Berita

Himpunan Mahasiswa Buddhis Indonesia (Hikmahbudhi). (Foto: Dokumentasi Hikmahbudhi)

Politik

Hikmahbudhi:

Penjarahan Tidak Dibenarkan dengan Alasan Apa Pun

Gelorakan Persatuan dan Kesatuan Bangsa
SENIN, 01 SEPTEMBER 2025 | 19:07 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Himpunan Mahasiswa Buddhis Indonesia (Hikmahbudhi) mendukung Polri untuk menindak tegas para pelaku kerusuhan yang berimbas pada perusakan sejumlah fasilitas umum.

"Kami mendukung sikap Presiden Prabowo Subianto dalam memberikan perintah Polri untuk menindak tegas pelaku kerusuhan dan menjaga kedamaian bersama," kata Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Hikmahbudhi, Candra Aditya Nugraha melalui keterangan elektroniknya di Jakarta, Senin 1 September 2025.

Candra menekankan bahwa kerusuhan tidak dibenarkan dengan alasan-alasan apapun apalagi menimbulkan korban jiwa, penjarahan dan perusakan fasilitas publik. Masyarakat turut dirugikan oleh tindakan anarkis.


"Gelombang suara, spanduk, dan perbedaan pendapat menghiasi jalanan, sementara linimasa media sosial dipenuhi dengan berbagai narasi, informasi, dan disinformasi. Dalam situasi seperti ini kita harus dapat menyikapinya dengan kepala dingin dan hati bijak," kata Candra.

Di satu sisi, menurut Candra, demonstrasi merupakan manifestasi konkret dari kedaulatan rakyat (people’s sovereignty) dan hak asasi untuk berkumpul serta menyampaikan pendapat (right to assemble and to express opinion) yang dijamin oleh Pasal 28 E Ayat (3) UUD 1945 dan diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

"Di sisi lain, demo juga berpotensi menciptakan disrupsi sosial, gesekan, dan bahkan konflik jika tidak dikelola dengan paradigma kebijaksanaan kolektif," kata Candra.

Sebagai organisasi mahasiswa, kata dia, Hikmahbudhi memandang peristiwa ini tidak hanya melalui kacamata politik praktis, tetapi melalui lensa yang lebih dalam yang memadukan refleksi filosofis-teologis, analisis sosiologis, dan prinsip-prinsip negara hukum (rechtsstaat).

Narasi ini bertujuan untuk memberikan kerangka berpikir akademis yang mendalam bagi para mahasiswa dan masyarakat luas dalam menyikapi gelombang demonstrasi terkini.

"Namun, esensi dari demonstrasi seringkali tertutup oleh emosi, prasangka, dan polarisasi," kata Candra.

Setiap rakyat, kata Candra, memiliki martabat yang tak terbantahkan. Oleh karena itu, Hikmahbudhi menegaskan bahwa metode perjuangan apa pun harus menghormati martabat tersebut.

Candra menegaskan, demonstrasi yang disertai kekerasan, vandalisme, atau pelecehan terhadap pihak lain baik oleh pengunjuk rasa maupun aparat adalah pengingkaran terhadap dignitas humana.

"Prinsip ahimsa atau tanpa kekerasan yang diusung oleh banyak tokoh dunia menjadi inspirasi bahwa perlawanan yang paling powerful justru yang beradab dan bermartabat," tutup Candra.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

BNI Bawa Tiga UKM Indonesia Tembus Pasar Korea Selatan

Jumat, 17 Juli 2026 | 00:23

Api Ludeskan Rumah Tinggal di Cakung Timur

Jumat, 17 Juli 2026 | 00:14

BNI Geber Penguatan Tata Kelola Penyaluran KUR

Jumat, 17 Juli 2026 | 00:01

Baznas dan Sound Rhythm Ajak Nonton Bola Sambil Sedekah

Kamis, 16 Juli 2026 | 23:47

Rano Karno Targetkan 500 Penyanyi Tampil di Bundaran HI

Kamis, 16 Juli 2026 | 23:16

Simpul Nominee Rumah Sentul

Kamis, 16 Juli 2026 | 23:00

Nobar Piala Dunia TNI AD di 25 Ribu Titik Capai 1,13 Juta Penonton

Kamis, 16 Juli 2026 | 22:52

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 16 Juli 2026 | 22:45

KPK Rampungkan Analisis Laporan Penolakan Gratifikasi Raja Juli

Kamis, 16 Juli 2026 | 22:34

Wamen Investasi: Kepastian Hukum Jadi Faktor Penting Tarik Investor Asing

Kamis, 16 Juli 2026 | 22:22

Selengkapnya