Berita

Ilustrasi - Pengadilan Tipikor Jakarta. (Foto: Hukumonline)

Hukum

Penasihat Hukum Akan Buktikan Tidak Ada Kerugian Negara di Kasus LPEI

SELASA, 02 SEPTEMBER 2025 | 04:09 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Penasihat hukum Direktur Keuangan PT Petro Energy Susy Mira Dewi menyayangkan pertimbangan putusan sela majelis hakim Tindak Pidana Korupsi namun menegaskan pihaknya tetap akan mengikuti proses persidangan.

Majelis hakim menyatakan menolak seluruh eksepsi dengan alasan eksepsi tidak dapat dijadikan dasar keberatan karena pokok permasalahan yang disampaikan masuk ke ranah pembuktian.  

“Pokok persoalan ada pada klaim kerugian negara. Utang PT Petro Energy sudah dibayar lebih dari 60% dan sisanya masih berjalan lancar, sehingga seharusnya tidak bisa disebut kerugian negara,” kata Sandra Nangoy, penasihat hukum Susy Mira Dewi dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi di Jakarta, Senin malam, 1 September 2025.


Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum menuding adanya penyalahgunaan fasilitas kredit oleh PT Petro Energy melalui penggunaan dokumen yang disebut fiktif, serta mengaitkannya dengan dugaan kerugian negara sebesar 22 juta dolar AS dan Rp600 miliar. 

Namun, konstruksi dakwaan telah dipertanyakan oleh penasihat hukum terdakwa karena dianggap lebih banyak berisi asumsi dan penilaian sepihak yang seharusnya dibuktikan secara objektif di persidangan, bukan dijadikan dasar tuduhan. 

Sandra menambahkan, permasalahan yang dihadapi kliennya pada dasarnya merupakan hubungan perdata utang-piutang.

"Perusahaan memang sempat mengalami kesulitan sehingga pailit, tapi kemudian utang diambil alih oleh Jimmy Masrin dan kewajiban tetap dijalankan. Itu yang akan kami buktikan di persidangan,” ujarnya.  

Sementara penasihat hukum Jimmy Masrin, Soesilo Aribowo, menilai pertimbangan majelis hakim tidak sejalan dengan pokok keberatan yang telah diajukan. Jimmy merupakan presiden direktur PT Caturkarsa Megatunggal sekaligus komisaris utama PT Petro Energy yang juga berstatus terdakwa seperti Susy Mira.

“Tentu kami kecewa karena eksepsi tidak dikabulkan, padahal keberatan kami jelas menyebut perkara ini seharusnya masuk ranah perdata. Hutangnya masih lancar dan terikat perjanjian, sehingga mestinya diselesaikan melalui mekanisme perdata, bukan pidana.

Hakim memang menyebut dalam satu perkara bisa ada aspek pidana, perdata, dan administrasi negara, tetapi dengan kondisi ini mestinya putusannya mengarah ke domain perdata. Apalagi KPK memiliki mekanisme pasal 32 untuk menggugat ganti rugi kerugian negara,” ujarnya.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Pemerintah Hadirkan Tsunami Ekonomi Kelas Menengah

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:14

KPK Panggil 10 Saksi dalam Kasus Gratifikasi IUP Kutai Kartanegara

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:06

ASII Siapkan Hingga 100 Juta Saham untuk Program MSOP

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:04

Segera Matangkan Regulasi Kebijakan Ekspor Satu Pintu

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:59

BrahMos Masuk Indonesia, Pemerintah Perlu Hitung Ulang Prioritas Anggaran

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:57

Pangdam Mandala Trikora Buka Suara di Tengah Isu Kasus Mama Sinta

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:48

Menhub Dipanggil Prabowo ke Istana, Bahas TBA Tiket Pesawat?

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Model Fitri Assiddikki Dipanggil KPK terkait Korupsi CSR BI

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Lahan 2,4 Hektare Bekas BPSDM akan Disulap jadi Pusat Bisnis

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:38

Kenaikan Pertamax Berpotensi Jadi Bumerang bagi Pemerintah

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:30

Selengkapnya