Berita

Mensesneg Prasetyo Hadi (Foto: RMOL/Hani Fatunnisa)

Politik

Istana Pelajari Putusan MK Soal Wamen Dilarang Rangkap Jabatan

KAMIS, 28 AGUSTUS 2025 | 21:10 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Pemerintah merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang wakil menteri (wamen) merangkap jabatan, sebagaimana tertuang dalam perkara nomor 128/PUU-XXIII/2025.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan, pemerintah baru saja menerima informasi resmi terkait putusan tersebut. 

Karena itu, Istana masih akan mempelajari implikasinya sebelum mengambil langkah lebih lanjut.


“Baeu saja kami mendapatkan informasinya, sehingga tentu pertama kita menghormati segala keputusan dari Mahkamah Konstitusi,” ujar Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, 28 Agustus 2025. 

Ia menambahkan, tindak lanjut akan dibicarakan bersama Presiden Prabowo Subianto setelah dilakukan kajian bersama pihak terkait.

“Namun demikian tentu berdasarkan hasil keputusan tersebut kami akan mempelajari dan tentu akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, terutama dalam hal ini kepada Bapak Presiden," ungkapnya.

"Jadi kami mohon waktu terlebih dahulu karena juga baru beberapa saat yang lalu itu dibacakan keputusannya,” lanjut Prasetyo.

Sebelumnya, Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan yang secara eksplisit menambahkan frasa “wakil menteri” ke dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Dengan putusan itu, wamen kini juga dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, komisaris atau direksi BUMN/swasta, maupun pimpinan organisasi yang dibiayai APBN atau APBD.

Populer

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

Partai Politik Mulai Meninggalkan Jokowi

Selasa, 17 Februari 2026 | 13:05

Sangat Aneh Bila Disimpulkan Ijazah Jokowi Asli

Kamis, 19 Februari 2026 | 18:39

UPDATE

Kuota Internet Hangus Digugat ke Mahkamah Konstitusi

Jumat, 27 Februari 2026 | 00:01

Mantan Personel Militer Filipina Ungkap Skandal Politik Uang Pejabat Negara

Kamis, 26 Februari 2026 | 23:56

Penanganan Kasus Lapangan Padel Jangan hanya Reaktif Usai Muncul Polemik

Kamis, 26 Februari 2026 | 23:38

Legislator PKS Soroti Ketimpangan Politik Hukum Laut Nasional

Kamis, 26 Februari 2026 | 23:22

PLN Enjiniring Raih Dua Penghargaan ITAY 2026

Kamis, 26 Februari 2026 | 23:17

Tiga Syarat ‘State Capitalism’

Kamis, 26 Februari 2026 | 23:04

CMNP Minta Sita Jaminan Rumah Hary Tanoe di Beverly Hills

Kamis, 26 Februari 2026 | 22:47

IPK 2025 Anjlok ke 34, Rudy Darsono: Efek Jera Cuma Jualan Politik

Kamis, 26 Februari 2026 | 22:37

Konektivitas Nasional di Daerah Bencana Pulih 100 Persen

Kamis, 26 Februari 2026 | 22:32

BPKH Perkuat Sinergi Investasi Nasional dan Internasional Lewat Revisi UU

Kamis, 26 Februari 2026 | 22:18

Selengkapnya