Anggota DPR RI Berjoget saat sidang tahunan. (Foto: Antara/Rivan Awal Lingga)
Anggota DPR RI Berjoget saat sidang tahunan. (Foto: Antara/Rivan Awal Lingga)
Menurut pakar kepemiluan Titi Anggraini, alih-alih memperkuat fungsi pengawasan dan penegakan hukum, Undang-Undang Pemilu justru lebih ramah pada intervensi politik partisan.
“Alih-alih menegakkan pengawasan, menjalankan penegakan hukum, menjaga integritas penyelenggara, memastikan kepatuhan dan akuntabilitas dana kampanye; UU Pemilu malah didesain ramah intervensi politik partisan,” tegas Titi, lewat akun X miliknya, seperti dikutip redaksi di Jakarta, Minggu, 31 Agustus 2025.
Populer
Senin, 05 Januari 2026 | 16:47
Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09
Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46
Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39
Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00
Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15
Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55
UPDATE
Kamis, 15 Januari 2026 | 22:03
Kamis, 15 Januari 2026 | 21:45
Kamis, 15 Januari 2026 | 21:34
Kamis, 15 Januari 2026 | 21:29
Kamis, 15 Januari 2026 | 21:15
Kamis, 15 Januari 2026 | 21:02
Kamis, 15 Januari 2026 | 21:00
Kamis, 15 Januari 2026 | 20:42
Kamis, 15 Januari 2026 | 20:28
Kamis, 15 Januari 2026 | 20:26