Berita

Pimpinan Pusat Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (PP KMHDI) di MKD DPR RI. (Foto: Dokumentasi KMHDI)

Politik

KMHDI Tuntut Ahmad Sahroni Dkk Dipecat Bukan Nonaktif

SENIN, 01 SEPTEMBER 2025 | 19:42 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Pimpinan Pusat Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (PP KMHDI) mengadukan tujuh anggota DPR RI yang sudah memicu kemarahan publik ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), lantaran dalam UU MD3 tidak mengenal istilah nonaktif.

KMHDI meminta ketujuh anggota DPR tersebut diproses dan dihentikan dalam mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW).

Tujuh anggota DPR yang diadukan yakni Rahayu Saraswati (Gerindra), Dedy Sitorus (PDI Perjuangan), Ahmad Sahroni (NasDem), Nafa Urbach (NasDem), Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio (PAN), Surya Utama alias Uya Kuya (PAN), dan Adies Kadir (Golkar).


Sekretaris Jenderal (Sekjen) PP KMHDI Teddy Chrisprimanata Putra mengatakan bahwa bahasa nonaktif sangat ambigu dan tidak ada secara tekstual di dalam UU MD3.

“Bahasa ini seakan-akan anggota DPR bisa saja sewaktu-waktu diaktifkan kembali," kata Teddy melalui keterangan elektroniknya di Jakarta, Senin 1 September 2025.

Lebih lanjut, Teddy mengatakan, dalam UU MD3 hanya ada mekanisme pergantian antar waktu (PAW) yang diatur dalam Pasal 239 UU Nomor 17 Tahun 2014 jo. UU Nomor 13 Tahun 2019.

Mekanismenya dimulai dari usulan resmi partai kepada pimpinan DPR, kemudian diteruskan kepada presiden.

Presiden lantas mengeluarkan Keputusan Presiden untuk memberhentikan anggota DPR yang bersangkutan sekaligus menetapkan penggantinya.

“Karena itu, kami mendesak MKD segera memproses dan mencopot mereka dari keanggotaan DPR melalui mekanisme PAW,” kata Teddy.

KMHDI menilai pencopotan melalui PAW adalah langkah tepat agar menjadi efek jera.

“Pemecatan harus segera dilakukan, dan pimpinan partai juga perlu mengeluarkan mereka dari keanggotaan partai,” pungkas Teddy.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Gibran Tanpa Ijazah

Senin, 05 Oktober 2026 | 00:26

Prabowo dan Presiden FIFA Bakal Saksikan Laga Indonesia Versus Thailand

Senin, 05 Oktober 2026 | 00:07

GPNN: Listyo Berhasil Ubah Kultur Kerja Polri

Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:47

Wantimpres Bukan Sekadar Membenarkan Keputusan Kekuasaan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:20

Indonesia Akhiri Asian Games 2026 dengan 5 Emas

Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:03

95 Persen Aspirasi Buruh Diklaim Masuk RUU Ketenagakerjaan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 22:45

DPR Yakin Merger BUMN Mampu Dongkrak Dividen

Minggu, 04 Oktober 2026 | 22:19

Putusan Sidang Etik Mantan Kasat Reskrim Jakpus Dipertanyakan Kuasa Hukum

Minggu, 04 Oktober 2026 | 21:56

Densus 88 Sikat 11 Tersangka Terorisme di Enam Provinsi

Minggu, 04 Oktober 2026 | 21:35

Ketum PPP Targetkan Satu Fraksi di DPRD Surabaya pada Pemilu 2029

Minggu, 04 Oktober 2026 | 21:23

Selengkapnya