Berita

Pendiri Cheria Holiday dilaporkan ke Polres Jaksel atas dugaan penggelapan. (Foto: Dok. Ceria Holiday)

Hukum

Pendiri Cheria Holiday Dilaporkan ke Polres Jaksel atas Dugaan Penggelapan

MINGGU, 31 AGUSTUS 2025 | 20:23 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Polemik internal bisnis travel merembet ke ranah hukum. PT Cheria Halal Wisata resmi melaporkan dua pendirinya, yakni Cheriatna dan Farhah Chefa Qonita, ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan tindak pidana penggelapan.

Laporan itu telah diterima kepolisian dengan nomor LP/B/2343/VII/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.

Direktur Utama PT Cheria Halal Wisata, Suryandaru, mengatakan laporan tersebut berawal dari temuan dugaan penyalahgunaan dana dan aset perusahaan untuk kepentingan pribadi maupun pihak ketiga, termasuk terkait kegiatan umrah dan haji.


“Langkah hukum ini kami ambil semata-mata untuk menjaga integritas dan akuntabilitas perusahaan. Dana dan aset harus dikelola dengan benar,” ujar Suryandaru dalam keterangan tertulis, Minggu 31 Agustus 2025.

Menurutnya, tindakan itu dilakukan tanpa persetujuan pemegang saham sehingga menimbulkan kerugian material bagi perusahaan.

Dia menjelaskan, bukti awal berupa dokumen keuangan dan data aset perusahaan disebut telah diserahkan kepada penyidik untuk ditindaklanjuti.

“Bukti yang kami miliki cukup kuat untuk diproses. Kami akan mendukung penuh aparat dalam melakukan penyelidikan,” tuturnya.

Laporan ini mengacu pada Pasal 374 KUHP tentang penggelapan yang dilakukan karena jabatan atau kepercayaan, serta Pasal 372 KUHP tentang penggelapan secara umum. Jika terbukti, ancaman pidana maksimal adalah lima tahun penjara.

Cheria Holiday adalah salah satu merek besar wisata halal di Indonesia. Belakangan, perusahaan menjalani restrukturisasi dan melahirkan entitas baru bernama PT Cheria Halal Wisata dengan melibatkan mitra baru.

Namun, dalam masa transisi, ditemukan dugaan ketidakwajaran penggunaan dana serta pengelolaan aset yang masih dikendalikan pihak lama. Kondisi itu yang mendorong langkah hukum dari manajemen baru.

Populer

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

Lima BPD Berebut Jadi Tuan Rumah Munas BPP HIPMI XVIII

Minggu, 15 Februari 2026 | 12:17

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

UPDATE

AKBP Didik Konsumsi Serbuk Haram sejak 2019

Kamis, 26 Februari 2026 | 04:10

Anggaran Pendidikan Bisa Dioptimalkan Tanpa Direcoki MBG

Kamis, 26 Februari 2026 | 04:08

THR di Jakarta Harus Cair Paling Lambat Dua Pekan sebelum Lebaran

Kamis, 26 Februari 2026 | 03:25

Ibnu Muljam, Pembunuh Ali yang Hafal Al-Qur'an

Kamis, 26 Februari 2026 | 03:11

PDIP Sesalkan MBG Sedot Dana Pendidikan

Kamis, 26 Februari 2026 | 03:01

Ubunubunomologi

Kamis, 26 Februari 2026 | 02:34

MBG Sah Pakai Anggaran Pendidikan

Kamis, 26 Februari 2026 | 02:11

Golkar Dukung Impor 105 Ribu Mobil India Ditunda

Kamis, 26 Februari 2026 | 02:00

Arief Poyuono: Megawati Dukung Program MBG

Kamis, 26 Februari 2026 | 01:25

Aksi Anarkis Mahasiswa di Polda DIY Ancam Demokrasi

Kamis, 26 Februari 2026 | 01:23

Selengkapnya