Berita

Ketua Umum Komite Mahasiswa dan Rakyat untuk Demokrasi (Komrad) 98 Asep Nurdin. (Foto: Dokumentasi Pribadi)

Politik

Komrad 98:

Prabowo Didesak Bentuk Tim Investigasi Imbas Aksi Brutal Polisi

JUMAT, 29 AGUSTUS 2025 | 01:09 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Tindakan brutal aparat kepolisian dalam menangani unjuk rasa yang berlangsung pada 25 Agustus dan 28 Agustus 2025 telah melewati batas kewajaran dan mencederai prinsip negara demokrasi.

Demikian dikatakan Ketua Umum Komite Mahasiswa dan Rakyat untuk Demokrasi (Komrad) 98 Asep Nurdin melalui keterangan elektroniknya di Jakarta, Kamis 28 Agustus 2025.

Asep mengingatkan bahwa unjuk rasa merupakan hak warga negara yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. 


Namun,yang terjadi justru aparat menggunakan cara-cara kekerasan, seperti memukul, menangkap secara sewenang-wenang, menculik, bahkan ada korban yang meregang nyawa karena dilindas mobil rantis Brimob.

"Ini adalah tragedi kemanusiaan yang tidak boleh dibiarkan,” kata Asep.

Komrad 98 menilai bahwa tindakan kepolisian tersebut tidak hanya melanggar UU, tetapi juga menyalahi prinsip hak asasi manusia yang dijunjung tinggi dalam konstitusi. 

"Aparat negara seharusnya melindungi warga, bukan justru menjadi sumber ketakutan," kata Asep.

Atas dasar itulah, Komrad 98 mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera membentuk tim investigasi independen terhadap tindakan represif aparat dalam unjuk rasa 25 dan 28 Agustus 2025, serta memastikan penegakan hukum yang adil bagi para korban.

"Menuntut Kapolri untuk bertanggung jawab atas jatuhnya korban jiwa dan luka-luka, serta segera mencopot aparat yang terbukti melakukan kekerasan," kata Asep.

Berikutnya, menjamin kebebasan berekspresi dan berpendapat sesuai amanat Undang-Undang, tanpa intimidasi dan kekerasan dari aparat keamanan.

"Kami juga mendesak penghentian praktik penculikan dan penangkapan sewenang-wenang terhadap para demonstran serta membebaskan seluruh aktivis yang masih ditahan," kata Asep.

Selanjunya, memberikan jaminan pemulihan bagi korban dan keluarganya, baik berupa perawatan medis, bantuan hukum, maupun kompensasi yang layak.

"Demokrasi tidak boleh dibungkam dengan kekerasan," pungkas Asep.




Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Sultan Usul Hanya Gubernur Dipilih DPRD

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:08

Menlu Serukan ASEAN Kembali ke Tujuan Awal Pembentukan

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:03

Eks Bupati Dendi Ramadhona dan Barbuk Korupsi SPAM Diserahkan ke Jaksa

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:00

Hakim Ad Hoc: Pengadil Juga Butuh Keadilan

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:59

Mens Rea Pandji: Kebebasan Bicara Bukan Berarti Kebal Hukum

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:50

Pemblokiran Grok Harus Diikuti Pengawasan Ketat Aplikasi AI

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:37

Alasan Pandji Pragiwaksono Tak Bisa Dijerat Pidana

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:31

Korupsi Aluminium Inalum, Giliran Dirut PT PASU Masuk Penjara

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Raja Juli Tunggu Restu Prabowo Beberkan Hasil Penyelidikan ke Publik

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Hakim Ad Hoc Ternyata Sudah 13 Tahun Tak Ada Gaji Pokok

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:23

Selengkapnya