Berita

Sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat soal tambang nikel Halmahera Timur, Maluku Utara. (Foto: Istimewa)

Hukum

Putusan Sela Ditolak

OC Kaligis Curiga Ada Kriminalisasi Sengketa Tambang di Halmahera Timur

KAMIS, 28 AGUSTUS 2025 | 21:45 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Sidang kasus dugaan tindak pidana pemasangan patok di wilayah tambang nikel Halmahera Timur, Maluku Utara, bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pada kasus itu, Awwab Hafidz dan Marsel Bialembang, dua karyawan PT Wana Kencana Mineral (WKM) duduk sebagai terdakwa,

Dalam sidang yang beragendakan putusan sela ini, majelis hakim memutuskan untuk melanjutkan kasus ini.


Menanggapi putusan itu, kuasa hukum PT WKM, Otto Cornelis (OC) Kaligis menegaskan, pihaknya tengah menghadapi upaya kriminalisasi terkait konflik lahan dan pemasangan patok jalan tambang di Halmahera Timur, Maluku Utara.

OC Kaligis mempertanyakan kejanggalan proses hukum yang menimpa kliennya. Ia menyinggung soal izin pembukaan jalan tambang yang menurutnya hanya 15 meter, tetapi kemudian meluas hingga 50 meter. 

“Ada 11 saksi yang sudah memberikan keterangan, bahkan tiga di antaranya dari pihak kami. Anehnya, semua mengakui adanya penghalangan jalan, tapi justru klien saya yang dikriminalisasi,” ujar Kaligis dalam keterangan tertulis, Kamis 28 Agustus 2025.

Ia menyoroti bahwa pemasangan alat penghalang di area tambang hanya berlangsung 24 jam, namun dijadikan dasar laporan pidana.

“Pertanyaan saya sederhana, apa pelanggaran yang kami lakukan? Faktanya laporan sudah kami ajukan, tapi kenapa yang diproses justru kami, sementara pelanggaran pihak lain seolah ditutup mata,” ketusnya.

Kaligis juga kembali menyinggung peran aparat penegak hukum, khususnya Polres Maluku Utara, yang dinilai tidak objektif dalam menangani perkara ini.

Menurutnya, terdapat bukti cukup yang menunjukkan adanya praktik kriminalisasi dalam kasus tersebut. 

Pihaknya, lanjut Kaligis sudah melaporkan kasus ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak pekan lalu.

Dia berharap lembaga antirasuah tersebut segera turun tangan mengusut dugaan penyimpangan dalam penanganan perkara, termasuk potensi adanya permainan izin tambang dan konflik kepentingan di baliknya.

“Kalau KPK yang turun tangan, pasti akan terbuka permainan di balik sengketa ini. Ada indikasi kuat kriminalisasi, orang kuat dan penyalahgunaan kewenangan di balik kasus ini,” tegasnya.

Kasus ini berawal dari laporan Direktur PT Position, Hari Aryanto Dharma Putra, ke Bareskrim Mabes Polri. Ia menuding patok milik PT WKM menghalangi pekerjaan pertambangan PT Position. 

Namun fakta di lapangan menunjukkan justru PT Position yang melakukan penambangan ilegal di wilayah konsesi PT WKM di Desa Ekor dan Sagea, Kecamatan Wasile Selatan dan Weda Utara, Halmahera Timur.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

Praperadilan Dokter Tifa Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:25

UPDATE

APKLI Perjuangan Ajak Publik Siap Hadapi Bonus Demografi 2030

Rabu, 26 Agustus 2026 | 00:26

Fahira Idris Apresiasi RUU Perampasan Aset Bakal Disahkan Desember

Rabu, 26 Agustus 2026 | 00:10

Pernyataan Budi Arie Tak Harus Menjadi Polemik

Selasa, 25 Agustus 2026 | 23:54

BPOM Gratiskan Izin Edar UMK Pangan Olahan

Selasa, 25 Agustus 2026 | 23:30

PP KMHDI Tuntut Presiden Evaluasi Kemenhut, Kemendikdasmen, dan Bakom

Selasa, 25 Agustus 2026 | 23:15

Menavigasi Turbulent Ocean, Menjinakkan Rivalitas Great Powers, dan Mematahkan Clash of Civilizations di Era Presiden SBY

Selasa, 25 Agustus 2026 | 23:00

Ketum Gibranku: Relawan Solid Kawal Prabowo-Gibran hingga 2029

Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:59

Dua Tahun Warga Tegal Alur Pakai Jembatan Bambu, Dinas SDA Kena Semprot

Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:42

Menguji Relevansi Teladan Rasulullah di Tengah Krisis Etika Global

Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:40

Berbincang dengan Habib Rizieq

Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:20

Selengkapnya