Berita

Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Haris Pertama. (Foto: Dokumentasi RMOL)

Politik

KNPI:

Ahmad Sahroni Cs Harus Dipecat Permanen dari DPR

Jangan Bohongi Publik dengan Status Nonaktif
SENIN, 01 SEPTEMBER 2025 | 18:51 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Pimpinan partai politik (parpol) agar bersikap jujur dan tegas terhadap kadernya yang terbukti menyakiti hati rakyat. Langkah sejumlah parpol yang hanya memberikan sanksi nonaktif terhadap kader bermasalah bukan hanya menipu publik, tetapi juga cacat secara hukum.

Demikian dikatakan Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Haris Pertama melalui keterangan elektroniknya di Jakarta, Senin 1 September 2025.

“Dalam UU MD3 tidak ada istilah nonaktif. Sanksi atau konsekuensi hukum bagi anggota DPR jelas: pemberhentian sementara atau pemberhentian tetap, bukan sekadar dinonaktifkan tanpa status yang jelas," kata Haris. 


Jadi, kata Haris, kalau parpol masih pakai istilah nonaktif, itu hanya manuver politik untuk melindungi kadernya sekaligus membingungkan publik.

Menurut Haris, UU No. 17 Tahun 2014 (UU MD3) secara tegas mengatur mekanisme pemberhentian anggota legislatif, baik karena kasus hukum, pelanggaran etik, maupun alasan lain yang sah secara konstitusional. 

Pasal-pasal dalam UU MD3 tidak mengenal status nonaktif, sehingga jika parpol hanya menjadikan istilah itu sebagai tameng, maka sama saja mereka bertindak di luar koridor hukum.

“Publik harus tahu bahwa istilah nonaktif itu tidak punya dasar hukum. Itu hanya istilah politik yang dipakai untuk meredam kemarahan rakyat, seolah-olah parpol sudah memberi sanksi, padahal kadernya masih bisa tetap bermain di belakang layar. Ini penipuan publik yang tidak boleh dibiarkan,” kata Haris.

Ia menambahkan, praktik politik semu ini berbahaya karena merusak kepercayaan rakyat terhadap institusi politik dan demokrasi. Parpol, kata Haris, justru ikut menciptakan preseden buruk bahwa kader bisa dilindungi meski sudah terbukti menyakiti rakyat.

“Kalau parpol tidak tegas memecat permanen Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Nasdem, Eko Patrio dan Uya Kuya dari PAN dan Adies Kadir dari Golkar, berarti parpolnya ikut menanggung dosa kader tersebut," kata Haris.

Haris menegaskan bahwa tanggung jawab moral dan hukum parpol adalah pecat permanen kader bermasalah, bukan menciptakan istilah nonaktif yang tidak memiliki landasan hukum. 

“Itu cara satu-satunya untuk menjaga marwah demokrasi, menyelamatkan kredibilitas parpol, sekaligus meringankan beban Presiden Prabowo dalam memimpin bangsa ini,” tutup Haris.



Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

UPDATE

Fasilitas Server Diserang, AS-Israel Makin Kewalahan Hadapi Iran

Senin, 16 Maret 2026 | 01:30

Kecelakaan Beruntun di Tol Semarang-Batang Nihil Korban Jiwa

Senin, 16 Maret 2026 | 01:09

Port Visit di Cape Town

Senin, 16 Maret 2026 | 00:50

Program MBG Bisa Lebih Kuat jika Didesain secara Otonom

Senin, 16 Maret 2026 | 00:30

Persib dan Borneo FC Puas Berbagi Poin

Senin, 16 Maret 2026 | 00:01

Liberalisasi Informasi dan Kebutuhan Koordinasi

Minggu, 15 Maret 2026 | 23:42

Polri Buka Posko Pengaduan Khusus Kasus Andrie Yunus

Minggu, 15 Maret 2026 | 23:17

Ketika Jiwa Bangsa Menjawab Arogansi Teknologi

Minggu, 15 Maret 2026 | 23:14

Teror Air Keras dalam Dialektika Habermasian

Minggu, 15 Maret 2026 | 22:45

Yuddy Chrisnandi: Visi Menteri dan Presiden Harus Selaras

Minggu, 15 Maret 2026 | 22:32

Selengkapnya