Berita

Warga Pati menggelar unjuk rasa menuntut Bupati Sudewo ditetapkan tersangka di depan Kantor KPK, Senin, 1 September 2025. (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

Warga Pati ke KPK: Mengapa Sudewo Masih Bebas Berkeliaran?

SENIN, 01 SEPTEMBER 2025 | 11:47 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Ratusan warga Pati, Jawa Tengah, menggeruduk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut agar memproses hukum Bupati Sudewo, Senin pagi, 1 September 2025.

Mereka tak terima Sudewo belum juga ditetapkan tersangka korupsi proyek jalur kereta api, apalagi menjebloskannya ke penjara.

"Mengapa tersangka lainnya sudah ditahan tapi Sudewo masih bebas berkeliaran? Ada apa ini dengan KPK?" kata seorang peserta aksi menggunakan pengeras suara.


Dia memperingatkan pimpinan KPK jangan merubah lembaga antirasuah menjadi Komisi Pelindung Koruptor karena tidak berani menetapkan Sudewo sebagai tersangka.

"Kami minta tolong bapak-bapak yang terhormat segera tetapkan Bupati Sudewo tersangka. Kami tidak minta lebih karena kami sangat menghormati proses hukum di negara ini," ucapnya.

Pantauan RMOL ratusan warga Pati datang menggunakan tujuh bus tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 08.47 WIB. Setelah turun dari bus mereka langsung bergegas memadati area depan gedung sambil menunjukkan berbagai atribut aksi seperti kain panjang berisi tuntutan aksi dan spanduk.
 
Antara lain spanduk bertuliskan "Pati Bersatu Lengserkan Sudewo", "Tangkap Bupati Pati Sudewo" dan "KPK Saya Mohon Tangkap Bupati Sudewo".

Aksi berlangsung tertib. Setelah berorasi sejumlah perwakilan demonstran dipersilakan masuk ke ruang konferensi pers dan melakukan pertemuan dengan perwakilan dari KPK, salah satunya Jurubicara Budi Prasetyo.

Di tengah pertemuan berlangsung, warga Pati lainnya bertahan di depan gedung sembari melantunkan shalawat.

Sudewo punya peran besar dalam pengadaan proyek pembangunan jalur kereta api. 

Sudewo diduga kuat punya peran besar dalam pengadaan proyek pembangunan jalur ganda kereta api di DJKA Kementerian Perhubungan periode 2021-2022 untuk wilayah Jawa Barat, Jakarta, Semarang, hingga Tegal. Pengadaan proyek terjadi saat Sudewo masih menjabat sebagai anggota Komisi Perhubungan DPR.

Nama Sudewo pun muncul dalam sidang dengan terdakwa Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah Putu Sumarjaya, dan pejabat pembuat komitmen BTP Jawa Bagian Tengah Bernard Hasibuan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Jawa Tengah, 9 November 2023. Dalam sidang disebut KPK menyita uang dari Sudewo sekitar Rp 3 miliar yang diduga sebagai suap atau gratifikasi.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Anak SMA Peserta Cerdas Cermat MPR Ramai-ramai Dibully Juri dan MC

Senin, 11 Mei 2026 | 14:27

UPDATE

Puan: APBN 2027 Harus Jadi Instrumen Nyata untuk Sejahterakan Rakyat

Rabu, 20 Mei 2026 | 12:19

28 Tahun Reformasi, Kekuasaan Harus Berjalan Independen

Rabu, 20 Mei 2026 | 12:18

Prabowo Minta Menkeu Segera Ganti Pimpinan Bea Cukai Bermasalah

Rabu, 20 Mei 2026 | 12:08

Bitcoin Depot Bangkrut, Hampir 10 Ribu ATM Ditutup

Rabu, 20 Mei 2026 | 12:07

Pemerintah Harus All Out Bebaskan WNI yang Ditahan Israel

Rabu, 20 Mei 2026 | 12:01

Rupiah Melemah, UMKM dan Hilirisasi Industri Harus Diperkuat

Rabu, 20 Mei 2026 | 11:46

Prabowo: Rakyat Tidak Mimpi Kaya Raya, Asal Bisa Hidup Layak dan Sejahtera

Rabu, 20 Mei 2026 | 11:42

Kenaikan Penerimaan Pajak Jangan Bikin Terlena

Rabu, 20 Mei 2026 | 11:38

Sah! Prabowo Wajibkan Ekspor Sawit Hingga Batu Bara Satu Pintu Lewat BUMN

Rabu, 20 Mei 2026 | 11:33

Fatayat NU Ajak Kader Perempuan Lebih Percaya Diri di Ruang Publik

Rabu, 20 Mei 2026 | 11:32

Selengkapnya