Berita

Demo di depan Kantor DPRD Provinsi Sumatera Utara ricuh pada Selasa, 26 Agustus 2025. (Foto: RMOLSumut)

Politik

Sikap LBH-YLBHI soal Brutalitas Penanganan Demo, Salah Satunya Copot Kapolda Sumut

JUMAT, 29 AGUSTUS 2025 | 03:54 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencopot Kapolda Sumatera Utara dan menindak tegas anggota Polri yang melakukan penyiksaan terhadap massa aksi.

Permintaan disampaikan LBH dan YLBHI merespons penanganan aksi massa merespons sejumlah kebijakan yang tidak memberikan keadilan bagi rakyat yang salah satunya terjadi di Medan.

Dari data pemantauan di lapangan, LBH dan YLBHI menyorot brutalitas aparat terhadap massa aksi di Jakarta, Medan dan Pontianak, 25-28 Agustus 2025.


Di Jakarta massa aksi yang mayoritas anak di bawah umur diburu, diculik, dikeroyok, dan dibawa ke kantor polisi dan dihalang-halangi untuk mendapatkan pendampingan hukum.

Di Medan, Sumatera Utara, 44 massa aksi ditangkap. Massa aksi dipukul, diinjak pada bagian wajah, dan dipaksa membuka baju ketika dikumpulkan di kantor polisi. Massa aksi yang ditangkap juga dihalang-halangi untuk mendapatkan akses bantuan hukum.

Sementara di Pontianak, Kalimantan Barat, 15 massa aksi yang tiga di antaranya anak di bawah umur ditangkap secara paksa dengan kekerasan fisik dan dipaksa menjalani penggeledahan barang pribadi tanpa dasar hukum yang sah.

Dan saat rilis sikap ditulis, LBH dan YLBHI melihat aparat secara represif membubarkan massa aksi di depan gedung DPR dengan gas air mata dan water cannon, melakukan sweeping dan pencegahan para pelajar untuk bergabung dalam barisan.

"Mengecam keras praktik brutalitas aparat kepolisian maupun penghalang-halangan pelaksanaan hak rakyat dalam menyampaikan pendapat di muka umum," tulis rilis LBH dan YLBHI dikutip RMOL di Jakarta, Kamis 29 Agustus 2025. 

Mereka menyatakan bahwa mengemukakan pendapat di muka umum adalah hak konstitusional setiap warga negara termasuk mereka yang masih belum dewasa. Tanpa memandang ras, suku, agama, hingga hati nurani keyakinan politik tertentu sekalipun, hak ini telah dijamin oleh hukum nasional maupun internasional.

Oleh karenanya LBH dan YLBHI mendesak Presiden Prabowo Subianto dan DPR untuk tidak terus membiarkan praktik brutalitas aparat kepolisian dalam merespon demonstrasi warga.

Menurut mereka, perlu dilakukan evaluasi menyeluruh dan penegakan hukum terhadap praktik kekerasan dan pelanggaran HAM oleh institusi kepolisian serta penyimpangan peran kepolisian sebagai alat kekuasaan dan pemodal.

"Mendorong penguatan kontrol terhadap kewenangan kepolisian, transparansi dan akuntabilitas serta memperkuat check and balances dalam sistem penegakan hukum Pidana terpadu melalui revisi KUHAP," demikian rilis itu.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

Memutus Urat Nadi Korupsi

Minggu, 30 Agustus 2026 | 23:54

Festival Layanan AHU Berdampak 2026 Hadirkan Edukasi ke Masyarakat, Ini Lengkapnya

Minggu, 30 Agustus 2026 | 23:24

Gus Yusuf Legawa Sikapi Dinamika Muktamar ke-35 NU

Minggu, 30 Agustus 2026 | 22:49

Mendesak Para Kiai Sepuh Turun Tangan Meredam Suhu Panas Muktamar NU

Minggu, 30 Agustus 2026 | 22:33

Jalan Sehat jadi Cara Hanura Kalsel Konsolidasikan Pemilu 2029

Minggu, 30 Agustus 2026 | 22:15

Profil 9 Ulama AHWA Muktamar NU: Sosok Kharismatik Penentu Rais Aam PBNU

Minggu, 30 Agustus 2026 | 21:45

TikTok dan Tokped Digugat Class Action Rp1,2 Triliun

Minggu, 30 Agustus 2026 | 21:11

Ini 9 Ulama AHWA Terpilih Muktamar ke-35 NU, Suara Mbah Yai Da Paling Tinggi

Minggu, 30 Agustus 2026 | 20:46

Dikawal DPR, Tagihan Rp158 Miliar PT Pos Akhirnya Dibayar Kemensos

Minggu, 30 Agustus 2026 | 20:04

Kiai Rembang Cium 'Hidden Agenda' Penjegalan Caketum PBNU

Minggu, 30 Agustus 2026 | 19:56

Selengkapnya