Berita

Suasana aksi unjuk rasa di Kwitang, Jumat malam, 29 Agustus 2025 (RMOL: Achmad Satryo)

Politik

KPID Jakarta Imbau Tidak Menayangkan Siaran atau Liputan Bernuansa Provokatif

SABTU, 30 AGUSTUS 2025 | 11:16 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

RMOL. Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DKI Jakarta menyikapi perkembangan situasi terkini terkait isu rencana tunjangan rumah bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yang berujung pada aksi unjuk rasa. 

Banyak masyarakat yang merasa tidak setuju dan tidak puas dengan adanya isu kebijakan tersebut.

KPID DKI Jakarta pun mengimbau kepada lembaga-lembaga penyiaran radio-televisi untuk tidak menayangkan siaran unjuk rasa bermuatan kekerasan berlebihan. 


Peliputan aksi unjuk rasa menolak kenaikan tunjangan rumah untuk para legislator Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), diminta tetap memerhatikan aspek-aspek jurnalistik yang telah diatur oleh perundang-undangan.

Imbauan tersebut disampaikan Ketua KPID Provinsi DKI Jakarta, Puji Hartoyo, melalui surat yang salinannya diperoleh RMOL, pada Sabtu, 30 Agustus 2025.

Dia menjelaskan, surat imbauan yang dikeluarkan KPID DKI Jakarta adalah sebagai langkah preventif kerja-kerja jurnalistik dalam menciptakan situasi dan kondisi dalam negeri tetap kondusif  aman, dan damai di masyarakat.

KPID DKI Jakarta menekankan imbauan ini dibuat berdasarkan aturan dan perundangan penyiaran yang berlaku. Antara lain: Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran, Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 22, Standar program siaran Pasal 40, Pasal 41 dan Pasal 42 serta Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik. 

Puji pun menyampaikan sejumlah hal yang harus diperhatikan dalam peliputan aksi unjuk rasa yang kemungkinan masih akan berlangsung beberapa hari ke depan, agar diperhatikan oleh Lembaga Penyiaran yang di antaranya: 

1. Tidak menayangkan siaran atau liputan unjuk rasa yang bermuatan kekerasan secara berlebihan: 

2. Menjunjung tinggi prinsip-prinsip jurnalistik, antara lain: akuat, berubang, adil, tidak beritikad buruk. tidak menghasut dan menyesatkan. tidak mencampuradukkan fakta dan op pribadi dan tidak menonjolkan unsur sadistis atau kekerasan. 

3. Tidak menayangkan siaran atau liputan yang bemuansa provokanf, kksplortatf dan eskalatif kemarahan utasyarakat: 

4. Ikut serta dan aktif dalam membangun yuansa sejuk dan damai melalui siaran pemberitaan dan peliputan dalam perkembangan su terkum yang sedang terjadi di tengah aksi unjuk rasa masyarakat. 


"Demikian surat ini kami sampaikan untuk dapat diperhatikan dan dipatuhi," demikian Puji menutup.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Keterlambatan Klarifikasi Eggi Sudjana Memicu Fitnah Publik

Kamis, 15 Januari 2026 | 02:10

DPRD DKI Sahkan Dua Ranperda

Kamis, 15 Januari 2026 | 02:05

Tak Ada Kompromi dengan Jokowi Sebelum Ijazah Palsu Terbongkar

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:37

Pernyataan Oegroseno soal Ijazah Jokowi Bukan Keterangan Sembarangan

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:22

Bongkar Tiang Monorel

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:00

Gus Yaqut, dari Sinar Gemilang hingga Berlabel Tersangka

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:44

IPC Terminal Peti Kemas Bukukan Kinerja 3,6 Juta TEUs

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:34

Jokowi vs Anies: Operasi Pengalihan Isu, Politik Penghancuran Karakter, dan Kebuntuan Narasi Ijazah

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:03

Eggi Sudjana dan Jokowi Saling Puji Hebat

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:41

Ketidakpastian Hukum di Sektor Energi Jadi Ancaman Nyata bagi Keuangan Negara

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:39

Selengkapnya