Berita

Foto kolase Anggota DPR Partai Nasdem Ahmad Sahroni dan Anggota DPR Fraksi PAN Eko Patrio. (Foto: Dokumentasi RMOL)

Publika

Pemecatan Eko Patrio dan Sahroni Bisa Redam Emosi Rakyat

OLEH: SUGIYANTO*
JUMAT, 29 AGUSTUS 2025 | 19:48 WIB

VIDEO anggota DPR berjoget dalam Sidang Tahunan MPR pada 15 Agustus 2025 sempat viral dan menuai sorotan publik. 

Dalam rekaman itu, Legislator PAN Eko Patrio bersama beberapa anggota DPR terlihat berdiri dan berjoget mengikuti lagu daerah Sajojo dan Gemu Fa Mi Re. Aksi tersebut kemudian menyebar luas di media sosial dan dianggap tidak peka terhadap penderitaan rakyat.

Kekecewaan publik terhadap DPR kian menguat seiring maraknya opini tentang besarnya gaji anggota DPR. Hal ini memicu wacana pembubaran DPR yang kemudian berkembang menjadi ajakan demonstrasi pada 25 Agustus 2025 di depan Gedung DPR, Senayan. Fenomena tersebut memperlihatkan ketidakpuasan publik yang meluas terhadap kinerja lembaga legislatif.


Alih-alih merespons kritik rakyat dengan bijak, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni justru melontarkan komentar yang memancing kemarahan. 

Dalam kunjungan kerjanya ke Polda Sumatera Utara pada 22 Agustus, Sahroni menyebut orang-orang yang menyerukan pembubaran DPR sebagai “mental orang tolol sedunia.” Ucapan ini dianggap melecehkan masyarakat.

Pada 25 Agustus 2025, demonstrasi tuntutan pembubaran DPR pun berlangsung. Beberapa hari kemudian, pada 28 Agustus 2025, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KPSI) juga menggelar aksi di depan DPR dengan agenda khusus menyuarakan kepentingan buruh. 

Namun sepertinya demonstrasi tersebut ternyata juga diikuti banyak elemen masyarakat lain, hingga akhirnya terjadi insiden yang menelan korban jiwa seorang driver ojek online.

Kamis 28 Agustus 2025, menjadi catatan kelam. Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojek online, tewas setelah dilindas kendaraan taktis Brimob. Tragedi ini mengguncang nurani publik dan menimbulkan luka mendalam bagi rasa keadilan masyarakat.

Kemarahan publik pun meluas, tidak hanya kepada aparat penegak hukum, tetapi juga kepada DPR yang dinilai gagal menunjukkan empati. Kekecewaan semakin relevan ketika tragedi ini dikaitkan dengan perilaku sejumlah anggota DPR-RI.

Adalah Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio sebelumnya menuai kecaman karena berjoget yang dipandang publik tidak etis. 

Eko juga membuat parodi DJ sound horeg yang dipandang publik seolah menertawakan aspirasi rakyat. Ahmad Sahroni diprotes keras karena menyebut pendukung pembubaran DPR sebagai “orang tolol sedunia.”

Hari ini, Jumat 29 Agustus 2025 muncul berita, Partai NasDem memindahkan Ahmad Sahroni dari jabatan Wakil Ketua Komisi III DPR menjadi anggota Komisi I. 

Namun langkah tersebut hanya disebut rotasi rutin saja. Tampaknya publik melihat, langkah ini bukan sebuah sanksi yang keras dari partai. Sementara itu, Eko Patrio telah meminta maaf, tetapi sepertinya publik juga menilai sikap itu belum cukup menghapus luka kolektif masyarakat.

Sebagai wakil rakyat, anggota DPR memiliki kewajiban moral dan etika untuk menjaga martabat lembaga sekaligus menghormati rakyat. 

Tindakan apapun yang dapat dianggap merendahkan masyarakat jelas bertentangan dengan prinsip representasi. Dalam situasi krisis, yang dibutuhkan adalah empati dan kebijaksanaan, bukan konten atau apapun yang dapat dinilai negatif dan bisa memperburuk luka sosial.

Secara hukum, kedudukan anggota DPR diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Undang-undang tersebut menegaskan bahwa anggota DPR wajib menjaga kehormatan lembaga dan dapat diberhentikan antarwaktu apabila melanggar sumpah jabatan, melakukan tindakan tercela, atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota. 

Dalam konteks pergantian anggota DPR, terdapat mekanisme Pergantian Antarwaktu (PAW). Mekanisme ini merupakan jalur konstitusional bagi partai politik untuk menarik kembali kader yang bermasalah dari lembaga legislatif yang terhormat tersebut.

Dengan demikian, PAN sebagai partai tempat Eko Patrio bernaung dan NasDem sebagai partai Ahmad Sahroni memiliki kewenangan penuh untuk bertindak. 

Baik PAN maupum Nasdem berhak mengevaluasi sekaligus mungkin juga perlu mempertimbangkan untuk mencabut keanggotaan kadernya yang boleh jadi karena dinilai telah merusak citra DPR maupun partai. 

Pencopotan keanggotaan dari partai secara otomatis dapat menjadi dasar pelaksanaan PAW sesuai ketentuan UU MD3 dan Peraturan KPU.

Dalam konteks ini, jika PAN dan NasDem melakukan pencopotan terhadap Eko Patrio dan Ahmad Sahroni, publik akan menilainya bukan sekadar urusan disiplin internal, melainkan juga sebagai wujud tanggung jawab moral partai kepada rakyat. 

Dengan kata lain, tindakan tegas tersebut akan memperlihatkan keseriusan partai dalam menjaga kehormatan lembaga legislatif, sekaligus bisa memulihkan kepercayaan publik serta menegakkan integritas demokrasi.

Sebaliknya, jika partai hanya sebatas melakukan rotasi jabatan atau sekadar menerima permintaan maaf, publik kemungkinan besar akan menilainya sebagai bentuk pengabaian terhadap etika politik. Situasi ini tentu berpotensi berisiko menggerus legitimasi serta mengurangi dukungan rakyat pada pemilu mendatang.

Tragedi Affan Kurniawan bukan sekadar insiden, melainkan mungkin merupakan cermin dari rentetan krisis moral politik. Semua hal ini harus disikapi secara bijak oleh semua pihak khususnya Pemerintah dan DPR.

Dalam konteks kemarahan rakyat, memang benar sudah ada permintaan maaf dan rotasi jabatan. Akan tetapi tanpaknya tuntutan publik kini semakin jelas. Sanksi tegas berupa pencopotan keanggotaan DPR melalui mekanisme PAW tampaknya telah menjadi harapan masyarakat.

Hanya dengan langkah nyata inilah partai dapat membuktikan bahwa demokrasi Indonesia tidak boleh dijadikan ajang main-main. Wakil rakyat wajib menempatkan kepentingan rakyat di atas segalanya. 

Namun demikian, artikel saya ini hanyalah pandangan yang bersifat normatif dan umum. Keputusan akhir PAW dan lainnya sepenuhnya berada di tangan partai politik.

Sebagai catatan tambahan, atas tragedi tersebut Presiden Prabowo Subianto turut menyampaikan belasungkawa mendalam. Ia menegaskan bahwa pemerintah akan menjamin kehidupan keluarga korban serta memerintahkan pengusutan yang tuntas dan transparan, dengan sanksi tegas bagi aparat yang terbukti bersalah. 

Selain itu, Presiden juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang serta tidak terprovokasi oleh pihak-pihak yang ingin menciptakan kerusuhan. 

Semoga peristiwa yang terjadi ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak terkait, serta bagi seluruh rakyat Indonesia yang mencintai kedamaian, kejujuran, dan keadilan yang juga diharapkan dapat terwujud.

*Penulis adalah pemerhati politik



Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

UPDATE

Tinjau Situs Bersejarah

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:59

KPK Harus Berani Ungkap 'Borok' Sejumlah Forwarder di Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:40

Kalkulasi Strategis Akuisisi Rudal BrahMos

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:27

Gabungan Aliansi BEM Nasional Tolak Penunggangan Gerakan Mahasiswa

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:57

Siapa Sebenarnya Pengkhianat?

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:40

Perlindungan Warga Sipil Papua Harus Berbasis Riset dan Demokrasi

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:20

Ini Pesan Panglima TNI kepada 1.737 Perwira Remaja yang Baru Dilantik

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:58

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Berikut Usulan Perpemindo ke KSP soal Penempatan PMI

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:01

Jembatan Pemikiran Frans Seda

Jumat, 26 Juni 2026 | 00:53

Selengkapnya