Berita

Mensesneg Prasetyo Hadi (Foto: RMOL/Hani Fatunnisa)

Politik

Istana Pelajari Putusan MK Soal Wamen Dilarang Rangkap Jabatan

KAMIS, 28 AGUSTUS 2025 | 21:10 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Pemerintah merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang wakil menteri (wamen) merangkap jabatan, sebagaimana tertuang dalam perkara nomor 128/PUU-XXIII/2025.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan, pemerintah baru saja menerima informasi resmi terkait putusan tersebut. 

Karena itu, Istana masih akan mempelajari implikasinya sebelum mengambil langkah lebih lanjut.


“Baeu saja kami mendapatkan informasinya, sehingga tentu pertama kita menghormati segala keputusan dari Mahkamah Konstitusi,” ujar Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, 28 Agustus 2025. 

Ia menambahkan, tindak lanjut akan dibicarakan bersama Presiden Prabowo Subianto setelah dilakukan kajian bersama pihak terkait.

“Namun demikian tentu berdasarkan hasil keputusan tersebut kami akan mempelajari dan tentu akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, terutama dalam hal ini kepada Bapak Presiden," ungkapnya.

"Jadi kami mohon waktu terlebih dahulu karena juga baru beberapa saat yang lalu itu dibacakan keputusannya,” lanjut Prasetyo.

Sebelumnya, Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan yang secara eksplisit menambahkan frasa “wakil menteri” ke dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Dengan putusan itu, wamen kini juga dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, komisaris atau direksi BUMN/swasta, maupun pimpinan organisasi yang dibiayai APBN atau APBD.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

UPDATE

Perang di Meja Runding

Kamis, 09 April 2026 | 06:16

Kecanggihan Alat Perang AS-Israel Bisa Dikalahkan

Kamis, 09 April 2026 | 06:04

Polisi di Jateng Dilaporkan Usai Rekam Polwan Mandi

Kamis, 09 April 2026 | 05:36

Tatanan Baru Dunia di Bawah Naungan Syariah Islam dan Khilafah

Kamis, 09 April 2026 | 05:26

Pemuda di Solo Tanam Ganja di Rumah

Kamis, 09 April 2026 | 05:10

Polda Sumsel Pamerkan 1.715 Unit Motor Hasil Curian

Kamis, 09 April 2026 | 04:20

Bandung Masuk 5 Besar Destinasi Wisata Terpopuler di Asia

Kamis, 09 April 2026 | 04:16

Pemprov Jateng Gratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bekas

Kamis, 09 April 2026 | 04:01

Mental Baja di Ujung Kiamat, Iran Tetap Berkata ‘Tidak’

Kamis, 09 April 2026 | 03:30

Jusuf Kalla Tersinggung Berat Omongan Rismon

Kamis, 09 April 2026 | 03:28

Selengkapnya