Berita

Pemilik BJU Grup, Hendarto resmi ditahan KPK, Kamis, 28 Agustus 2025. (Foto: RMOL/Jamaludin)

Hukum

Pemilik BJU Grup Pakai Duit Korupsi Buat Judi, Kan Maen...

KAMIS, 28 AGUSTUS 2025 | 20:01 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Hasil korupsi fasilitas kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) di dua perusahaan Bara Jaya Utama (BJU) Grup ternyata digunakan untuk bermain judi.

Pemilik BJU Group, Hendarto seharusnya menggunakan fasilitas kredit dari LPEI untuk pembiayaan PT Sakti Mait Jaya Langit dan PT Mega Alam Sejahtera, dua perusahaan BJU Group. Namun penelusuran KPK, fasilitas kredit itu justru digunakan secara pribadi.

"Saudara HD (Hendarto) menggunakan untuk kepentingan pribadi, seperti pembelian aset, kendaraan, kebutuhan keluarga, hingga bermain judi. Hampir mencapai Rp150 miliar untuk berjudi," kata Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu di Jakarta, Kamis, 28 Agustus 2025.


Dalam konstruksi perkaranya, Hendarto diduga melakukan pertemuan dengan Kadiv Pembiayaan I LPEI, Kukuh Wirawan dan Direktur Pelaksana I LPEI, Dwi Wahyudi untuk membahas dan memuluskan proses pencairan fasilitas kredit oleh LPEI.

Hendarto meminta fasilitas pembiayaan baru dan tambahan untuk PT SMJL yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit dan PT MAS yang bergerak di bidang tambang.

Dwi lantas menanggapi positif permohonan tersebut dengan memerintahkan Kukuh memproses pemberian pembiayaan melalui pengondisian pengajuan Memorandum Analisis Pembiayaan (MAP) atas perusahaan milik Hendarto.

Kedua perusahaan dimaksud lantas mendapatkan pembiayaan kredit dari LPEI berupa Kredit Investasi Ekspor (KIE) dan Kredit Modal Kerja Ekspor (KMKE).

Pada periode Oktober 2014 hingga Oktober 2015, PT SMJL mendapatkan fasilitas KIE sebanyak dua kali dengan total Rp950 miliar untuk refinancing kebun kelapa sawit dengan luas lahan inti sekitar 13.075 hektare di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah dengan jangka waktu 9 tahun sejak 25 November 2014 sampai 25 Oktober 2023.

Sementara, PT SMJL mendapat KMKE Rp115 miliar untuk refinancing kebun kelapa sawit milik PT SMJL. Kemudian untuk PT MAS, pada April 2015 mendapat fasilitas dari LPEI sebesar 50 juta Dolar AS atau sekitar Rp670 miliar berdasarkan kurs Dolar pada 2015.

Dalam proses penyidikan, KPK menemukan serangkaian permohonan KIE dan KMKE yang diajukan PT SMJL melanggar kesalahan prosedural yang ditujukan mengurangi outstanding kredit PT MAS berdasarkan MAP oleh LPEI.

Sementara peruntukan kebutuhan operasional PT SMJL hanya sebesar Rp17 miliar atau sekitar 3,01 persen dari total pinjaman dan kebutuhan operasional PT MAS senilai 8,2 juta Dolar AS atau sekitar Rp110 miliar berdasarkan kurs Dolar pada 2015, atau sekitar 16,4 persen dari total pinjaman.

"Tim penyidik KPK juga telah melakukan penyitaan aset berupa uang tunai, tanah bangunan, kendaraan bermotor, perhiasan, tas mewah dan barang mewah lainnya senilai total mencapai Rp540 miliar," pungkas Asep.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

Rechta Institute: Muktamar NU Bersih Dari Politik Uang dan Balas Budi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:16

Ucapan Budi Arie Soal Percepatan Pemilu 2029 Tak Bisa Dimaafkan

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:02

Nasaruddin Umar Pilih Jadi Menag Ketimbang Maju Ketum PBNU

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:01

PLN Siap Serap Listrik dari PSEL Bekasi, Capai 223.584 MWh per Tahun

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:51

Muktamar NU Turut Bahas RUU Perampasan Aset

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:40

Polisi Sebut Kelompok Perusuh Rusak Fasilitas Umum Usai Demo di Gedung DPR/MPR

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:34

Polda Metro Pastikan Aktivitas Warga Tetap Berjalan Pascademonstrasi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:26

PLTS 100 GWp Diluncurkan, PLN Siap Percepat Swasembada Energi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:11

Emas Antam Turun Lagi, Termurah Rp1,4 Juta

Jumat, 28 Agustus 2026 | 10:57

Legislator Aceh soal Blok Andaman: Rujukannya Harus Pasal 33 UUD 1945

Jumat, 28 Agustus 2026 | 10:40

Selengkapnya