Berita

Suasana aksi unjuk rasa di Kwitang, Jumat malam, 29 Agustus 2025 (RMOL: Achmad Satryo)

Politik

KPID Jakarta Imbau Tidak Menayangkan Siaran atau Liputan Bernuansa Provokatif

SABTU, 30 AGUSTUS 2025 | 11:16 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

RMOL. Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DKI Jakarta menyikapi perkembangan situasi terkini terkait isu rencana tunjangan rumah bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yang berujung pada aksi unjuk rasa. 

Banyak masyarakat yang merasa tidak setuju dan tidak puas dengan adanya isu kebijakan tersebut.

KPID DKI Jakarta pun mengimbau kepada lembaga-lembaga penyiaran radio-televisi untuk tidak menayangkan siaran unjuk rasa bermuatan kekerasan berlebihan. 


Peliputan aksi unjuk rasa menolak kenaikan tunjangan rumah untuk para legislator Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), diminta tetap memerhatikan aspek-aspek jurnalistik yang telah diatur oleh perundang-undangan.

Imbauan tersebut disampaikan Ketua KPID Provinsi DKI Jakarta, Puji Hartoyo, melalui surat yang salinannya diperoleh RMOL, pada Sabtu, 30 Agustus 2025.

Dia menjelaskan, surat imbauan yang dikeluarkan KPID DKI Jakarta adalah sebagai langkah preventif kerja-kerja jurnalistik dalam menciptakan situasi dan kondisi dalam negeri tetap kondusif  aman, dan damai di masyarakat.

KPID DKI Jakarta menekankan imbauan ini dibuat berdasarkan aturan dan perundangan penyiaran yang berlaku. Antara lain: Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran, Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 22, Standar program siaran Pasal 40, Pasal 41 dan Pasal 42 serta Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik. 

Puji pun menyampaikan sejumlah hal yang harus diperhatikan dalam peliputan aksi unjuk rasa yang kemungkinan masih akan berlangsung beberapa hari ke depan, agar diperhatikan oleh Lembaga Penyiaran yang di antaranya: 

1. Tidak menayangkan siaran atau liputan unjuk rasa yang bermuatan kekerasan secara berlebihan: 

2. Menjunjung tinggi prinsip-prinsip jurnalistik, antara lain: akuat, berubang, adil, tidak beritikad buruk. tidak menghasut dan menyesatkan. tidak mencampuradukkan fakta dan op pribadi dan tidak menonjolkan unsur sadistis atau kekerasan. 

3. Tidak menayangkan siaran atau liputan yang bemuansa provokanf, kksplortatf dan eskalatif kemarahan utasyarakat: 

4. Ikut serta dan aktif dalam membangun yuansa sejuk dan damai melalui siaran pemberitaan dan peliputan dalam perkembangan su terkum yang sedang terjadi di tengah aksi unjuk rasa masyarakat. 


"Demikian surat ini kami sampaikan untuk dapat diperhatikan dan dipatuhi," demikian Puji menutup.

Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Keempat Kalinya Indonesia Jadi Tuan Rumah PENSA 2026

Minggu, 25 Oktober 2026 | 00:25

OMC Bantu Sejukkan Jakarta

Minggu, 25 Oktober 2026 | 00:02

Transjabodetabek Blok M-Bandung Jadi Cara Pramono Sindir KDM

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:44

TVRI dan PIM Jajaki Kolaborasi Angkat Kiprah Perempuan Indonesia

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:23

KNMP Kota Sorong Buka Peluang Pasar bagi Nelayan Lokal

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:00

Modal Asing Kabur Imbas Sentimen MSCI, BI Jamin Likuiditas Rupiah Memadai

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 22:44

Kapal Asal Malaysia Bawa 1,16 Ton Ketamin, Dasco Tegaskan Jaga Generasi Muda

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 22:16

BSI Himpun Dana Tabungan Haji Rp18 Triliun, Nasabah Gen Z Naik 30 Persen

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 21:15

Wilayah Berdekatan, Mengapa Jakarta Lebih Panas Saat Bogor Masih Diguyur Hujan?

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 21:03

KemenHAM Tampilkan Peta Pemenuhan Hak Dasar Hingga Tingkat Desa Berbasis Digital

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 18:35

Selengkapnya