Berita

Anggota DPR Fraksi Nasdem Ahmad Sahroni. (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Politik

MKD Dituntut Tendang Sahroni dari Parlemen dan Minta Maaf

JUMAT, 29 AGUSTUS 2025 | 23:01 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) meminta Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk memecat Anggota DPR Fraksi Nasdem Ahmad Sahroni imbas pernyataan kasar yang menyakiti rakyat.

"Kami telah berkirim surat ke MKD DPR RI agar menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian Ahmad Sahroni sebagai anggota DPR RI," ujar Ketua Umum GMNI Muhammad Risyad Fahlevi, di sela-sela unjuk rasa di depan Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 29 Agustus 2025.

Risyad menyebut, provokasi dari Sahroni telah melanggar prinsip-prinsip etik sebagai Anggota DPR. Terutama soal prinsip kehormatan serta prinsip keadilan dan kepatutan.


Apalagi, lanjut dia, pernyataan Sahroni mengkerdilkan hak rakyat dalam menyampaikan aspirasi. 

"Ucapan tersebut telah memicu reaksi keras dari masyarakat, dan menjadi salah satu sebab aksi demonstrasi besar-besaran pada 25 dan 28 Agustus lalu, di mana ada seorang driver ojol yang meninggal dunia gara-gara terlindas kendaraan aparat," jelas mantan Presiden BEM Universitas Airlangga ini.

Sekretaris Jenderal GMNI I Patra Dewa menambahkan, pihaknya meminta Ahmad Sahroni meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas pernyataan provokatifnya.

"MKD tentu harus menjaga agar pernyataan-pernyataan provokatif yang melukai hati rakyat seperti ini tak keluar dari mulut wakil rakyat," ungkap Patra. 

Ia juga menyebut pemecatan Sahroni nantinya akan menjadi evaluasi besar DPR agar anggotanya lebih memperhatikan aspek demokrasi dan tak memberikan kesan arogan terhadap rakyat.

"Anggota DPR RI yang arogan sudah tak layak dipertahankan mewakili rakyatnya," demikian Patra menambahkan. 

Sahroni sebelumnya melontarkan komentar keras soal usul pembubaran DPR.

“Mental manusia yang begitu adalah mental manusia tertolol sedunia. Catat nih, orang yang cuma mental bilang bubarin DPR, itu adalah orang tolol sedunia,” kata Ahmad Sahroni saat kunjungan kerja di Polda Sumut, Jumat, 22 Agustus 2025.

Alih-alih meredam kemarahan rakyat, ia justru dinilai memperkeruh suasana melalui postingan di media sosialnya.

“Ane gak akan ladenin org yg ajak debat ane, ane mau bertapa dl bia pinter krn ane masih bloon. ane ini masih bego,” tulisnya dalam Instagram pribadinya. 

Fraksi Nasdem sebelumnya sudah mencopot jabatan Sahroni dari Wakil Ketua Komisi III DPR. Posisinya kini dijabat oleh Rusdi Masse yang sebelumnya duduk di Komisi IV DPR.

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

UPDATE

Tinjau Situs Bersejarah

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:59

KPK Harus Berani Ungkap 'Borok' Sejumlah Forwarder di Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:40

Kalkulasi Strategis Akuisisi Rudal BrahMos

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:27

Gabungan Aliansi BEM Nasional Tolak Penunggangan Gerakan Mahasiswa

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:57

Siapa Sebenarnya Pengkhianat?

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:40

Perlindungan Warga Sipil Papua Harus Berbasis Riset dan Demokrasi

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:20

Ini Pesan Panglima TNI kepada 1.737 Perwira Remaja yang Baru Dilantik

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:58

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Berikut Usulan Perpemindo ke KSP soal Penempatan PMI

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:01

Jembatan Pemikiran Frans Seda

Jumat, 26 Juni 2026 | 00:53

Selengkapnya