, 31 Agustus 2026 | 20:23

Owner VIMA Buka Suara soal Legalitas dan Perizinan Resmi

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:51

Masyarakat Diminta Berikan Data Jujur untuk Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:46

Enam Perusahaan di Kalimantan Disanksi Terkait Karhutla

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:38

Corpus Juris Civilis Tahun 528 M sebagai Fondasi Hukum Modern

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:34

Destry Pimpin BI Cerminkan Kuatnya Kepemimpinan Perempuan

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:24

Prabowo Tahu Persis Siapa yang Ingin Menjatuhkannya

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:05

PGNMAS Boyong BerandaMAS di Danantara Housing Expo 2026

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:03

Kemenperin Minta Tambahan Anggaran Rp1,72 Triliun

Senin, 31 Agustus 2026 | 18:54

Selengkapnya