Berita

Anggota Ombudsman RI Johanes Widijantoro. (Foto: Humas Ombudsman RI)

Politik

Ombudsman RI Buka Posko Aduan Pengamanan Demonstrasi

JUMAT, 29 AGUSTUS 2025 | 14:27 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Ombudsman Republik Indonesia melakukan pemantauan terhadap proses pengamanan aksi demonstrasi yang dilakukan aparat kepolisian. 

Pemantauan ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan Ombudsman dalam memastikan penyelenggaraan pelayanan publik, termasuk dalam konteks pengamanan demonstrasi, penegakan hukum, dan perlindungan hak-hak warga negara.

Ombudsman menyampaikan keprihatinan mendalam atas wafatnya Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojek online, yang terlindas mobil rantis Brimob ketika aksi demonstrasi pada  Kamis malam, 28 Agustus 2025


Anggota Ombudsman RI Johanes Widijantoro menegaskan bahwa hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat di muka umum dijamin oleh konstitusi. Oleh karena itu, pengamanan yang dilakukan aparat seharusnya mengedepankan prinsip humanis dan tidak menimbulkan korban.

“Kami menekankan pentingnya profesionalisme dan akuntabilitas dalam setiap bentuk pengamanan aksi massa. Negara harus hadir untuk melindungi hak warga, bukan justru mencederainya. Ombudsman akan memastikan proses penanganan kasus ini berjalan transparan dan sesuai dengan prinsip keadilan,” ujarnya lewat keterangan tertulis yang diterima redaksi di Jakarta, Jumat, 29 Agustus 2025.

Ombudsman RI mengimbau seluruh pihak, baik aparat keamanan maupun peserta aksi, untuk senantiasa menjaga ketertiban. Penyampaian aspirasi di ruang publik harus dilakukan dengan cara-cara yang damai, disertai dialog yang terbuka, sehingga tidak menimbulkan ketegangan serta aksi represif yang berpotensi menimbulkan jatuhnya korban di lapangan.

Pemantauan akan terus dilakukan secara intensif guna memastikan proses pengamanan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Untuk memperkuat fungsi pengawasan, Ombudsman RI membuka Posko Pengaduan Maladministrasi melalui WhatsApp Center (0811-902-3737) terkait pelayanan pengamanan aksi keamanan dan penegakan hukum dalam penyampaian pendapat di muka umum. 

Langkah ini penting untuk mencegah terjadinya pelanggaran terhadap hak-hak masyarakat serta memastikan setiap warga negara memperoleh perlindungan yang layak dalam situasi yang berkembang. 
Selanjutnya, Ombudsman RI juga mengajak seluruh pihak untuk tidak ragu menyampaikan laporan apabila menemukan dugaan maladministrasi terkait penyampaian pendapat di depan umum.



Populer

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

Obituari Dudi Sudibyo

Senin, 16 Maret 2026 | 21:36

Sekda Jateng Diperiksa Kejati

Senin, 16 Maret 2026 | 21:12

Mendes Optimistis Ekonomi Desa Bergerak Bersama Pemudik

Senin, 16 Maret 2026 | 21:06

Kopra by Mandiri Pertahankan Gelar Best Trade Finance Provider in Indonesia 2026

Senin, 16 Maret 2026 | 20:58

Lebih dari 32 Ribu Orang Ikut Mudik Gratis Presisi 2026

Senin, 16 Maret 2026 | 20:58

Kunjungi Kantor Agrinas, Menkop Godok Operasional Kopdes

Senin, 16 Maret 2026 | 20:49

Media Berperan Penting sebagai Pilar Demokrasi

Senin, 16 Maret 2026 | 19:48

PT KAI Bangun 5.484 Rusun Nempel Stasiun di Empat Kota

Senin, 16 Maret 2026 | 19:28

Survei Konsumen: Komitmen Lingkungan Jadi Penentu Pilihan AMDK

Senin, 16 Maret 2026 | 19:14

Untung dari Perang

Senin, 16 Maret 2026 | 19:05

Selengkapnya