Berita

Eks Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Jenderal (Purn) A.M. Hendropriyono di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis, 28 Agustus 2025 (Foto: RMOL/Hani Fatunnisa)

Politik

Hendropriyono Sentil Isu Pemakzulan Gibran, Bisa Ganggu Kerja Pemerintah

KAMIS, 28 AGUSTUS 2025 | 20:57 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Isu pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali mencuat setelah Forum Purnawirawan Prajurit TNI (FPP TNI) melayangkan surat terbaru kepada DPR, MPR, dan DPD. 
Namun, eks Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Jenderal (Purn) A.M. Hendropriyono mengingatkan agar wacana tersebut tidak menimbulkan kegaduhan politik yang justru bisa merugikan bangsa.

“Itulah saya bilang. Kenapa mesti ribut terus-terusan. Kalau mau punya begitu-begitu emangnya nggak bisa kalau kita diam-diam saja kita kerja. Yang penting berhasil kalau memang mau punya tujuan sesuatu,” kata Hendropriyono usai bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis, 28 Agustus 2025.

Menurutnya, perdebatan terbuka terkait usulan pemakzulan bisa berimplikasi pada stabilitas pemerintahan. 

Menurutnya, perdebatan terbuka terkait usulan pemakzulan bisa berimplikasi pada stabilitas pemerintahan. 

“Kalau ribut-ribut begitu jadinya pemerintah kita itu nanti saya takut terbawa. Karena pemerintah harus tanggung jawab kalau sampai salah. Yang usul-usul ini tanggung jawabnya apa? Kalau negeri hancur emang dia bilang ‘Saya nggak ngomong begitu’, padahal begitu kan,” tegasnya.

FPP TNI kembali melayangkan surat dengan Nomor: 005/FPP-TNI/VIII/2025 tertanggal 19 Agustus 2025, yang ditandatangani empat tokoh purnawirawan TNI: Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto.

Surat tersebut sudah diserahkan ke Sekretariat DPR-MPR pada 27 Agustus 2025 dan juga ditembuskan ke Presiden Prabowo Subianto serta para mantan wakil presiden, yakni Try Sutrisno, Jusuf Kalla, Boediono, dan KH Ma’ruf Amin.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

UPDATE

Bareskrim Gerebek 9 Lokasi Rawan Narkoba di Sumut, Puluhan Pengedar dan Pemakai Diamankan

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:28

Pasar Serdang Kemayoran Segera Direvitalisasi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:15

Hadiah Bibit Korupsi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:01

Aparat Usut Dugaan Investasi Emas Bodong Rp25 Miliar yang Seret Sejumlah Artis

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:55

Putusan MK soal Gibran Bergulir ke Ranah Politik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:39

Karhutla Belum Tuntas, Pemerintah Kaji Langkah Penanganan Terbaik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:34

Kemenhub Catat 1.673 Penerbangan Terdampak Karhutla: 907 Batal

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:17

Radja Nainggolan Ungkap Penyesalan Besar Belum Pernah Bela Timnas Indonesia

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Trump Pertimbangkan Bantu Arab Saudi Perangi Houthi

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:48

Selengkapnya