Berita

Bupati Pati, Sudewo usai diperiksa KPK (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

KPK Terima 350 Surat Warga Pati Minta Bupati Sudewo Ditangkap

KAMIS, 28 AGUSTUS 2025 | 09:02 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah menerima ratusan surat dari warga Pati terkait tuntutan agar Bupati Pati Sudewo alias Sudewa ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap.

Jurubicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, sampai dengan Rabu 27 Agustus 2025 pihaknya sudah menerima kiriman kurang lebih 350 surat dari warga Pati. 

"Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi, karena ini menjadi salah satu bentuk dukungan terhadap pemberantasan korupsi, dan tentunya surat tersebut nanti akan kami buka, dalami, dan analisis isinya, yang saat ini masuk ke bagian pengaduan masyarakat," kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 28 Agustus 2025.


Budi memastikan, surat-surat tersebut akan menjadi bahan pengayaan bagi KPK dalam penanganan perkara dugaan korupsi proyek jalur kereta api.

"Mengingat keluaran dari proses di pengaduan masyarakat tentu tidak hanya untuk upaya-upaya penindakan saja, tapi juga keluaran dari hasil telaah dan analisis di pengaduan masyarakat juga bisa ditindaklanjuti dengan upaya-upaya pencegahan, koordinasi dan supervisi, ataupun kegiatan-kegiatan sosialisasi kampanye melalui tugas dan fungsi di pendidikan dan peran serta masyarakat," pungkas Budi.

Sudewo telah diperiksa sebagai saksi selama 6,5 jam di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, pada Rabu 27 Agustus 2025. Penyidik memeriksa Sudewo untuk menggali lebih dalam soal dugaan aliran uang.

Nama Sudewo dan beberapa pihak lainnya disebut bersama-sama dengan terdakwa perkara ini menerima uang suap. Hal itu terungkap dalam surat dakwaan dengan terdakwa Bernard Hasibuan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 1 Wilayah Jawa Bagian Tengah, dan terdakwa Putu Sumarjaya selaku Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Kelas 1 wilayah Jawa Bagian Tengah sekaligus selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Surat dakwaan itu telah dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Semarang, Kamis, 14 September 2023.

Dalam proyek JGSS.6, Sudewo disebut menerima komitmen fee sebesar Rp720 juta. Bahkan dalam persidangan, tim JPU mengungkapkan bahwa KPK sudah menyita uang sebesar Rp3 miliar dari Sudewo.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

Distribusi Bantuan di Teluk Bayur

Minggu, 07 Desember 2025 | 04:25

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

UPDATE

Wakil Wali Kota Bandung Erwin Ajukan Praperadilan

Kamis, 18 Desember 2025 | 04:05

Prabowo Diminta Ambil Alih Perpol 10/2025

Kamis, 18 Desember 2025 | 04:00

BNPB Kebut Penanganan Bencana di Pedalaman Aceh

Kamis, 18 Desember 2025 | 03:32

Tren Mantan Pejabat Digugat Cerai

Kamis, 18 Desember 2025 | 03:09

KPID DKI Dituntut Kontrol Mental dan Akhlak Penonton Televisi

Kamis, 18 Desember 2025 | 03:01

Periksa Pohon Rawan Tumbang

Kamis, 18 Desember 2025 | 02:40

Dua Oknum Polisi Pengeroyok Mata Elang Dipecat, Empat Demosi

Kamis, 18 Desember 2025 | 02:13

Andi Azwan Cs Diusir dalam Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi

Kamis, 18 Desember 2025 | 02:01

Walikota Jakbar Iin Mutmainnah Pernah Jadi SPG

Kamis, 18 Desember 2025 | 01:31

Ini Tanggapan Direktur PT SRM soal 15 WN China Serang Prajurit TNI

Kamis, 18 Desember 2025 | 01:09

Selengkapnya