Berita

Ilustrasi

Politik

Hanya Satu Konten Disinformasi Bisa Lahirkan Sejuta Kebencian

KAMIS, 28 AGUSTUS 2025 | 18:34 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Satu konten disinformasi, fitnah, dan kebencian (DFK) bisa melahirkan sejuta kebencian. Contohnya, pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani soal guru beban negara yang viral dan ternyata adalah buatan sistem AI.

Hal itu disampaikan Tenaga Ahli Utama Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hariqo Wibawa Satria, setelah memperhatikan masifnya peredaran DFK di media sosial.

Contoh lain dari konten yang berisi disinformasi, kata Hariqo, di jagat maya juga banyak beredar video deepfake alias palsu Presiden Prabowo Subianto menawarkan bantuan langsung kepada masyarakat.


"Satu peluru hanya bisa membunuh satu tubuh, tapi satu disinformasi dapat ‘membunuh’ persaudaraan, kepercayaan, bahkan masa depan sebuah bangsa," kata Hariqo dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis 28 Agustus 2025.

Sampai saat ini, pemerintah terus berupaya menekan penyebaran DFK. Sejak dilantik, Presiden Prabowo Subianto sudah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas). 

Aturan ini dibuat untuk melindungi anak dari bahaya negatif dari konten negatif di
ranah digital.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) juga meminta pengelola platform media sosial untuk ikut melindungi masyarakat dari informasi DFK.

Sementara masyarakat, diminta untuk bersama-sama melakukan verifikasi terhadap berbagai informasi yang beredar, utamanya di media sosial.

Kepala PCO Hasan Nasbi pada sisi lain, mengapresiasi media-media arus utama yang sudah memiliki kanal cek fakta. 

Menurut Hasan, semakin banyak media yang memperkenalkan cek fakta, maka semakin mudah menghalau isu atau konten DFK di masyarakat.

"Kita apresiasi media yang punya kanal cek fakta. Karena kalau satu atau dua pihak saja, tak cukup untuk menangkal konten DFK," demikian Hasan.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Ibunda Meninggal Dunia, Ferdy Sambo Tak Hadiri Pemakaman

Senin, 28 September 2026 | 15:41

UPDATE

Hotel Bumi Wiyata Komitmen Penuhi Hak 104 Pekerja Sesuai Ketentuan

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:31

Sinopsis Reawakened Man, Kisah Pemuda yang Hidup Kembali Setiap 3 Hari

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:23

KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus ATR/BPN ke Muktamar NU

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Komisi II Didorong Bentuk Pansus untuk Tindaklanjuti Putusan MK Terkait Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:19

Lionel Messi Pensiun dari Timnas Argentina, Ini Daftar Trofi dan Prestasinya

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:10

Kemenkop Buka Suara soal Mekanisme Pembayaran Gaji ASN Lewat Koperasi

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:02

8 Bantuan Pemerintah untuk Masyarakat hingga Akhir 2026, Ada BSU hingga Beras 30 Kg

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:48

Mantan Kacab Jasindo Dipanggil KPK di Kasus Pencairan Komisi Fiktif PT Pelni

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:46

Deretan Pengusaha Rokok Kembali Diperiksa KPK di Kasus Bea Cukai

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:35

Selengkapnya