Berita

Pimpinan Pusat Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (PP KMHDI) di MKD DPR RI. (Foto: Dokumentasi KMHDI)

Politik

KMHDI Tuntut Ahmad Sahroni Dkk Dipecat Bukan Nonaktif

SENIN, 01 SEPTEMBER 2025 | 19:42 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Pimpinan Pusat Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (PP KMHDI) mengadukan tujuh anggota DPR RI yang sudah memicu kemarahan publik ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), lantaran dalam UU MD3 tidak mengenal istilah nonaktif.

KMHDI meminta ketujuh anggota DPR tersebut diproses dan dihentikan dalam mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW).

Tujuh anggota DPR yang diadukan yakni Rahayu Saraswati (Gerindra), Dedy Sitorus (PDI Perjuangan), Ahmad Sahroni (NasDem), Nafa Urbach (NasDem), Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio (PAN), Surya Utama alias Uya Kuya (PAN), dan Adies Kadir (Golkar).


Sekretaris Jenderal (Sekjen) PP KMHDI Teddy Chrisprimanata Putra mengatakan bahwa bahasa nonaktif sangat ambigu dan tidak ada secara tekstual di dalam UU MD3.

“Bahasa ini seakan-akan anggota DPR bisa saja sewaktu-waktu diaktifkan kembali," kata Teddy melalui keterangan elektroniknya di Jakarta, Senin 1 September 2025.

Lebih lanjut, Teddy mengatakan, dalam UU MD3 hanya ada mekanisme pergantian antar waktu (PAW) yang diatur dalam Pasal 239 UU Nomor 17 Tahun 2014 jo. UU Nomor 13 Tahun 2019.

Mekanismenya dimulai dari usulan resmi partai kepada pimpinan DPR, kemudian diteruskan kepada presiden.

Presiden lantas mengeluarkan Keputusan Presiden untuk memberhentikan anggota DPR yang bersangkutan sekaligus menetapkan penggantinya.

“Karena itu, kami mendesak MKD segera memproses dan mencopot mereka dari keanggotaan DPR melalui mekanisme PAW,” kata Teddy.

KMHDI menilai pencopotan melalui PAW adalah langkah tepat agar menjadi efek jera.

“Pemecatan harus segera dilakukan, dan pimpinan partai juga perlu mengeluarkan mereka dari keanggotaan partai,” pungkas Teddy.

Populer

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Harga Emas Dunia Terkoreksi Saat Ultimatum Trump Dekati Tenggat

Senin, 06 April 2026 | 08:19

Krisis Global Memanas, Industri Air Minum Tercekik Lonjakan Harga Kemasan

Senin, 06 April 2026 | 08:06

Sektor Bisnis Arab Saudi Terpukul, Pertama Kalinya dalam 6 Tahun

Senin, 06 April 2026 | 08:00

Trump Ancam Ciptakan Neraka untuk Iran jika Selat Hormuz Tak Dibuka

Senin, 06 April 2026 | 07:48

AS Berhasil Selamatkan Pilot Jet Tempur F-15 di Pegunungan Iran

Senin, 06 April 2026 | 07:36

Strategi WFH di Berbagai Negara Demi Efisiensi Energi

Senin, 06 April 2026 | 07:21

Cadangan Pangan Pemerintah Capai Level Tertinggi, Aman hingga Tahun Depan

Senin, 06 April 2026 | 07:06

Daya Kritis PBNU ke Pemerintah Makin Melempem

Senin, 06 April 2026 | 06:32

Amerika Negara dengan Ideologi Kapitalisme Menindas

Senin, 06 April 2026 | 06:12

Isu Pemakzulan Prabowo Belum Padam Total

Senin, 06 April 2026 | 06:07

Selengkapnya