Berita

Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) pada 26-29 Agustus 2025 di Jakarta. (Foto: Dokumentasi Baznas RI)

Nusantara

Rakornas Baznas 2025 Hasilkan Sembilan Resolusi

Perkuat Tata Kelola Zakat Dukung Asta Cita
JUMAT, 29 AGUSTUS 2025 | 20:47 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

.Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI rampung menggelar Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) pada 26-29 Agustus 2025 di Jakarta, dengan menghasilkan sembilan resolusi tentang penguatan tata kelola zakat untuk meningkatkan efektivitas pelayanan, memperluas manfaat bagi masyarakat, serta mempercepat penanggulangan kemiskinan.

Resolusi tersebut dibacakan oleh Pimpinan Baznas RI Bidang Koordinasi Nasional Achmad Sudrajat di hadapan perwakilan dari Baznas provinsi, kabupaten, dan kota seluruh Indonesia.

Ketua Baznas RI KH. Noor Achmad menegaskan, resolusi tersebut menjadi inti dari Rakornas 2025. Menurutnya, penguatan kelembagaan Baznas merupakan prioritas utama sekaligus wujud komitmen dalam mendukung agenda pembangunan nasional melalui visi Asta Cita.


"Dalam forum ini, tiba-tiba kita juga diperkuat oleh keputusan Mahkamah Konstitusi yang menolak seluruh gugatan yang diarahkan kepada Baznas oleh sejumlah pihak sehingga posisi Baznas menjadi lebih kuat lagi. Sekaligus kita mendukung Asta Cita sebagai agenda pembangunan nasional,” kata Kiai Noor, Jumat 29 Agustus 2025.

Kiai Noor juga berpesan, agar para amil dan penggerak zakat tidak malu dan ragu dalam menyampaikan risalah zakat. Menurutnya, zakat adalah bagian dari dakwah sekaligus instrumen penting untuk kesejahteraan umat.

“Saat ini Baznas sudah berkembang luar biasa, dan ke depan insya Allah akan semakin luar biasa," kata Kiai Noor.

Berikut sembilan Resolusi Rakornas Baznas 2025:

1. Baznas, Baznas Provinsi, dan Baznas Kabupaten/Kota siap menjadi garda terdepan penyejahteraan ummat dan penanggulangan kemiskinan dalam mendukung pencapaian agenda pembangunan nasional sesuai visi Asta Cita pemerintahan Prabowo-Gibran;

2. Baznas, Baznas Provinsi, dan Baznas Kabupaten/Kota berkomitmen menjaga serta meningkatkan reputasi lembaga dengan menerapkan prinsip  3 Aman yaitu Aman Syar’i, Aman Regulasi, Aman NKRI, khususnya meneguhkan Aman NKRI sebagai landasan dalam memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa;

3. Melanjutkan penguatan empat pilar utama pengelolaan zakat nasional, mencakup penguatan regulasi dan kelembagaan, peningkatan kapasitas SDM, pengembangan infrastruktur, serta penguatan jaringan dan sinergi;

4. Mendorong pengesahan rancangan Peraturan Presiden zakat ASN dan Pegawai BUMN guna mengoptimalkan capaian target pengumpulan ZIS DSKL nasional tahun 2026;

5. Baznas Kabupaten/Kota berkomitmen mendirikan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Desa/Kelurahan, UPZ Kecamatan, dan UPZ Masjid di seluruh wilayahnya masing-masing sesuai dengan jumlah desa yang melibatkan unsur pemerintah desa, tokoh masyarakat, dan ulama dalam jangka waktu 2 (dua) bulan sejak hari ini;

6. Optimalisasi pengumpulan Dana Sosial Keagamaan Lainnya (DSKL) yang berpotensi dikelola oleh Baznas meliputi harta tak bertuan (mal majhul), luqothah, tanah tak berpemilik atau terurus (ihyaul mawat), sanksi pidana (ta’zir), dam, denda berat haji (badonah), iwad, dormant account,  dan lain sebagainya;

7. Mendorong pembentukan Asosiasi Amil Zakat Republik Indonesia (AAZRI) di tingkat wilayah sebagai wadah asosiasi profesi amil zakat untuk memperkuat sinergi, meningkatkan kapasitas, serta menegakkan profesionalisme pengelolaan zakat di seluruh wilayah dalam jangka waktu 2 (dua) bulan sejak hari ini;

8. Memperkuat sinergi multipihak melalui kolaborasi dengan pemerintah, dunia usaha, perguruan tinggi, media, dan lembaga internasional, serta memperluas kontribusi BAZNAS dalam isu-isu kemanusiaan global, termasuk dukungan terhadap Palestina dan masyarakat terdampak krisis lainnya; dan

9. Mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi atas Judicial Review Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, yang semakin memperkuat kedudukan Baznas sebagai lembaga utama pengelola zakat nasional.


Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

Praperadilan Dokter Tifa Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:25

UPDATE

APKLI Perjuangan Ajak Publik Siap Hadapi Bonus Demografi 2030

Rabu, 26 Agustus 2026 | 00:26

Fahira Idris Apresiasi RUU Perampasan Aset Bakal Disahkan Desember

Rabu, 26 Agustus 2026 | 00:10

Pernyataan Budi Arie Tak Harus Menjadi Polemik

Selasa, 25 Agustus 2026 | 23:54

BPOM Gratiskan Izin Edar UMK Pangan Olahan

Selasa, 25 Agustus 2026 | 23:30

PP KMHDI Tuntut Presiden Evaluasi Kemenhut, Kemendikdasmen, dan Bakom

Selasa, 25 Agustus 2026 | 23:15

Menavigasi Turbulent Ocean, Menjinakkan Rivalitas Great Powers, dan Mematahkan Clash of Civilizations di Era Presiden SBY

Selasa, 25 Agustus 2026 | 23:00

Ketum Gibranku: Relawan Solid Kawal Prabowo-Gibran hingga 2029

Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:59

Dua Tahun Warga Tegal Alur Pakai Jembatan Bambu, Dinas SDA Kena Semprot

Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:42

Menguji Relevansi Teladan Rasulullah di Tengah Krisis Etika Global

Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:40

Berbincang dengan Habib Rizieq

Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:20

Selengkapnya