Berita

Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) pada 26-29 Agustus 2025 di Jakarta. (Foto: Dokumentasi Baznas RI)

Nusantara

Rakornas Baznas 2025 Hasilkan Sembilan Resolusi

Perkuat Tata Kelola Zakat Dukung Asta Cita
JUMAT, 29 AGUSTUS 2025 | 20:47 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

.Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI rampung menggelar Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) pada 26-29 Agustus 2025 di Jakarta, dengan menghasilkan sembilan resolusi tentang penguatan tata kelola zakat untuk meningkatkan efektivitas pelayanan, memperluas manfaat bagi masyarakat, serta mempercepat penanggulangan kemiskinan.

Resolusi tersebut dibacakan oleh Pimpinan Baznas RI Bidang Koordinasi Nasional Achmad Sudrajat di hadapan perwakilan dari Baznas provinsi, kabupaten, dan kota seluruh Indonesia.

Ketua Baznas RI KH. Noor Achmad menegaskan, resolusi tersebut menjadi inti dari Rakornas 2025. Menurutnya, penguatan kelembagaan Baznas merupakan prioritas utama sekaligus wujud komitmen dalam mendukung agenda pembangunan nasional melalui visi Asta Cita.


"Dalam forum ini, tiba-tiba kita juga diperkuat oleh keputusan Mahkamah Konstitusi yang menolak seluruh gugatan yang diarahkan kepada Baznas oleh sejumlah pihak sehingga posisi Baznas menjadi lebih kuat lagi. Sekaligus kita mendukung Asta Cita sebagai agenda pembangunan nasional,” kata Kiai Noor, Jumat 29 Agustus 2025.

Kiai Noor juga berpesan, agar para amil dan penggerak zakat tidak malu dan ragu dalam menyampaikan risalah zakat. Menurutnya, zakat adalah bagian dari dakwah sekaligus instrumen penting untuk kesejahteraan umat.

“Saat ini Baznas sudah berkembang luar biasa, dan ke depan insya Allah akan semakin luar biasa," kata Kiai Noor.

Berikut sembilan Resolusi Rakornas Baznas 2025:

1. Baznas, Baznas Provinsi, dan Baznas Kabupaten/Kota siap menjadi garda terdepan penyejahteraan ummat dan penanggulangan kemiskinan dalam mendukung pencapaian agenda pembangunan nasional sesuai visi Asta Cita pemerintahan Prabowo-Gibran;

2. Baznas, Baznas Provinsi, dan Baznas Kabupaten/Kota berkomitmen menjaga serta meningkatkan reputasi lembaga dengan menerapkan prinsip  3 Aman yaitu Aman Syar’i, Aman Regulasi, Aman NKRI, khususnya meneguhkan Aman NKRI sebagai landasan dalam memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa;

3. Melanjutkan penguatan empat pilar utama pengelolaan zakat nasional, mencakup penguatan regulasi dan kelembagaan, peningkatan kapasitas SDM, pengembangan infrastruktur, serta penguatan jaringan dan sinergi;

4. Mendorong pengesahan rancangan Peraturan Presiden zakat ASN dan Pegawai BUMN guna mengoptimalkan capaian target pengumpulan ZIS DSKL nasional tahun 2026;

5. Baznas Kabupaten/Kota berkomitmen mendirikan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Desa/Kelurahan, UPZ Kecamatan, dan UPZ Masjid di seluruh wilayahnya masing-masing sesuai dengan jumlah desa yang melibatkan unsur pemerintah desa, tokoh masyarakat, dan ulama dalam jangka waktu 2 (dua) bulan sejak hari ini;

6. Optimalisasi pengumpulan Dana Sosial Keagamaan Lainnya (DSKL) yang berpotensi dikelola oleh Baznas meliputi harta tak bertuan (mal majhul), luqothah, tanah tak berpemilik atau terurus (ihyaul mawat), sanksi pidana (ta’zir), dam, denda berat haji (badonah), iwad, dormant account,  dan lain sebagainya;

7. Mendorong pembentukan Asosiasi Amil Zakat Republik Indonesia (AAZRI) di tingkat wilayah sebagai wadah asosiasi profesi amil zakat untuk memperkuat sinergi, meningkatkan kapasitas, serta menegakkan profesionalisme pengelolaan zakat di seluruh wilayah dalam jangka waktu 2 (dua) bulan sejak hari ini;

8. Memperkuat sinergi multipihak melalui kolaborasi dengan pemerintah, dunia usaha, perguruan tinggi, media, dan lembaga internasional, serta memperluas kontribusi BAZNAS dalam isu-isu kemanusiaan global, termasuk dukungan terhadap Palestina dan masyarakat terdampak krisis lainnya; dan

9. Mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi atas Judicial Review Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, yang semakin memperkuat kedudukan Baznas sebagai lembaga utama pengelola zakat nasional.


Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Ketua MPR: Peternak Sejahtera, Indonesia Makmur

Sabtu, 25 April 2026 | 22:13

PPN Tiket Pesawat Ekonomi Ditanggung Pemerintah Selama 60 Hari

Sabtu, 25 April 2026 | 21:55

Wapres Gibran Tunjukan Komitmen untuk Indonesia Timur

Sabtu, 25 April 2026 | 21:48

Babak Baru Kasus Hukum Rismon, Dilaporkan Gara-gara Buku "Gibran End Game"

Sabtu, 25 April 2026 | 21:25

Pengusaha Warteg Keberatan Zulhas Beri Sinyal Minyakita Bakal Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:51

Bukan Soal PAN, Daya Beli juga Tertekan kalau Minyakita Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:36

Prof Septiana Dwiputrianti Dikukuhkan Guru Besar Politeknik STIA LAN Bandung

Sabtu, 25 April 2026 | 19:52

Modus Ganjal ATM Terbongkar, Empat Pelaku Dicokok

Sabtu, 25 April 2026 | 19:39

The Impossible Journey, Kisah Perjalanan AS Kobalen

Sabtu, 25 April 2026 | 18:44

Kawal Distribusi Living Cost, BPKH Pastikan Efisiensi Dana Haji 2026

Sabtu, 25 April 2026 | 18:24

Selengkapnya