Berita

Imran saat menyampaikan hasil Rapat Pleno PP KAMMI. (Foto: Dok. PP KAMMI)

Politik

Rapat Pleno PP KAMMI Tunjuk Amri Akbar Pj Ketua Umum

KAMIS, 28 AGUSTUS 2025 | 20:37 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Ketua Umum Pengurus Pusat Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PP KAMMI) Ahmad Jundi Khalifatullah resmi diberhentikan dari jabatannya. 

Keputusan tersebut diambil melalui Rapat Pleno Pengurus Pusat yang digelar secara daring, pada Rabu 27 Agustus 2025.

Dalam hasil putusan yang dibaca oleh anggota PP KAMMI, Imran, Ahmad Jundi melakukan sejumlah pelanggaran etik dan organisasi. 


Beberapa di antaranya ialah manuver politik yang menimbulkan kegaduhan publik, ketidakhadiran dalam Rapat Koordinasi Nasional I di Palembang, pemberhentian Sekretaris Jenderal tanpa mekanisme sesuai AD/ART, hingga tetap bertindak sebagai ketua umum meskipun tengah menjalani masa skorsing dari Majelis Permusyawaratan Pusat (MPP) KAMMI.

“Kami ingin mengembalikan KAMMI pada khittah perjuangan, agar tidak larut dalam konflik internal yang melemahkan posisi organisasi,” kata Imran kepada wartawan di Jakarta, Kamis 28 Agustus 2025.

Selain memberhentikan Ahmad Jundi, Rapat Pleno juga memutuskan pembubaran Pengurus Pusat KAMMI periode 2024?"2026 dan Majelis Permusyawaratan Pusat KAMMI. 

Kemudian menunjuk Sekretaris Jenderal PP KAMMI, Muhammad Amri Akbar, sebagai penanggung jawab ketua umum sampai terpilihnya ketua umum definitif.

"Saudara Amri diberikan mandat untuk segera membentuk kepengurusan baru dalam waktu paling lambat dua kali 24 jam sejak putusan diterbitkan," katanya. 

"Sementara itu, Muktamar XIV KAMMI dipastikan tetap akan digelar di Maluku sesuai keputusan Muktamar XIII," demikian Imran.

Hasil Rapat Pleno menegaskan, keputusan tersebut bersifat final dan mengikat. Peninjauan kembali hanya dapat dilakukan melalui mekanisme peradilan negara.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Penegakan Hukum Sengketa Perubahan Legalitas Soksi Tak Boleh Tebang Pilih

Senin, 18 Mei 2026 | 00:23

MUI Lega Sidang Isbat Iduladha Tak Munculkan Perbedaan

Senin, 18 Mei 2026 | 00:04

Rombongan Trump Buang Semua Barang China, Pengamat: Perang Intelijen Masuk Level Paranoia Strategis

Minggu, 17 Mei 2026 | 23:34

GEM Kembangkan Ekosistem Industri Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan

Minggu, 17 Mei 2026 | 23:13

Data Besar, Nasib Berceceran

Minggu, 17 Mei 2026 | 23:00

Bobotoh Penuhi Jalanan Kota Bandung, Otw Hattrick Juara!

Minggu, 17 Mei 2026 | 22:40

Relawan: Maksud Prabowo Soal Warga Desa Tak Pakai Dolar Baik

Minggu, 17 Mei 2026 | 22:12

Bagaimana Nasib Jakarta Setelah Putusan MK?

Minggu, 17 Mei 2026 | 21:44

Teguh Santosa: Indonesia Tidak Bisa Berharap pada Kebaikan Negara Lain

Minggu, 17 Mei 2026 | 21:00

BNI: Kemenangan Leo-Daniel Hadiah Istimewa untuk Rakyat Indonesia

Minggu, 17 Mei 2026 | 20:41

Selengkapnya