Berita

Anggota Ombudsman RI Johanes Widijantoro. (Foto: Humas Ombudsman RI)

Politik

Ombudsman RI Buka Posko Aduan Pengamanan Demonstrasi

JUMAT, 29 AGUSTUS 2025 | 14:27 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Ombudsman Republik Indonesia melakukan pemantauan terhadap proses pengamanan aksi demonstrasi yang dilakukan aparat kepolisian. 

Pemantauan ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan Ombudsman dalam memastikan penyelenggaraan pelayanan publik, termasuk dalam konteks pengamanan demonstrasi, penegakan hukum, dan perlindungan hak-hak warga negara.

Ombudsman menyampaikan keprihatinan mendalam atas wafatnya Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojek online, yang terlindas mobil rantis Brimob ketika aksi demonstrasi pada  Kamis malam, 28 Agustus 2025


Anggota Ombudsman RI Johanes Widijantoro menegaskan bahwa hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat di muka umum dijamin oleh konstitusi. Oleh karena itu, pengamanan yang dilakukan aparat seharusnya mengedepankan prinsip humanis dan tidak menimbulkan korban.

“Kami menekankan pentingnya profesionalisme dan akuntabilitas dalam setiap bentuk pengamanan aksi massa. Negara harus hadir untuk melindungi hak warga, bukan justru mencederainya. Ombudsman akan memastikan proses penanganan kasus ini berjalan transparan dan sesuai dengan prinsip keadilan,” ujarnya lewat keterangan tertulis yang diterima redaksi di Jakarta, Jumat, 29 Agustus 2025.

Ombudsman RI mengimbau seluruh pihak, baik aparat keamanan maupun peserta aksi, untuk senantiasa menjaga ketertiban. Penyampaian aspirasi di ruang publik harus dilakukan dengan cara-cara yang damai, disertai dialog yang terbuka, sehingga tidak menimbulkan ketegangan serta aksi represif yang berpotensi menimbulkan jatuhnya korban di lapangan.

Pemantauan akan terus dilakukan secara intensif guna memastikan proses pengamanan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Untuk memperkuat fungsi pengawasan, Ombudsman RI membuka Posko Pengaduan Maladministrasi melalui WhatsApp Center (0811-902-3737) terkait pelayanan pengamanan aksi keamanan dan penegakan hukum dalam penyampaian pendapat di muka umum. 

Langkah ini penting untuk mencegah terjadinya pelanggaran terhadap hak-hak masyarakat serta memastikan setiap warga negara memperoleh perlindungan yang layak dalam situasi yang berkembang. 
Selanjutnya, Ombudsman RI juga mengajak seluruh pihak untuk tidak ragu menyampaikan laporan apabila menemukan dugaan maladministrasi terkait penyampaian pendapat di depan umum.



Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Negeri Para Bocil

Kamis, 27 Agustus 2026 | 06:14

DPR Tidak Boleh Hadapi Pendemo dengan Pendekatan Keamanan

Kamis, 27 Agustus 2026 | 06:02

Tak Benar Yayasan Syarif Hidayatullah Berkonflik dengan UIN Jakarta

Kamis, 27 Agustus 2026 | 05:45

Desil DTSEN Tak Boleh Merugikan Rakyat

Kamis, 27 Agustus 2026 | 05:34

Beban Kesehatan Karhutla Tembus Rp120 Triliun

Kamis, 27 Agustus 2026 | 05:22

Pejabat Jangan Merasa Sok Tahu Persoalan Rakyat

Kamis, 27 Agustus 2026 | 05:12

Jokowi seperti Gelisah dengan Pernyataan Budi Arie

Kamis, 27 Agustus 2026 | 04:28

Dinas Perumahan Harus Bergerak Cepat Tuntaskan Masalah Warga Taman Rasuna

Kamis, 27 Agustus 2026 | 04:16

Naik Motor dari Indramayu, Konten Kreator Ini Semangat Ikut Demo di DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 04:00

Polri Kumpulkan Donasi Rp12,6 Miliar untuk NTT

Kamis, 27 Agustus 2026 | 03:46

Selengkapnya