Berita

Ketua Umum Komite Mahasiswa dan Rakyat untuk Demokrasi (Komrad) 98 Asep Nurdin. (Foto: Dokumentasi Pribadi)

Politik

Komrad 98:

Prabowo Didesak Bentuk Tim Investigasi Imbas Aksi Brutal Polisi

JUMAT, 29 AGUSTUS 2025 | 01:09 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Tindakan brutal aparat kepolisian dalam menangani unjuk rasa yang berlangsung pada 25 Agustus dan 28 Agustus 2025 telah melewati batas kewajaran dan mencederai prinsip negara demokrasi.

Demikian dikatakan Ketua Umum Komite Mahasiswa dan Rakyat untuk Demokrasi (Komrad) 98 Asep Nurdin melalui keterangan elektroniknya di Jakarta, Kamis 28 Agustus 2025.

Asep mengingatkan bahwa unjuk rasa merupakan hak warga negara yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. 


Namun,yang terjadi justru aparat menggunakan cara-cara kekerasan, seperti memukul, menangkap secara sewenang-wenang, menculik, bahkan ada korban yang meregang nyawa karena dilindas mobil rantis Brimob.

"Ini adalah tragedi kemanusiaan yang tidak boleh dibiarkan,” kata Asep.

Komrad 98 menilai bahwa tindakan kepolisian tersebut tidak hanya melanggar UU, tetapi juga menyalahi prinsip hak asasi manusia yang dijunjung tinggi dalam konstitusi. 

"Aparat negara seharusnya melindungi warga, bukan justru menjadi sumber ketakutan," kata Asep.

Atas dasar itulah, Komrad 98 mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera membentuk tim investigasi independen terhadap tindakan represif aparat dalam unjuk rasa 25 dan 28 Agustus 2025, serta memastikan penegakan hukum yang adil bagi para korban.

"Menuntut Kapolri untuk bertanggung jawab atas jatuhnya korban jiwa dan luka-luka, serta segera mencopot aparat yang terbukti melakukan kekerasan," kata Asep.

Berikutnya, menjamin kebebasan berekspresi dan berpendapat sesuai amanat Undang-Undang, tanpa intimidasi dan kekerasan dari aparat keamanan.

"Kami juga mendesak penghentian praktik penculikan dan penangkapan sewenang-wenang terhadap para demonstran serta membebaskan seluruh aktivis yang masih ditahan," kata Asep.

Selanjunya, memberikan jaminan pemulihan bagi korban dan keluarganya, baik berupa perawatan medis, bantuan hukum, maupun kompensasi yang layak.

"Demokrasi tidak boleh dibungkam dengan kekerasan," pungkas Asep.




Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

UPDATE

Perang di Meja Runding

Kamis, 09 April 2026 | 06:16

Kecanggihan Alat Perang AS-Israel Bisa Dikalahkan

Kamis, 09 April 2026 | 06:04

Polisi di Jateng Dilaporkan Usai Rekam Polwan Mandi

Kamis, 09 April 2026 | 05:36

Tatanan Baru Dunia di Bawah Naungan Syariah Islam dan Khilafah

Kamis, 09 April 2026 | 05:26

Pemuda di Solo Tanam Ganja di Rumah

Kamis, 09 April 2026 | 05:10

Polda Sumsel Pamerkan 1.715 Unit Motor Hasil Curian

Kamis, 09 April 2026 | 04:20

Bandung Masuk 5 Besar Destinasi Wisata Terpopuler di Asia

Kamis, 09 April 2026 | 04:16

Pemprov Jateng Gratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bekas

Kamis, 09 April 2026 | 04:01

Mental Baja di Ujung Kiamat, Iran Tetap Berkata ‘Tidak’

Kamis, 09 April 2026 | 03:30

Jusuf Kalla Tersinggung Berat Omongan Rismon

Kamis, 09 April 2026 | 03:28

Selengkapnya