Berita

Ilustrasi - Pengadilan Tipikor Jakarta. (Foto: Hukumonline)

Hukum

Penasihat Hukum Akan Buktikan Tidak Ada Kerugian Negara di Kasus LPEI

SELASA, 02 SEPTEMBER 2025 | 04:09 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Penasihat hukum Direktur Keuangan PT Petro Energy Susy Mira Dewi menyayangkan pertimbangan putusan sela majelis hakim Tindak Pidana Korupsi namun menegaskan pihaknya tetap akan mengikuti proses persidangan.

Majelis hakim menyatakan menolak seluruh eksepsi dengan alasan eksepsi tidak dapat dijadikan dasar keberatan karena pokok permasalahan yang disampaikan masuk ke ranah pembuktian.  

“Pokok persoalan ada pada klaim kerugian negara. Utang PT Petro Energy sudah dibayar lebih dari 60% dan sisanya masih berjalan lancar, sehingga seharusnya tidak bisa disebut kerugian negara,” kata Sandra Nangoy, penasihat hukum Susy Mira Dewi dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi di Jakarta, Senin malam, 1 September 2025.


Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum menuding adanya penyalahgunaan fasilitas kredit oleh PT Petro Energy melalui penggunaan dokumen yang disebut fiktif, serta mengaitkannya dengan dugaan kerugian negara sebesar 22 juta dolar AS dan Rp600 miliar. 

Namun, konstruksi dakwaan telah dipertanyakan oleh penasihat hukum terdakwa karena dianggap lebih banyak berisi asumsi dan penilaian sepihak yang seharusnya dibuktikan secara objektif di persidangan, bukan dijadikan dasar tuduhan. 

Sandra menambahkan, permasalahan yang dihadapi kliennya pada dasarnya merupakan hubungan perdata utang-piutang.

"Perusahaan memang sempat mengalami kesulitan sehingga pailit, tapi kemudian utang diambil alih oleh Jimmy Masrin dan kewajiban tetap dijalankan. Itu yang akan kami buktikan di persidangan,” ujarnya.  

Sementara penasihat hukum Jimmy Masrin, Soesilo Aribowo, menilai pertimbangan majelis hakim tidak sejalan dengan pokok keberatan yang telah diajukan. Jimmy merupakan presiden direktur PT Caturkarsa Megatunggal sekaligus komisaris utama PT Petro Energy yang juga berstatus terdakwa seperti Susy Mira.

“Tentu kami kecewa karena eksepsi tidak dikabulkan, padahal keberatan kami jelas menyebut perkara ini seharusnya masuk ranah perdata. Hutangnya masih lancar dan terikat perjanjian, sehingga mestinya diselesaikan melalui mekanisme perdata, bukan pidana.

Hakim memang menyebut dalam satu perkara bisa ada aspek pidana, perdata, dan administrasi negara, tetapi dengan kondisi ini mestinya putusannya mengarah ke domain perdata. Apalagi KPK memiliki mekanisme pasal 32 untuk menggugat ganti rugi kerugian negara,” ujarnya.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya