Berita

Bareskrim Polri mengungkap sindikat judi online jaringan internasional, Rabu, 27 Agustus 2025. (Foto: Humas Polri)

Hukum

Kronologi Pengungkapan Sindikat Judol Internasional Senilai Rp16,4 Miliar

RABU, 27 AGUSTUS 2025 | 20:07 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Sindikat judi online (Judol) berskala internasional diungkap Bareskrim Polri. Sindikat ini mengelola tiga website besar, yakni Slot Bola 88, Raja Spin 88, dan Inibet 77.

"Dalam proses penyidikan, kami menyita uang Rp16,4 miliar dari 36 rekening dan memblokir 76 rekening lainnya dengan nilai Rp63,7 miliar,” jelas Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 27 Agustus 2025.

Selain barang bukti uang, Bareskrim juga telah menetapkan tiga tersangka, yakni MR, BI, dan AF yang telah ditangkap di sebuah apartemen Jakarta Utara pada 19 Agustus 2025.


Ketiga tersangka berperan sebagai pengendali transaksi deposit dan penarikan pada tiga website judi online tersebut.

Selain itu, penyidik menetapkan satu DPO berinisial AL berperan merekrut dan melatih para admin situs judol.

Pengungkapan ini merupakan hasil kolaborasi Polri bersama PPATK, Kemenko Polhukam, dan Kemenkominfo.

Brigjen Himawan melanjutkan, Polri telah berhasil menangani 235 kasus judi online dengan 259 tersangka sejak Mei hingga 26 Agustus 2025. 

Dari jumlah tersebut, 200 di antaranya merupakan pemain. Sedangkan sisanya berperan sebagai penyelenggara, admin, operator, hingga endorser.

Deputi PPATK, Danang Tri Hartono menambahkan, praktik judol berkaitan erat dengan transaksi keuangan ilegal. 

“Kami mengimbau masyarakat tidak menyerahkan, meminjamkan, atau menjual rekening bank kepada pihak lain. Analisis kami, nilai deposit judol pada 2024 mencapai Rp51 triliun, sementara pada semester I 2025 turun menjadi Rp17 triliun,” ungkap Danang.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal berlapis UU ITE 1/2024, UU Tindak Pidana Transfer Dana, UU Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.

Populer

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Fenomena, Warga Sumsel Ramai-Ramai Siarkan Banjir Secara Live

Minggu, 05 April 2026 | 21:48

Besok Jusuf Kalla Laporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim Polri

Minggu, 05 April 2026 | 21:29

Kejagung Periksa Kajari Karo Danke Rajagukguk

Minggu, 05 April 2026 | 20:57

Rekan Akmil Kenang Dedikasi Mayor Zulmi di Medan Tugas

Minggu, 05 April 2026 | 20:47

LPSK: RUU PSDK Harus Perkuat SIstem Perlindungan Saksi dan Korban

Minggu, 05 April 2026 | 20:31

JK: Saya Kenal Roy Suryo, Tapi Tak Pernah Danai Isu Ijazah Jokowi

Minggu, 05 April 2026 | 19:58

Simpan Telur di Kulkas, Dicuci Dulu atau Tidak?

Minggu, 05 April 2026 | 19:56

BRIN Ungkap Asa-Usul Cahaya Misterius di Langit Lampung

Minggu, 05 April 2026 | 19:15

Mayor Anumerta Zulmi Salah Satu Prajurit Terbaik Kopassus

Minggu, 05 April 2026 | 18:51

Terendus Skema Gulingkan Prabowo Lewat Rekayasa Krisis dan Kerusuhan

Minggu, 05 April 2026 | 18:33

Selengkapnya