Berita

Mantan Stafsus Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex usai diperiksa KPK (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

Penyidik Cecar Mantan Stafsus Yaqut Soal Kasus Kuota Haji 2024

KAMIS, 28 AGUSTUS 2025 | 10:14 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Penyidik telah memeriksa Ishfah Abid Aziz atau Gus Alex yang pernah menjadi staf khusus Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. 

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, Gus Alex sedianya diagendakan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Rabu, 27 Agustus 2025. Namun Gus Alex meminta pemeriksaan dipercepat, sehingga pemeriksaan sudah berlangsung pada Selasa, 26 Agustus 2025.

"Dalam pemeriksaan tersebut penyidik mendalami terkait dengan pengetahuannya tentang splitting kuota tambahan," kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 28 Agustus 2025.


Budi menyebut, pada saat menjabat sebagai stafsus, Gus Alex - yang kini menjabat Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) - mengetahui proses pergeseran kuota tambahan haji 2024. 

Kuota 20 ribu seharusnya dibagi 92 persen untuk kuota reguler dan 8 persen untuk khusus khusus. Namun, pada prosesnya, kuota tersebut malah dibagi menjadi 50 persen untuk kuota reguler dan 50 persen untuk kuota khusus.

"Penyidik mendalami terkait dengan pengetahuan dari saksi dimaksud terkait dengan pergeseran tersebut," pungkas Budi.

Gus Alex merupakan salah satu pihak yang dicegah KPK agar tidak bepergian ke luar negeri. Bahkan, rumah Gus Alex juga sudah digeledah tim penyidik. 

Gus Alex juga pernah menjabat sebagai Dewan Pengawas (Dewas) Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) periode 2022-2027, namun sudah diberhentikan pada Januari 2025.

Dalam perkara ini, KPK telah melakukan penggeledahan di beberapa tempat. 

Penyidikan perkara ini sudah dimulai KPK sejak Jumat, 8 Agustus 2025. KPK menggunakan sangkaan Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Perkara ini diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp1 triliun.

Berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 UU 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pembagian kuota haji adalah sebesar 92 persen untuk kuota reguler, dan 8 persen untuk kuota khusus. Namun nyatanya, 20 ribu kuota tambahan dari pemerintah Arab Saudi malah dibagi menjadi 50 persen untuk haji reguler, dan 50 persen untuk haji khusus.

Tambahan kuota haji tersebut diperoleh setelah pertemuan bilateral antara Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi dengan Putra Mahkota yang juga Perdana Menteri (PM) Kerajaan Arab Saudi Mohammed bin Salman Al-Saud pada 19 Oktober 2023 lalu. 

Populer

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Transjabodetabek Blok M-Bandung Jadi Cara Pramono Sindir KDM

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:44

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

Jusuf Hamka Siapkan Rp5 Triliun untuk Borong Saham

Minggu, 18 Oktober 2026 | 11:21

UPDATE

DPR Minta Pemerintah Perkuat Insfrastruktur Kesehatan

Senin, 26 Oktober 2026 | 16:28

Obligasi Global Perdana Danantara Laris

Senin, 26 Oktober 2026 | 16:13

Legislator PDIP Ini Janji Perjuangkan Alsintan

Senin, 26 Oktober 2026 | 15:57

Pengurangan Angka Pelanggaran Jadi Indikator Keberhasilan Operasi Patuh Jaya 2026

Senin, 26 Oktober 2026 | 15:44

KNMP Potensi Menjawab Kebutuhan Nelayan Kecil

Senin, 26 Oktober 2026 | 15:30

Sinopsis dan Kisah Kelam Clayface, Musuh Ikonik Batman

Senin, 26 Oktober 2026 | 15:19

Pemakzulan Gibran Harus Lewat Jalur Konstitusi, Bukan cuma Tekanan Politik

Senin, 26 Oktober 2026 | 15:15

Jelang Pemilu, Oposisi Israel Klaim Netanyahu Tak Layak Pimpin Negara

Senin, 26 Oktober 2026 | 14:58

Pemerintah Siapkan Skema Baru Pengadaan Energi, Negara Bakal Deal Langsung dengan Pemasok

Senin, 26 Oktober 2026 | 14:57

KPU Perlu Fokus Benahi Pemilu 2029

Senin, 26 Oktober 2026 | 14:53

Selengkapnya