Berita

Bupati Pati, Sudewo usai diperiksa KPK (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

KPK Terima 350 Surat Warga Pati Minta Bupati Sudewo Ditangkap

KAMIS, 28 AGUSTUS 2025 | 09:02 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah menerima ratusan surat dari warga Pati terkait tuntutan agar Bupati Pati Sudewo alias Sudewa ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap.

Jurubicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, sampai dengan Rabu 27 Agustus 2025 pihaknya sudah menerima kiriman kurang lebih 350 surat dari warga Pati. 

"Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi, karena ini menjadi salah satu bentuk dukungan terhadap pemberantasan korupsi, dan tentunya surat tersebut nanti akan kami buka, dalami, dan analisis isinya, yang saat ini masuk ke bagian pengaduan masyarakat," kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 28 Agustus 2025.


Budi memastikan, surat-surat tersebut akan menjadi bahan pengayaan bagi KPK dalam penanganan perkara dugaan korupsi proyek jalur kereta api.

"Mengingat keluaran dari proses di pengaduan masyarakat tentu tidak hanya untuk upaya-upaya penindakan saja, tapi juga keluaran dari hasil telaah dan analisis di pengaduan masyarakat juga bisa ditindaklanjuti dengan upaya-upaya pencegahan, koordinasi dan supervisi, ataupun kegiatan-kegiatan sosialisasi kampanye melalui tugas dan fungsi di pendidikan dan peran serta masyarakat," pungkas Budi.

Sudewo telah diperiksa sebagai saksi selama 6,5 jam di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, pada Rabu 27 Agustus 2025. Penyidik memeriksa Sudewo untuk menggali lebih dalam soal dugaan aliran uang.

Nama Sudewo dan beberapa pihak lainnya disebut bersama-sama dengan terdakwa perkara ini menerima uang suap. Hal itu terungkap dalam surat dakwaan dengan terdakwa Bernard Hasibuan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 1 Wilayah Jawa Bagian Tengah, dan terdakwa Putu Sumarjaya selaku Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Kelas 1 wilayah Jawa Bagian Tengah sekaligus selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Surat dakwaan itu telah dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Semarang, Kamis, 14 September 2023.

Dalam proyek JGSS.6, Sudewo disebut menerima komitmen fee sebesar Rp720 juta. Bahkan dalam persidangan, tim JPU mengungkapkan bahwa KPK sudah menyita uang sebesar Rp3 miliar dari Sudewo.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Muhammadiyah Himpun Rp6 Miliar untuk Korban Gempa NTT, Rp3,4 Miliar Telah Disalurkan

Sabtu, 05 September 2026 | 10:18

Emas Antam Ambruk Rp30.000, Termurah Dibanderol Rp1,3 Juta

Sabtu, 05 September 2026 | 09:19

Banding Kasus Penyiraman Air Keras, Hukuman Dua Pelaku Diringankan

Sabtu, 05 September 2026 | 08:50

Hari Pelanggan Nasional 2026, Pertagas Perkuat Layanan dan Keandalan Energi

Sabtu, 05 September 2026 | 08:14

112 Tersangka Kasus Karhutla Sudah Ditangkap, 55 Perkaran Dilidik

Sabtu, 05 September 2026 | 07:41

RUU Perampasan Aset Potensial Menjarah Aset Seluruh Rakyat

Sabtu, 05 September 2026 | 06:46

112 Tersangka Kasus Karhutla Ditangkap, Terbanyak di Riau

Sabtu, 05 September 2026 | 06:34

Muhammadiyah Layani Penyintas Gempa NTT

Sabtu, 05 September 2026 | 06:17

JHL Foundation Beri Beasiswa Kelapa untuk 100 Mahasiswa UBB

Sabtu, 05 September 2026 | 06:02

Operasi Modifikasi Cuaca Dioptimalkan di Kalbar dan Kalteng

Sabtu, 05 September 2026 | 05:52

Selengkapnya