Berita

Sebuah rumah di Kota Bogor diduga milik Riza Chalid disita Kejaksaan Agung. (Foto: Puspen Kejagung)

Hukum

Rumah Mewah Riza Chalid Sitaan Kejagung Atas Nama Perusahaan

RABU, 27 AGUSTUS 2025 | 19:36 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Rumah mewah milik Riza Chalid di Kota Bogor, Jawa Barat disita Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Selasa, 26 Agustus 2025.

"Selain mobil yang kemarin (sudah) dua kali penyitaan, kemarin sudah menyita satu bidang tanah yang diduga milik tersangka MRC (Riza Chalid)," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, Rabu, 27 Agustus 2025.

Tanah dan bangunan tersebut diduga berasal dari hasil korupsi. Riza Chalid sendiri telah ditetapkan tersangka korupsi tata kelola minyak mentah.


"Penyitaan terhadap tanah beserta bangunan diduga merupakan hasil dan sarana kejahatan perkara TPPU yang tindak pidana asalnya dari tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah," tegas Anang.

Rumah sitaan tersebut berdiri di atas lahan 6.500 meter persegi yang terdiri dari tiga Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Tanah tersebut bukan atas nama Riza Chalid.

"Kurang lebih 6.500 meter persegi terdiri dari tiga sertifikat. Sertifikat pertama itu 2.591 meter persegi, yang kedua 1.956 meter persegi, dan 2.023 meter persegi. Kurang lebih (total) 6.500 meter persegi. Ini atas nama salah satu perusahaan, tetapi uangnya berasal dari tersangka MRC," jelas Anang.

Rumah tersebut juga dilengkapi dengan sejumlah fasilitas, mulai dari taman hingga kolam renang.

"Di dalamnya juga ada fasilitas cukup mewah. Ada kolam renangnya juga semua lengkap," kata Anang.

Selama proses penyidikan, Kejagung telah menyita sembilan mobil dari pihak yang terafiliasi dengan Riza Chalid serta sejumlah uang tunai dalam mata uang Rupiah dan Dolar.

Meski sudah berstatus tersangka, Riza Chalid diduga masih berada di luar negeri. Kejagung juga sudah mengeluarkan red notice untuk saudagar minyak tersebut.

Populer

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Lepas Status WNI Kena Tarif Rp5 Juta, Ini Kata Ketua DPR

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:23

KPK Panggil Lima Pejabat BPK Sumsel

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:16

Saham BUMI Menguat 6 Persen pada Sesi I, Bukukan Transaksi Rp727,5 Miliar

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:15

Pengisian Jabatan di Kemenag Dituntut Adil dan sesuai Meritokrasi

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:08

Bisa Jadi Ada Aparat Lain Seperti Febrie

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:06

Sekolah Negeri Sepi Peminat Harus Jadi Perhatian

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:05

Mereduksi Bobot Kekuasaan Gibran Lewat Pergeseran Posisi Duduk Wapres

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:04

Sepak Bola Berbasis Bukti

Selasa, 21 Juli 2026 | 13:50

DPR Minta Kesetaraan Penanganan Kasus Febrie

Selasa, 21 Juli 2026 | 13:39

Babinsa dan Bhabinkamtibmas Dilibatkan dalam Pemungutan Pajak Berpeluang Gerus Kepercayaan Publik

Selasa, 21 Juli 2026 | 13:38

Selengkapnya