Berita

Bareskrim Polri mengungkap sindikat judi online jaringan internasional, Rabu, 27 Agustus 2025. (Foto: Humas Polri)

Hukum

Kronologi Pengungkapan Sindikat Judol Internasional Senilai Rp16,4 Miliar

RABU, 27 AGUSTUS 2025 | 20:07 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Sindikat judi online (Judol) berskala internasional diungkap Bareskrim Polri. Sindikat ini mengelola tiga website besar, yakni Slot Bola 88, Raja Spin 88, dan Inibet 77.

"Dalam proses penyidikan, kami menyita uang Rp16,4 miliar dari 36 rekening dan memblokir 76 rekening lainnya dengan nilai Rp63,7 miliar,” jelas Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 27 Agustus 2025.

Selain barang bukti uang, Bareskrim juga telah menetapkan tiga tersangka, yakni MR, BI, dan AF yang telah ditangkap di sebuah apartemen Jakarta Utara pada 19 Agustus 2025.


Ketiga tersangka berperan sebagai pengendali transaksi deposit dan penarikan pada tiga website judi online tersebut.

Selain itu, penyidik menetapkan satu DPO berinisial AL berperan merekrut dan melatih para admin situs judol.

Pengungkapan ini merupakan hasil kolaborasi Polri bersama PPATK, Kemenko Polhukam, dan Kemenkominfo.

Brigjen Himawan melanjutkan, Polri telah berhasil menangani 235 kasus judi online dengan 259 tersangka sejak Mei hingga 26 Agustus 2025. 

Dari jumlah tersebut, 200 di antaranya merupakan pemain. Sedangkan sisanya berperan sebagai penyelenggara, admin, operator, hingga endorser.

Deputi PPATK, Danang Tri Hartono menambahkan, praktik judol berkaitan erat dengan transaksi keuangan ilegal. 

“Kami mengimbau masyarakat tidak menyerahkan, meminjamkan, atau menjual rekening bank kepada pihak lain. Analisis kami, nilai deposit judol pada 2024 mencapai Rp51 triliun, sementara pada semester I 2025 turun menjadi Rp17 triliun,” ungkap Danang.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal berlapis UU ITE 1/2024, UU Tindak Pidana Transfer Dana, UU Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

TNI AU Bersama RCAF Kupas Konsep Keselamatan Penerbang

Rabu, 04 Februari 2026 | 02:04

Jokowi Dianggap Justru Bikin Pengaruh Buruk Bagi PSI

Rabu, 04 Februari 2026 | 01:45

Besok Jumat Pandji Diperiksa Polisi soal Materi Mens Rea

Rabu, 04 Februari 2026 | 01:28

Penguatan Bawaslu dan KPU Mendesak untuk Pemilu 2029

Rabu, 04 Februari 2026 | 01:17

Musorprov Ke-XIII KONI DKI Diharapkan Berjalan Tertib dan Lancar

Rabu, 04 Februari 2026 | 00:56

Polisi Tetapkan Empat Tersangka Penganiaya Banser, Termasuk Habib Bahar

Rabu, 04 Februari 2026 | 00:41

DPR Minta KKP Bantu VMS ke Nelayan Demi Genjot PNBP

Rabu, 04 Februari 2026 | 00:17

Kejagung Harus Usut Tuntas Tipihut Era Siti Nurbaya

Selasa, 03 Februari 2026 | 23:49

Begini Alur Terbitnya Red Notice Riza Chalid dari Interpol

Selasa, 03 Februari 2026 | 23:25

Penerapan Notaris Siber Tak Optimal Gegara Terganjal Regulasi

Selasa, 03 Februari 2026 | 23:11

Selengkapnya