Berita

Ilustrasi - Pengadilan Tipikor Jakarta. (Foto: Hukumonline)

Hukum

Penasihat Hukum Akan Buktikan Tidak Ada Kerugian Negara di Kasus LPEI

SELASA, 02 SEPTEMBER 2025 | 04:09 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Penasihat hukum Direktur Keuangan PT Petro Energy Susy Mira Dewi menyayangkan pertimbangan putusan sela majelis hakim Tindak Pidana Korupsi namun menegaskan pihaknya tetap akan mengikuti proses persidangan.

Majelis hakim menyatakan menolak seluruh eksepsi dengan alasan eksepsi tidak dapat dijadikan dasar keberatan karena pokok permasalahan yang disampaikan masuk ke ranah pembuktian.  

“Pokok persoalan ada pada klaim kerugian negara. Utang PT Petro Energy sudah dibayar lebih dari 60% dan sisanya masih berjalan lancar, sehingga seharusnya tidak bisa disebut kerugian negara,” kata Sandra Nangoy, penasihat hukum Susy Mira Dewi dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi di Jakarta, Senin malam, 1 September 2025.


Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum menuding adanya penyalahgunaan fasilitas kredit oleh PT Petro Energy melalui penggunaan dokumen yang disebut fiktif, serta mengaitkannya dengan dugaan kerugian negara sebesar 22 juta dolar AS dan Rp600 miliar. 

Namun, konstruksi dakwaan telah dipertanyakan oleh penasihat hukum terdakwa karena dianggap lebih banyak berisi asumsi dan penilaian sepihak yang seharusnya dibuktikan secara objektif di persidangan, bukan dijadikan dasar tuduhan. 

Sandra menambahkan, permasalahan yang dihadapi kliennya pada dasarnya merupakan hubungan perdata utang-piutang.

"Perusahaan memang sempat mengalami kesulitan sehingga pailit, tapi kemudian utang diambil alih oleh Jimmy Masrin dan kewajiban tetap dijalankan. Itu yang akan kami buktikan di persidangan,” ujarnya.  

Sementara penasihat hukum Jimmy Masrin, Soesilo Aribowo, menilai pertimbangan majelis hakim tidak sejalan dengan pokok keberatan yang telah diajukan. Jimmy merupakan presiden direktur PT Caturkarsa Megatunggal sekaligus komisaris utama PT Petro Energy yang juga berstatus terdakwa seperti Susy Mira.

“Tentu kami kecewa karena eksepsi tidak dikabulkan, padahal keberatan kami jelas menyebut perkara ini seharusnya masuk ranah perdata. Hutangnya masih lancar dan terikat perjanjian, sehingga mestinya diselesaikan melalui mekanisme perdata, bukan pidana.

Hakim memang menyebut dalam satu perkara bisa ada aspek pidana, perdata, dan administrasi negara, tetapi dengan kondisi ini mestinya putusannya mengarah ke domain perdata. Apalagi KPK memiliki mekanisme pasal 32 untuk menggugat ganti rugi kerugian negara,” ujarnya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

UPDATE

Bezzecchi Juara MotoGP Mandalika, Martin Kembali ke Puncak Klasemen

Minggu, 11 Oktober 2026 | 16:27

Prabowo dan El-Sisi Kecam Keras Pembangunan Permukiman Ilegal Israel

Minggu, 11 Oktober 2026 | 16:20

Gus Lilur Minta KPK Usut Dugaan Aliran Dolar di Muktamar NU

Minggu, 11 Oktober 2026 | 16:06

Quiles Juara Moto3 Mandalika, Veda Ega Finis Keenam

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:52

Koperasi Didorong Bergerak ke Sektor Produksi Hingga Keuangan

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:44

Mesir Tambah Beasiswa untuk Mahasiswa Kedokteran, Teknik, dan Sains Indonesia

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:42

20 Kapolres dan Kapolresta Pulau Jawa Dirombak Jenderal Suyudi

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:33

Prabowo Bidik Penguatan Ekonomi RI-Mesir Lewat Perjanjian Dagang dan Dana Investasi Bersama

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:14

Krisman Harefa Gugat MSIG Life Insurance Indonesia Rp1 Miliar ke PN Jaksel

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:11

Muzakarah Tauhid Sufi Jadi Momentum Perkuat Persatuan Umat

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:01

Selengkapnya