Berita

Ilustrasi - Pengadilan Tipikor Jakarta. (Foto: Hukumonline)

Hukum

Penasihat Hukum Akan Buktikan Tidak Ada Kerugian Negara di Kasus LPEI

SELASA, 02 SEPTEMBER 2025 | 04:09 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Penasihat hukum Direktur Keuangan PT Petro Energy Susy Mira Dewi menyayangkan pertimbangan putusan sela majelis hakim Tindak Pidana Korupsi namun menegaskan pihaknya tetap akan mengikuti proses persidangan.

Majelis hakim menyatakan menolak seluruh eksepsi dengan alasan eksepsi tidak dapat dijadikan dasar keberatan karena pokok permasalahan yang disampaikan masuk ke ranah pembuktian.  

“Pokok persoalan ada pada klaim kerugian negara. Utang PT Petro Energy sudah dibayar lebih dari 60% dan sisanya masih berjalan lancar, sehingga seharusnya tidak bisa disebut kerugian negara,” kata Sandra Nangoy, penasihat hukum Susy Mira Dewi dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi di Jakarta, Senin malam, 1 September 2025.


Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum menuding adanya penyalahgunaan fasilitas kredit oleh PT Petro Energy melalui penggunaan dokumen yang disebut fiktif, serta mengaitkannya dengan dugaan kerugian negara sebesar 22 juta dolar AS dan Rp600 miliar. 

Namun, konstruksi dakwaan telah dipertanyakan oleh penasihat hukum terdakwa karena dianggap lebih banyak berisi asumsi dan penilaian sepihak yang seharusnya dibuktikan secara objektif di persidangan, bukan dijadikan dasar tuduhan. 

Sandra menambahkan, permasalahan yang dihadapi kliennya pada dasarnya merupakan hubungan perdata utang-piutang.

"Perusahaan memang sempat mengalami kesulitan sehingga pailit, tapi kemudian utang diambil alih oleh Jimmy Masrin dan kewajiban tetap dijalankan. Itu yang akan kami buktikan di persidangan,” ujarnya.  

Sementara penasihat hukum Jimmy Masrin, Soesilo Aribowo, menilai pertimbangan majelis hakim tidak sejalan dengan pokok keberatan yang telah diajukan. Jimmy merupakan presiden direktur PT Caturkarsa Megatunggal sekaligus komisaris utama PT Petro Energy yang juga berstatus terdakwa seperti Susy Mira.

“Tentu kami kecewa karena eksepsi tidak dikabulkan, padahal keberatan kami jelas menyebut perkara ini seharusnya masuk ranah perdata. Hutangnya masih lancar dan terikat perjanjian, sehingga mestinya diselesaikan melalui mekanisme perdata, bukan pidana.

Hakim memang menyebut dalam satu perkara bisa ada aspek pidana, perdata, dan administrasi negara, tetapi dengan kondisi ini mestinya putusannya mengarah ke domain perdata. Apalagi KPK memiliki mekanisme pasal 32 untuk menggugat ganti rugi kerugian negara,” ujarnya.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

Pergantian Panglima TNI, Kapolri, dan Jaksa Agung Jadi Ujian Kekuatan Prabowo

Senin, 03 Agustus 2026 | 18:10

UPDATE

Usulan PPPK Jadi ASN Pusat Sejalan dengan Komitmen Prabowo

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:24

Emas Antam Terbang Rp20.000, Tembus Rp2,71 Juta per Gram Pagi Ini

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:23

Komisi III DPR Minta Penyebar Hoaks Kerusuhan Berbayar Diberantas

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:13

Bukan Cuma Hapus Konten, Penyebar Hoax Harus Diproses Hukum

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:07

Produk Newport Panen Kecaman, Promosi Tukar Hafal Ayat Suci dengan Miras

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:06

Puluhan Ribu Warga Padati Tunas Bumi Fest 2026 di Wonosobo

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:05

Disambut Sholawat, Gus Yaqut Siap Hadapi Sidang Dakwaan Korupsi Kuota Haji

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:56

Pemulihan Ekosistem Harus Dilakukan Secara Serentak

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:54

Trump Media Tekor 238 Juta Dolar AS, Saham Ambruk 8 Persen

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:53

Ruang Amal Indonesia Siapkan 50 Warga Kurang Mampu Tembus Industri Tekstil

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:49

Selengkapnya