Berita

Wakil Ketua Komisi IV DPR, Alex Indra Lukman. (Foto: RMOL)

Politik

Seperti BBM, Beras Seharusnya Bisa Diterapkan Satu Harga

RABU, 27 AGUSTUS 2025 | 18:41 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras kualitas medium secara variatif oleh pemerintah, akan jadi pintu masuk terjadinya praktek perbuatan melawan hukum di tengah masyarakat.

Padahal, kata Wakil Ketua Komisi IV DPR, Alex Indra Lukman beras adalah kebutuhan pokok yang sama pentingnya dengan bahan bakar minyak (BBM).

“Beras adalah kebutuhan pokok rakyat Indonesia. Harusnya satu harga sebagaimana BBM,” kata Alex Indra Lukman kepada wartawan di Jakarta, Rabu 27 Agustus 2025.


Pernyataan ini disampaikan Alex, merespon Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Republik Indonesia Nomor 299 Tahun 2025 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Beras. 

Dalam beleid terbaru tentang HET beras medium ini, Bapanas menetapkan kenaikan harga beras medium di semua daerah secara variatif. Kenaikannya mulai dari Rp900 sampai Rp2.000 per Kg.

HET beras medium terbaru ini, ditetapkan Bapanas merujuk pada 8 kluster daerah. Untuk kluster I terdiri dari Jawa, Lampung dan Sumatera Selatan, HET beras medium ditetapkan sebesar Rp13.500 per Kg. 

Sedangkan kluster Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Sumbar, Riau, Kepri, Bengkulu, Jambi dan Bangka Belitung, HET beras mediumnya sebesar Rp14.000. 

Untuk kluster Bali dan Nusa Tenggara Barat sebesar Rp13.500 per Kg. Sementara, kluster Nusa Tenggara Timur Rp14.000 per Kg. 

Sementara, kluster Pulau Sulawesi Rp13.500 per Kg, kluster Pulau Kalimantan Rp14.000 per Kg, kluster Maluku Rp15.500 per Kg dan kluster Papua Rp15.500 per Kg.

Menurut Alex yang juga Ketua Panja Penyerapan Gabah dan Jagung Komisi IV DPR, pembagian HET merujuk kluster daerah ini, nantinya akan sangat merepotkan di tengah tidak jelasnya lembaga yang akan mengawasi HET beras medium ini di pasar. 

Sesuai SNI 6128:2020, ungkap Alex, pemerintah telah mengklasifikasi beras jadi beberapa kelas yaitu: Premium, Medium I, Medium II dan Medium III. 

“Untuk BBM, pemerintah telah menetapkan kategori subsidi hanya jenis Pertalite. Selayaknya, untuk beras ini juga begitu. Kita tunggu pemerintah menetapkan, standar mutu mana yang akan disubsidi,” tuturnya.

Dengan begitu, sambung Ketua PDIP Sumatera Barat ini, satu harga beras di tanah air bisa diwujudkan sebagaimana telah berlaku di BBM jenis Pertalite. 

“Kita juga enak mengitung subsidinya. Penerima subsidi juga jadi jelas, karena akan merujuk data yang lebih valid, semisal DTKS yang diterbitkan Kemensos,” terang Alex. 

“Dalam melayani kebutuhan rakyatnya, jika kemudian negara tekor, maka itu boleh saja terjadi. Yang tidak boleh merugi itu kan pihak swasta karena mereka memang tak bertujuan untuk melayani rakyat,” demikian Alex.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Usut Tuntas Bandara Ilegal di Morowali yang Beroperasi Sejak Era Jokowi

Senin, 24 November 2025 | 17:20

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

UPDATE

Duka Banjir di Sumatera Bercampur Amarah

Jumat, 05 Desember 2025 | 06:04

DKI Rumuskan UMP 2026 Berkeadilan

Jumat, 05 Desember 2025 | 06:00

PIER Proyeksikan Ekonomi RI Lebih Kuat pada 2026

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:33

Pesawat Perintis Bawa BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:02

Kemenhut Cek Kayu Gelondongan Banjir Sumatera Pakai AIKO

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:00

Pemulihan UMKM Terdampak Bencana segera Diputuskan

Jumat, 05 Desember 2025 | 04:35

Kaji Ulang Status 1.038 Pelaku Demo Ricuh Agustus

Jumat, 05 Desember 2025 | 04:28

Update Korban Banjir Sumatera: 836 Orang Meninggal, 509 Orang Hilang

Jumat, 05 Desember 2025 | 04:03

KPK Pansos dalam Prahara PBNU

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:17

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

Selengkapnya