Berita

Himpunan Mahasiswa Buddhis Indonesia (Hikmahbudhi). (Foto: Dokumentasi Hikmahbudhi)

Politik

Hikmahbudhi:

Penjarahan Tidak Dibenarkan dengan Alasan Apa Pun

Gelorakan Persatuan dan Kesatuan Bangsa
SENIN, 01 SEPTEMBER 2025 | 19:07 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Himpunan Mahasiswa Buddhis Indonesia (Hikmahbudhi) mendukung Polri untuk menindak tegas para pelaku kerusuhan yang berimbas pada perusakan sejumlah fasilitas umum.

"Kami mendukung sikap Presiden Prabowo Subianto dalam memberikan perintah Polri untuk menindak tegas pelaku kerusuhan dan menjaga kedamaian bersama," kata Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Hikmahbudhi, Candra Aditya Nugraha melalui keterangan elektroniknya di Jakarta, Senin 1 September 2025.

Candra menekankan bahwa kerusuhan tidak dibenarkan dengan alasan-alasan apapun apalagi menimbulkan korban jiwa, penjarahan dan perusakan fasilitas publik. Masyarakat turut dirugikan oleh tindakan anarkis.


"Gelombang suara, spanduk, dan perbedaan pendapat menghiasi jalanan, sementara linimasa media sosial dipenuhi dengan berbagai narasi, informasi, dan disinformasi. Dalam situasi seperti ini kita harus dapat menyikapinya dengan kepala dingin dan hati bijak," kata Candra.

Di satu sisi, menurut Candra, demonstrasi merupakan manifestasi konkret dari kedaulatan rakyat (people’s sovereignty) dan hak asasi untuk berkumpul serta menyampaikan pendapat (right to assemble and to express opinion) yang dijamin oleh Pasal 28 E Ayat (3) UUD 1945 dan diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

"Di sisi lain, demo juga berpotensi menciptakan disrupsi sosial, gesekan, dan bahkan konflik jika tidak dikelola dengan paradigma kebijaksanaan kolektif," kata Candra.

Sebagai organisasi mahasiswa, kata dia, Hikmahbudhi memandang peristiwa ini tidak hanya melalui kacamata politik praktis, tetapi melalui lensa yang lebih dalam yang memadukan refleksi filosofis-teologis, analisis sosiologis, dan prinsip-prinsip negara hukum (rechtsstaat).

Narasi ini bertujuan untuk memberikan kerangka berpikir akademis yang mendalam bagi para mahasiswa dan masyarakat luas dalam menyikapi gelombang demonstrasi terkini.

"Namun, esensi dari demonstrasi seringkali tertutup oleh emosi, prasangka, dan polarisasi," kata Candra.

Setiap rakyat, kata Candra, memiliki martabat yang tak terbantahkan. Oleh karena itu, Hikmahbudhi menegaskan bahwa metode perjuangan apa pun harus menghormati martabat tersebut.

Candra menegaskan, demonstrasi yang disertai kekerasan, vandalisme, atau pelecehan terhadap pihak lain baik oleh pengunjuk rasa maupun aparat adalah pengingkaran terhadap dignitas humana.

"Prinsip ahimsa atau tanpa kekerasan yang diusung oleh banyak tokoh dunia menjadi inspirasi bahwa perlawanan yang paling powerful justru yang beradab dan bermartabat," tutup Candra.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

TNI AU Bersama RCAF Kupas Konsep Keselamatan Penerbang

Rabu, 04 Februari 2026 | 02:04

Jokowi Dianggap Justru Bikin Pengaruh Buruk Bagi PSI

Rabu, 04 Februari 2026 | 01:45

Besok Jumat Pandji Diperiksa Polisi soal Materi Mens Rea

Rabu, 04 Februari 2026 | 01:28

Penguatan Bawaslu dan KPU Mendesak untuk Pemilu 2029

Rabu, 04 Februari 2026 | 01:17

Musorprov Ke-XIII KONI DKI Diharapkan Berjalan Tertib dan Lancar

Rabu, 04 Februari 2026 | 00:56

Polisi Tetapkan Empat Tersangka Penganiaya Banser, Termasuk Habib Bahar

Rabu, 04 Februari 2026 | 00:41

DPR Minta KKP Bantu VMS ke Nelayan Demi Genjot PNBP

Rabu, 04 Februari 2026 | 00:17

Kejagung Harus Usut Tuntas Tipihut Era Siti Nurbaya

Selasa, 03 Februari 2026 | 23:49

Begini Alur Terbitnya Red Notice Riza Chalid dari Interpol

Selasa, 03 Februari 2026 | 23:25

Penerapan Notaris Siber Tak Optimal Gegara Terganjal Regulasi

Selasa, 03 Februari 2026 | 23:11

Selengkapnya