Berita

Suasana aksi unjuk rasa di Kwitang, Jumat malam, 29 Agustus 2025 (RMOL: Achmad Satryo)

Politik

KPID Jakarta Imbau Tidak Menayangkan Siaran atau Liputan Bernuansa Provokatif

SABTU, 30 AGUSTUS 2025 | 11:16 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

RMOL. Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DKI Jakarta menyikapi perkembangan situasi terkini terkait isu rencana tunjangan rumah bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yang berujung pada aksi unjuk rasa. 

Banyak masyarakat yang merasa tidak setuju dan tidak puas dengan adanya isu kebijakan tersebut.

KPID DKI Jakarta pun mengimbau kepada lembaga-lembaga penyiaran radio-televisi untuk tidak menayangkan siaran unjuk rasa bermuatan kekerasan berlebihan. 


Peliputan aksi unjuk rasa menolak kenaikan tunjangan rumah untuk para legislator Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), diminta tetap memerhatikan aspek-aspek jurnalistik yang telah diatur oleh perundang-undangan.

Imbauan tersebut disampaikan Ketua KPID Provinsi DKI Jakarta, Puji Hartoyo, melalui surat yang salinannya diperoleh RMOL, pada Sabtu, 30 Agustus 2025.

Dia menjelaskan, surat imbauan yang dikeluarkan KPID DKI Jakarta adalah sebagai langkah preventif kerja-kerja jurnalistik dalam menciptakan situasi dan kondisi dalam negeri tetap kondusif  aman, dan damai di masyarakat.

KPID DKI Jakarta menekankan imbauan ini dibuat berdasarkan aturan dan perundangan penyiaran yang berlaku. Antara lain: Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran, Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 22, Standar program siaran Pasal 40, Pasal 41 dan Pasal 42 serta Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik. 

Puji pun menyampaikan sejumlah hal yang harus diperhatikan dalam peliputan aksi unjuk rasa yang kemungkinan masih akan berlangsung beberapa hari ke depan, agar diperhatikan oleh Lembaga Penyiaran yang di antaranya: 

1. Tidak menayangkan siaran atau liputan unjuk rasa yang bermuatan kekerasan secara berlebihan: 

2. Menjunjung tinggi prinsip-prinsip jurnalistik, antara lain: akuat, berubang, adil, tidak beritikad buruk. tidak menghasut dan menyesatkan. tidak mencampuradukkan fakta dan op pribadi dan tidak menonjolkan unsur sadistis atau kekerasan. 

3. Tidak menayangkan siaran atau liputan yang bemuansa provokanf, kksplortatf dan eskalatif kemarahan utasyarakat: 

4. Ikut serta dan aktif dalam membangun yuansa sejuk dan damai melalui siaran pemberitaan dan peliputan dalam perkembangan su terkum yang sedang terjadi di tengah aksi unjuk rasa masyarakat. 


"Demikian surat ini kami sampaikan untuk dapat diperhatikan dan dipatuhi," demikian Puji menutup.

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

UPDATE

Parlemen dan Pemerintah Sepakat Lanjutkan Pembahasan RUU Daerah Kepulauan

Kamis, 25 Juni 2026 | 18:09

Caddy Diduga Dianiaya di Lapangan Golf Tangerang, Polisi Diminta Turun Tangan

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:38

Menkes: AI Tak Bisa Gantikan Sentuhan Dokter kepada Pasien

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:29

TNI Turun ke Sawah, DPR: Bukan Dwifungsi tapi Optimalisasi

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:17

RI Berkomitmen dalam Transisi Energi Melindungi Lingkungan dan Pekerja

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:15

Trump Sebut Erdogan Nyaris Seret Turki ke Perang Iran

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:09

Indonesia Masih Jadi Destinasi Investasi Menjanjikan di Kawasan

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:04

Peran Bos Maktour Travel Fuad Hasan Dikuliti KPK, Bakal Tersangka?

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:00

Dokter Tifa Jalani Sidang Perdana di PN Jaktim 2 Juli

Kamis, 25 Juni 2026 | 16:50

JMSI Desak Pengembalian Akun IG Hensa yang Hilang Usai Kritik MBG

Kamis, 25 Juni 2026 | 16:46

Selengkapnya