Berita

Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah. (Foto: RMOL/Faisal Aristama)

Politik

Ahmad Sahroni hingga Eko Patrio Masih Dapat Gaji

SENIN, 01 SEPTEMBER 2025 | 12:34 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Sejumlah anggota DPR RI yang telah dinonaktifkan masing-masing partainya masih berhak memperoleh gaji.

Demikian diungkapkan Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 1 September 2025. 

“Kalau dari sisi aspek itu ya terima gaji,” kata Said.


Said menjelaskan, dalam tata tertib DPR maupun Undang-undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), tidak dikenal istilah anggota DPR nonaktif.

“Baik Tatib maupun Undang-undang MD3, memang tidak mengenal istilah nonaktif,” kata Anggota DPR Fraksi PDIP ini.

Meski begitu, Said tetap menghormati keputusan sejumlah fraksi yang menonaktifkan anggotanya.

“Saya menghormati keputusan yang diambil oleh NasDem, PAN, Golkar, dan seharusnya pertanyaan itu dikembalikan kepada ketiga partai tersebut, supaya moralitas saya tidak melangkahi itu dan tidak boleh lah ya,” ujar legislator PDI Perjuangan itu.

Terkait anggaran gaji dan tunjangan anggota DPR, Said menjelaskan bahwa Banggar bersama kementerian terkait sudah lebih dulu memutuskan pos anggaran tersebut sebelum adanya arahan Presiden Prabowo Subianto untuk mencabutnya.

“Kan tidak di Banggar lagi posisinya, Banggar sudah memutuskan. Sekarang kalau begitu diputuskan kan di bagian pelaksana, pelaksananya bukan Banggar. Itu kan sudah di KL masing-masing,” kata Said.

Tercatat ada lima 5 anggota DPR yang dinonaktifkan, yakni
Yakni Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio (PAN), Surya Utama alias Uya Kuya (PAN), Ahmad Sahroni (Nasdem), Nafa Urbach (Nasdem), dan Adies Kadir (Golkar).

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menggelar rapat mendadak bersama sejumlah ketua umum partai politik dan pimpinan lembaga negara di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu 31 Agustus 2025. 

Rapat digelar untuk merespons aspirasi masyarakat yang belakangan marak terkait kinerja DPR dan tunjangan anggota dewan.

Prabowo menegaskan para pimpinan DPR juga sudah sepakat untuk melakukan pencabutan beberapa kebijakan, termasuk besaran tunjangan anggota DPR serta moratorium perjalanan kerja ke luar negeri.




Populer

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

Lima BPD Berebut Jadi Tuan Rumah Munas BPP HIPMI XVIII

Minggu, 15 Februari 2026 | 12:17

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

Aneh Sekali! Legalisir Ijazah Jokowi Tanpa Tanggal, Bulan, dan Tahun

Jumat, 13 Februari 2026 | 02:07

UPDATE

Polisi Gagalkan Penjualan Bayi Umur Tiga Hari

Selasa, 24 Februari 2026 | 02:17

Impor Mobil Pikap India Ancam Industri Lokal

Selasa, 24 Februari 2026 | 02:05

Bebek Amerika

Selasa, 24 Februari 2026 | 01:43

Ijazah Jokowi seperti Noktah Hitam Pemerintahan Prabowo

Selasa, 24 Februari 2026 | 01:27

Upaya Menghabisi Donald Trump Gagal Lagi

Selasa, 24 Februari 2026 | 01:03

Impor 105 Ribu Pikap India Melemahkan Industri Nasional

Selasa, 24 Februari 2026 | 00:36

Pengawasan Digital Mendesak Diperkuat Buntut Bus Transjakarta ‘Adu Banteng’

Selasa, 24 Februari 2026 | 00:20

Pramono Jamin 3.100 Sapi Impor Australia Bebas PMK

Selasa, 24 Februari 2026 | 00:11

Bukan cuma Salah Tukang Ojek di Pandeglang

Senin, 23 Februari 2026 | 23:50

Vendor Tempuh Jalur Hukum Imbas Proyek Bali Subway Mangkrak

Senin, 23 Februari 2026 | 23:43

Selengkapnya