Berita

Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah. (Foto: RMOL/Faisal Aristama)

Politik

Ahmad Sahroni hingga Eko Patrio Masih Dapat Gaji

SENIN, 01 SEPTEMBER 2025 | 12:34 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Sejumlah anggota DPR RI yang telah dinonaktifkan masing-masing partainya masih berhak memperoleh gaji.

Demikian diungkapkan Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 1 September 2025. 

“Kalau dari sisi aspek itu ya terima gaji,” kata Said.


Said menjelaskan, dalam tata tertib DPR maupun Undang-undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), tidak dikenal istilah anggota DPR nonaktif.

“Baik Tatib maupun Undang-undang MD3, memang tidak mengenal istilah nonaktif,” kata Anggota DPR Fraksi PDIP ini.

Meski begitu, Said tetap menghormati keputusan sejumlah fraksi yang menonaktifkan anggotanya.

“Saya menghormati keputusan yang diambil oleh NasDem, PAN, Golkar, dan seharusnya pertanyaan itu dikembalikan kepada ketiga partai tersebut, supaya moralitas saya tidak melangkahi itu dan tidak boleh lah ya,” ujar legislator PDI Perjuangan itu.

Terkait anggaran gaji dan tunjangan anggota DPR, Said menjelaskan bahwa Banggar bersama kementerian terkait sudah lebih dulu memutuskan pos anggaran tersebut sebelum adanya arahan Presiden Prabowo Subianto untuk mencabutnya.

“Kan tidak di Banggar lagi posisinya, Banggar sudah memutuskan. Sekarang kalau begitu diputuskan kan di bagian pelaksana, pelaksananya bukan Banggar. Itu kan sudah di KL masing-masing,” kata Said.

Tercatat ada lima 5 anggota DPR yang dinonaktifkan, yakni
Yakni Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio (PAN), Surya Utama alias Uya Kuya (PAN), Ahmad Sahroni (Nasdem), Nafa Urbach (Nasdem), dan Adies Kadir (Golkar).

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menggelar rapat mendadak bersama sejumlah ketua umum partai politik dan pimpinan lembaga negara di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu 31 Agustus 2025. 

Rapat digelar untuk merespons aspirasi masyarakat yang belakangan marak terkait kinerja DPR dan tunjangan anggota dewan.

Prabowo menegaskan para pimpinan DPR juga sudah sepakat untuk melakukan pencabutan beberapa kebijakan, termasuk besaran tunjangan anggota DPR serta moratorium perjalanan kerja ke luar negeri.




Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

UPDATE

Fasilitas Server Diserang, AS-Israel Makin Kewalahan Hadapi Iran

Senin, 16 Maret 2026 | 01:30

Kecelakaan Beruntun di Tol Semarang-Batang Nihil Korban Jiwa

Senin, 16 Maret 2026 | 01:09

Port Visit di Cape Town

Senin, 16 Maret 2026 | 00:50

Program MBG Bisa Lebih Kuat jika Didesain secara Otonom

Senin, 16 Maret 2026 | 00:30

Persib dan Borneo FC Puas Berbagi Poin

Senin, 16 Maret 2026 | 00:01

Liberalisasi Informasi dan Kebutuhan Koordinasi

Minggu, 15 Maret 2026 | 23:42

Polri Buka Posko Pengaduan Khusus Kasus Andrie Yunus

Minggu, 15 Maret 2026 | 23:17

Ketika Jiwa Bangsa Menjawab Arogansi Teknologi

Minggu, 15 Maret 2026 | 23:14

Teror Air Keras dalam Dialektika Habermasian

Minggu, 15 Maret 2026 | 22:45

Yuddy Chrisnandi: Visi Menteri dan Presiden Harus Selaras

Minggu, 15 Maret 2026 | 22:32

Selengkapnya