Berita

Pemilik BJU Grup, Hendarto resmi ditahan KPK, Kamis, 28 Agustus 2025. (Foto: RMOL/Jamaludin)

Hukum

Pemilik BJU Grup Pakai Duit Korupsi Buat Judi, Kan Maen...

KAMIS, 28 AGUSTUS 2025 | 20:01 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Hasil korupsi fasilitas kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) di dua perusahaan Bara Jaya Utama (BJU) Grup ternyata digunakan untuk bermain judi.

Pemilik BJU Group, Hendarto seharusnya menggunakan fasilitas kredit dari LPEI untuk pembiayaan PT Sakti Mait Jaya Langit dan PT Mega Alam Sejahtera, dua perusahaan BJU Group. Namun penelusuran KPK, fasilitas kredit itu justru digunakan secara pribadi.

"Saudara HD (Hendarto) menggunakan untuk kepentingan pribadi, seperti pembelian aset, kendaraan, kebutuhan keluarga, hingga bermain judi. Hampir mencapai Rp150 miliar untuk berjudi," kata Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu di Jakarta, Kamis, 28 Agustus 2025.


Dalam konstruksi perkaranya, Hendarto diduga melakukan pertemuan dengan Kadiv Pembiayaan I LPEI, Kukuh Wirawan dan Direktur Pelaksana I LPEI, Dwi Wahyudi untuk membahas dan memuluskan proses pencairan fasilitas kredit oleh LPEI.

Hendarto meminta fasilitas pembiayaan baru dan tambahan untuk PT SMJL yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit dan PT MAS yang bergerak di bidang tambang.

Dwi lantas menanggapi positif permohonan tersebut dengan memerintahkan Kukuh memproses pemberian pembiayaan melalui pengondisian pengajuan Memorandum Analisis Pembiayaan (MAP) atas perusahaan milik Hendarto.

Kedua perusahaan dimaksud lantas mendapatkan pembiayaan kredit dari LPEI berupa Kredit Investasi Ekspor (KIE) dan Kredit Modal Kerja Ekspor (KMKE).

Pada periode Oktober 2014 hingga Oktober 2015, PT SMJL mendapatkan fasilitas KIE sebanyak dua kali dengan total Rp950 miliar untuk refinancing kebun kelapa sawit dengan luas lahan inti sekitar 13.075 hektare di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah dengan jangka waktu 9 tahun sejak 25 November 2014 sampai 25 Oktober 2023.

Sementara, PT SMJL mendapat KMKE Rp115 miliar untuk refinancing kebun kelapa sawit milik PT SMJL. Kemudian untuk PT MAS, pada April 2015 mendapat fasilitas dari LPEI sebesar 50 juta Dolar AS atau sekitar Rp670 miliar berdasarkan kurs Dolar pada 2015.

Dalam proses penyidikan, KPK menemukan serangkaian permohonan KIE dan KMKE yang diajukan PT SMJL melanggar kesalahan prosedural yang ditujukan mengurangi outstanding kredit PT MAS berdasarkan MAP oleh LPEI.

Sementara peruntukan kebutuhan operasional PT SMJL hanya sebesar Rp17 miliar atau sekitar 3,01 persen dari total pinjaman dan kebutuhan operasional PT MAS senilai 8,2 juta Dolar AS atau sekitar Rp110 miliar berdasarkan kurs Dolar pada 2015, atau sekitar 16,4 persen dari total pinjaman.

"Tim penyidik KPK juga telah melakukan penyitaan aset berupa uang tunai, tanah bangunan, kendaraan bermotor, perhiasan, tas mewah dan barang mewah lainnya senilai total mencapai Rp540 miliar," pungkas Asep.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya