Berita

Sebuah rumah di Kota Bogor diduga milik Riza Chalid disita Kejaksaan Agung. (Foto: Puspen Kejagung)

Hukum

Rumah Mewah Riza Chalid Sitaan Kejagung Atas Nama Perusahaan

RABU, 27 AGUSTUS 2025 | 19:36 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Rumah mewah milik Riza Chalid di Kota Bogor, Jawa Barat disita Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Selasa, 26 Agustus 2025.

"Selain mobil yang kemarin (sudah) dua kali penyitaan, kemarin sudah menyita satu bidang tanah yang diduga milik tersangka MRC (Riza Chalid)," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, Rabu, 27 Agustus 2025.

Tanah dan bangunan tersebut diduga berasal dari hasil korupsi. Riza Chalid sendiri telah ditetapkan tersangka korupsi tata kelola minyak mentah.


"Penyitaan terhadap tanah beserta bangunan diduga merupakan hasil dan sarana kejahatan perkara TPPU yang tindak pidana asalnya dari tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah," tegas Anang.

Rumah sitaan tersebut berdiri di atas lahan 6.500 meter persegi yang terdiri dari tiga Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Tanah tersebut bukan atas nama Riza Chalid.

"Kurang lebih 6.500 meter persegi terdiri dari tiga sertifikat. Sertifikat pertama itu 2.591 meter persegi, yang kedua 1.956 meter persegi, dan 2.023 meter persegi. Kurang lebih (total) 6.500 meter persegi. Ini atas nama salah satu perusahaan, tetapi uangnya berasal dari tersangka MRC," jelas Anang.

Rumah tersebut juga dilengkapi dengan sejumlah fasilitas, mulai dari taman hingga kolam renang.

"Di dalamnya juga ada fasilitas cukup mewah. Ada kolam renangnya juga semua lengkap," kata Anang.

Selama proses penyidikan, Kejagung telah menyita sembilan mobil dari pihak yang terafiliasi dengan Riza Chalid serta sejumlah uang tunai dalam mata uang Rupiah dan Dolar.

Meski sudah berstatus tersangka, Riza Chalid diduga masih berada di luar negeri. Kejagung juga sudah mengeluarkan red notice untuk saudagar minyak tersebut.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Sultan Usul Hanya Gubernur Dipilih DPRD

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:08

Menlu Serukan ASEAN Kembali ke Tujuan Awal Pembentukan

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:03

Eks Bupati Dendi Ramadhona dan Barbuk Korupsi SPAM Diserahkan ke Jaksa

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:00

Hakim Ad Hoc: Pengadil Juga Butuh Keadilan

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:59

Mens Rea Pandji: Kebebasan Bicara Bukan Berarti Kebal Hukum

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:50

Pemblokiran Grok Harus Diikuti Pengawasan Ketat Aplikasi AI

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:37

Alasan Pandji Pragiwaksono Tak Bisa Dijerat Pidana

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:31

Korupsi Aluminium Inalum, Giliran Dirut PT PASU Masuk Penjara

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Raja Juli Tunggu Restu Prabowo Beberkan Hasil Penyelidikan ke Publik

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Hakim Ad Hoc Ternyata Sudah 13 Tahun Tak Ada Gaji Pokok

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:23

Selengkapnya