Berita

Ilustrasi Jemaah Haji Indonesia. (Foto: Kementerian Agama)

Politik

Kementerian Haji dan Umrah Harus Tingkatkan Kualitas Layanan

KAMIS, 28 AGUSTUS 2025 | 11:23 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah diharapkan dapat segera mengurai permasalahan klasik penyelenggaraan ibadah haji dan umrah yang selama ini terjadi.

“Dengan adanya kementerian khusus, penyelenggaraan ibadah haji dan umrah akan lebih terarah, transparan, dan profesional,” kata Anggota Komisi VIII DPR RI, Dini Rahmania, lewat keterangan resminya, dikutip redaksi di Jakarta, Kamis, 28 Agustus 2025.

RUU Perubahan Ketiga atas UU No. 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR beberapa waktu lalu. 


Salah satu poin krusialnya ialah Kementerian Haji dan Umrah, di mana Badan Penyelenggara Haji (BPH) akan berubah status menjadi kementerian khusus yang fokus menangani urusan haji dan umrah.

“Hal ini juga memperkuat diplomasi dengan Pemerintah Arab Saudi, serta menjamin jamaah Indonesia mendapat pelayanan terbaik dari pendaftaran, manasik, keberangkatan hingga pemulangan,” tegas Dini.

Ia menambahkan, revisi UU tersebut diharapkan dapat segera mengatasi permasalahan klasik penyelenggaraan haji, khususnya terkait transparansi kuota haji, kepastian layanan, dan akuntabilitas pengelolaan.

Ke depan, tata kelola yang lebih jelas dan terbuka akan mendukung visi Presiden dalam memperbaiki pelayanan ibadah haji secara menyeluruh.

“Harapan kami, dengan terbentuknya Kementerian Haji dan Umrah, berbagai masalah lama seperti keterbatasan kuota, penempatan jamaah, maupun kualitas layanan dapat segera teratasi. Jamaah haji harus benar-benar merasakan kehadiran negara dalam setiap tahap perjalanan ibadahnya,” ujar Dini.

Fraksi Partai Nasdem menegaskan komitmennya untuk terus mengawal implementasi Undang-Undang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, termasuk memastikan pembentukan kementerian berjalan efektif demi kepentingan jamaah dan masa depan penyelenggaraan haji yang lebih baik.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Biodigester Komunal Sampah Organik Dibangun di Rusunawa

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:11

Polisi Harus Usut Promosi Miras Berkedok Challenge Hafalan Al-Qur'an

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:06

Wisata Probolinggo Jadi Alternatif Usai Bromo Ditutup

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:48

Peluang Besar Jakarta Gaet Investor Lewat JAFEX 2026

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:25

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Layanan Publik Pemda Harus Tetap Berjalan Meski Keadaan Sulit

Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:31

Jangan-jangan Gibran Punya Ijazah Sarjana Tanpa Ijazah SMA

Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:27

Challenge Hafalan Qur'an demi Miras Melukai Hati Umat Islam

Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:10

Abdoel Moeis: Sastrawan, Wartawan, Pahlawan

Rabu, 12 Agustus 2026 | 03:34

Dokter Tifa Ajak Rakyat Hadiri Sidang Praperadilan di PN Jaksel

Rabu, 12 Agustus 2026 | 03:06

Selengkapnya