Berita

Ketua Umum Komite Mahasiswa dan Rakyat untuk Demokrasi (Komrad) 98 Asep Nurdin. (Foto: Dokumentasi Pribadi)

Politik

Komrad 98:

Prabowo Didesak Bentuk Tim Investigasi Imbas Aksi Brutal Polisi

JUMAT, 29 AGUSTUS 2025 | 01:09 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Tindakan brutal aparat kepolisian dalam menangani unjuk rasa yang berlangsung pada 25 Agustus dan 28 Agustus 2025 telah melewati batas kewajaran dan mencederai prinsip negara demokrasi.

Demikian dikatakan Ketua Umum Komite Mahasiswa dan Rakyat untuk Demokrasi (Komrad) 98 Asep Nurdin melalui keterangan elektroniknya di Jakarta, Kamis 28 Agustus 2025.

Asep mengingatkan bahwa unjuk rasa merupakan hak warga negara yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. 


Namun,yang terjadi justru aparat menggunakan cara-cara kekerasan, seperti memukul, menangkap secara sewenang-wenang, menculik, bahkan ada korban yang meregang nyawa karena dilindas mobil rantis Brimob.

"Ini adalah tragedi kemanusiaan yang tidak boleh dibiarkan,” kata Asep.

Komrad 98 menilai bahwa tindakan kepolisian tersebut tidak hanya melanggar UU, tetapi juga menyalahi prinsip hak asasi manusia yang dijunjung tinggi dalam konstitusi. 

"Aparat negara seharusnya melindungi warga, bukan justru menjadi sumber ketakutan," kata Asep.

Atas dasar itulah, Komrad 98 mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera membentuk tim investigasi independen terhadap tindakan represif aparat dalam unjuk rasa 25 dan 28 Agustus 2025, serta memastikan penegakan hukum yang adil bagi para korban.

"Menuntut Kapolri untuk bertanggung jawab atas jatuhnya korban jiwa dan luka-luka, serta segera mencopot aparat yang terbukti melakukan kekerasan," kata Asep.

Berikutnya, menjamin kebebasan berekspresi dan berpendapat sesuai amanat Undang-Undang, tanpa intimidasi dan kekerasan dari aparat keamanan.

"Kami juga mendesak penghentian praktik penculikan dan penangkapan sewenang-wenang terhadap para demonstran serta membebaskan seluruh aktivis yang masih ditahan," kata Asep.

Selanjunya, memberikan jaminan pemulihan bagi korban dan keluarganya, baik berupa perawatan medis, bantuan hukum, maupun kompensasi yang layak.

"Demokrasi tidak boleh dibungkam dengan kekerasan," pungkas Asep.




Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Di Hadapan Eks Menlu, Prabowo Nyatakan Siap Keluar Board of Peace Jika Tak Sesuai Cita-cita RI

Rabu, 04 Februari 2026 | 22:09

Google Doodle Hari Ini Bikin Kepo! 5 Fakta Seru 'Curling', Olahraga Catur Es yang Gak Ada di Indonesia

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:59

Hassan Wirajuda: Kehadiran RI dan Negara Muslim di Board of Peace Penting sebagai Penyeimbang

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:41

Ini Daftar Lengkap Direksi dan Komisaris Subholding Downstream, Unit Usaha Pertamina di Sektor Hilir

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:38

Kampus Berperan Mempercepat Pemulihan Aceh

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:33

5 Film yang Akan Tayang Selama Bulan Ramadan 2026, Cocok untuk Ngabuburit

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:21

Mendag Budi Ternyata Belum Baca Perintah Prabowo Soal MLM

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:54

Ngobrol Tiga Jam di Istana, Ini yang Dibahas Prabowo dan Sejumlah Eks Menlu

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:52

Daftar Lokasi Terlarang Pemasangan Atribut Parpol di Jakarta

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:34

Barbuk OTT Bea Cukai: Emas 3 Kg dan Uang Miliaran Rupiah

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:22

Selengkapnya