Berita

Anggota Ombudsman RI Johanes Widijantoro. (Foto: Humas Ombudsman RI)

Politik

Ombudsman RI Buka Posko Aduan Pengamanan Demonstrasi

JUMAT, 29 AGUSTUS 2025 | 14:27 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Ombudsman Republik Indonesia melakukan pemantauan terhadap proses pengamanan aksi demonstrasi yang dilakukan aparat kepolisian. 

Pemantauan ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan Ombudsman dalam memastikan penyelenggaraan pelayanan publik, termasuk dalam konteks pengamanan demonstrasi, penegakan hukum, dan perlindungan hak-hak warga negara.

Ombudsman menyampaikan keprihatinan mendalam atas wafatnya Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojek online, yang terlindas mobil rantis Brimob ketika aksi demonstrasi pada  Kamis malam, 28 Agustus 2025


Anggota Ombudsman RI Johanes Widijantoro menegaskan bahwa hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat di muka umum dijamin oleh konstitusi. Oleh karena itu, pengamanan yang dilakukan aparat seharusnya mengedepankan prinsip humanis dan tidak menimbulkan korban.

“Kami menekankan pentingnya profesionalisme dan akuntabilitas dalam setiap bentuk pengamanan aksi massa. Negara harus hadir untuk melindungi hak warga, bukan justru mencederainya. Ombudsman akan memastikan proses penanganan kasus ini berjalan transparan dan sesuai dengan prinsip keadilan,” ujarnya lewat keterangan tertulis yang diterima redaksi di Jakarta, Jumat, 29 Agustus 2025.

Ombudsman RI mengimbau seluruh pihak, baik aparat keamanan maupun peserta aksi, untuk senantiasa menjaga ketertiban. Penyampaian aspirasi di ruang publik harus dilakukan dengan cara-cara yang damai, disertai dialog yang terbuka, sehingga tidak menimbulkan ketegangan serta aksi represif yang berpotensi menimbulkan jatuhnya korban di lapangan.

Pemantauan akan terus dilakukan secara intensif guna memastikan proses pengamanan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Untuk memperkuat fungsi pengawasan, Ombudsman RI membuka Posko Pengaduan Maladministrasi melalui WhatsApp Center (0811-902-3737) terkait pelayanan pengamanan aksi keamanan dan penegakan hukum dalam penyampaian pendapat di muka umum. 

Langkah ini penting untuk mencegah terjadinya pelanggaran terhadap hak-hak masyarakat serta memastikan setiap warga negara memperoleh perlindungan yang layak dalam situasi yang berkembang. 
Selanjutnya, Ombudsman RI juga mengajak seluruh pihak untuk tidak ragu menyampaikan laporan apabila menemukan dugaan maladministrasi terkait penyampaian pendapat di depan umum.



Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Keterlambatan Klarifikasi Eggi Sudjana Memicu Fitnah Publik

Kamis, 15 Januari 2026 | 02:10

DPRD DKI Sahkan Dua Ranperda

Kamis, 15 Januari 2026 | 02:05

Tak Ada Kompromi dengan Jokowi Sebelum Ijazah Palsu Terbongkar

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:37

Pernyataan Oegroseno soal Ijazah Jokowi Bukan Keterangan Sembarangan

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:22

Bongkar Tiang Monorel

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:00

Gus Yaqut, dari Sinar Gemilang hingga Berlabel Tersangka

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:44

IPC Terminal Peti Kemas Bukukan Kinerja 3,6 Juta TEUs

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:34

Jokowi vs Anies: Operasi Pengalihan Isu, Politik Penghancuran Karakter, dan Kebuntuan Narasi Ijazah

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:03

Eggi Sudjana dan Jokowi Saling Puji Hebat

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:41

Ketidakpastian Hukum di Sektor Energi Jadi Ancaman Nyata bagi Keuangan Negara

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:39

Selengkapnya