Berita

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Foto: RMOL/Bonfilio Mahendra)

Politik

Pulihkan Citra Polri Bagusnya Listyo Mengundurkan Diri

MINGGU, 31 AGUSTUS 2025 | 04:23 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Insiden meninggalnya Affan Kurniawan (21), seorang pengemudi ojek online (ojol) akibat terlindas kendaraan taktis (rantis) Brimob di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis malam, 28 Agustus 2025, tidak bisa begitu saja dikategorikan kesalahan oknum polisi.

Demikian pandangan Presidium Forum Alumni Kampus Seluruh Indonesia (Aksi) Juju Purwantoro melalui keterangan elektroniknya di Jakarta, Minggu 31 Agustus 2025.

Menurut Juju, peristiwa yang menimpa Affan tersebut bisa melanggar Pasal 359 KUHP yakni "Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun".    


"Bahwa meninggalnya Affan tersebut, walaupun tidak dimaksudkan sama sekali oleh pengemudi rantis Brimob, akan tetapi kematian tersebut akibat lalai dan kurang hati-hati (delik culpa)," kata Juju.

Bisa dianggap memenuhi unsur culpa, kata Juju, jika pelaku tidak melakukan tindakan kehati-hatian atau pendugaan yang seharusnya ia lakukan, meskipun ia seharusnya dapat memprediksi kemungkinan timbulnya akibat.

Demi segera memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi Polri dan pemerintahan Prabowo Subianto, Juju mendorong Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengundurkan diri.

"Institusi Polri harus segera dilakukan reformasi secara menyeluruh guna menyikapi perkembangan situasi keamanan sosial dan politik pemerintahan saat ini," kata Juju.

Juju menekankan bahwa kepercayaan publik terhadap Institusi Polri harus dipulihkan demi mendukung pemerintah dalam menjaga Kamtibmas sesuai Tribrata dan penegakkan hukum. 

"Kekacauan (chaos) di masyarakat yang dapat mengganggu stabilitas ekonomi, politik dan keamanan nasional harus dicegah," tutup Juju.



Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Rakyat Ingin Hukum yang Keras terhadap Pelaku Korupsi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 02:19

Sumber APBN Berpeluang dari Harta Rampasan Koruptor

Jumat, 28 Agustus 2026 | 01:57

Gaduh Desil DTSEN, Bonnie Triyana: Buka Mekanisme Sanggah

Jumat, 28 Agustus 2026 | 01:21

Aset Daerah Jadi Motor Pertumbuhan Ekonomi dan Pembangunan

Jumat, 28 Agustus 2026 | 01:03

Ribuan Pengunjung Padati Hari Pertama Danantara Housing Expo

Jumat, 28 Agustus 2026 | 00:52

Leonardi Divonis 2,5 Tahun Penjara Meski Tak Terbukti Terima Uang

Jumat, 28 Agustus 2026 | 00:22

Kecurigaan Netizen Benar, Habis Karhutla, Muncullah Sawit

Jumat, 28 Agustus 2026 | 00:01

Pelindo-BNN Edukasi Pelajar di Empat Kota soal Bahaya Narkoba

Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:31

Pos Polisi di Kolong Flyover Slipi Dibakar Massa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:10

UU Perampasan Aset Beri Kepastian Hukum Berantas Korupsi

Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:00

Selengkapnya