Berita

Sebuah rumah di Kota Bogor diduga milik Riza Chalid disita Kejaksaan Agung. (Foto: Puspen Kejagung)

Hukum

Rumah Mewah Riza Chalid Sitaan Kejagung Atas Nama Perusahaan

RABU, 27 AGUSTUS 2025 | 19:36 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Rumah mewah milik Riza Chalid di Kota Bogor, Jawa Barat disita Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Selasa, 26 Agustus 2025.

"Selain mobil yang kemarin (sudah) dua kali penyitaan, kemarin sudah menyita satu bidang tanah yang diduga milik tersangka MRC (Riza Chalid)," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, Rabu, 27 Agustus 2025.

Tanah dan bangunan tersebut diduga berasal dari hasil korupsi. Riza Chalid sendiri telah ditetapkan tersangka korupsi tata kelola minyak mentah.


"Penyitaan terhadap tanah beserta bangunan diduga merupakan hasil dan sarana kejahatan perkara TPPU yang tindak pidana asalnya dari tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah," tegas Anang.

Rumah sitaan tersebut berdiri di atas lahan 6.500 meter persegi yang terdiri dari tiga Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Tanah tersebut bukan atas nama Riza Chalid.

"Kurang lebih 6.500 meter persegi terdiri dari tiga sertifikat. Sertifikat pertama itu 2.591 meter persegi, yang kedua 1.956 meter persegi, dan 2.023 meter persegi. Kurang lebih (total) 6.500 meter persegi. Ini atas nama salah satu perusahaan, tetapi uangnya berasal dari tersangka MRC," jelas Anang.

Rumah tersebut juga dilengkapi dengan sejumlah fasilitas, mulai dari taman hingga kolam renang.

"Di dalamnya juga ada fasilitas cukup mewah. Ada kolam renangnya juga semua lengkap," kata Anang.

Selama proses penyidikan, Kejagung telah menyita sembilan mobil dari pihak yang terafiliasi dengan Riza Chalid serta sejumlah uang tunai dalam mata uang Rupiah dan Dolar.

Meski sudah berstatus tersangka, Riza Chalid diduga masih berada di luar negeri. Kejagung juga sudah mengeluarkan red notice untuk saudagar minyak tersebut.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

UPDATE

Kasus Viral Foto AI di Kalisari Cermin Lemahnya Pengawasan Aparatur

Rabu, 08 April 2026 | 00:14

MSP Raih Penghargaan Proper Emas dan Green Leadership Proper dari KLH

Rabu, 08 April 2026 | 00:04

Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi, Kerugian Capai Rp1,26 Triliun

Selasa, 07 April 2026 | 23:27

Pengawasan Hutan Diperketat Antisipasi El Nino Ekstrem

Selasa, 07 April 2026 | 23:10

Demokrasi seharusnya Mengoreksi, bukan Meruntuhkan Legitimasi Negara

Selasa, 07 April 2026 | 23:00

HKTI Beri Pendampingan Peternak Lokal yang Dirugikan Perusahaan Besar

Selasa, 07 April 2026 | 22:58

Pulihkan Situasi Halmahera Tengah, Masyarakat Diminta Dukung TNI-Polri

Selasa, 07 April 2026 | 22:33

Dony Oskaria: 15 BUMN Logistik Digabung Bulan Depan

Selasa, 07 April 2026 | 22:19

GREAT Institute Dorong Prabowo Reshuffle 50 Persen Menteri di Kabinet

Selasa, 07 April 2026 | 21:59

Menko Yusril soal Kasasi Delpedro Dkk: Bisa Saja MA Putus NO

Selasa, 07 April 2026 | 21:42

Selengkapnya