Berita

Wakil Ketua Komisi IV DPR, Alex Indra Lukman. (Foto: RMOL)

Politik

Seperti BBM, Beras Seharusnya Bisa Diterapkan Satu Harga

RABU, 27 AGUSTUS 2025 | 18:41 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras kualitas medium secara variatif oleh pemerintah, akan jadi pintu masuk terjadinya praktek perbuatan melawan hukum di tengah masyarakat.

Padahal, kata Wakil Ketua Komisi IV DPR, Alex Indra Lukman beras adalah kebutuhan pokok yang sama pentingnya dengan bahan bakar minyak (BBM).

“Beras adalah kebutuhan pokok rakyat Indonesia. Harusnya satu harga sebagaimana BBM,” kata Alex Indra Lukman kepada wartawan di Jakarta, Rabu 27 Agustus 2025.


Pernyataan ini disampaikan Alex, merespon Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Republik Indonesia Nomor 299 Tahun 2025 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Beras. 

Dalam beleid terbaru tentang HET beras medium ini, Bapanas menetapkan kenaikan harga beras medium di semua daerah secara variatif. Kenaikannya mulai dari Rp900 sampai Rp2.000 per Kg.

HET beras medium terbaru ini, ditetapkan Bapanas merujuk pada 8 kluster daerah. Untuk kluster I terdiri dari Jawa, Lampung dan Sumatera Selatan, HET beras medium ditetapkan sebesar Rp13.500 per Kg. 

Sedangkan kluster Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Sumbar, Riau, Kepri, Bengkulu, Jambi dan Bangka Belitung, HET beras mediumnya sebesar Rp14.000. 

Untuk kluster Bali dan Nusa Tenggara Barat sebesar Rp13.500 per Kg. Sementara, kluster Nusa Tenggara Timur Rp14.000 per Kg. 

Sementara, kluster Pulau Sulawesi Rp13.500 per Kg, kluster Pulau Kalimantan Rp14.000 per Kg, kluster Maluku Rp15.500 per Kg dan kluster Papua Rp15.500 per Kg.

Menurut Alex yang juga Ketua Panja Penyerapan Gabah dan Jagung Komisi IV DPR, pembagian HET merujuk kluster daerah ini, nantinya akan sangat merepotkan di tengah tidak jelasnya lembaga yang akan mengawasi HET beras medium ini di pasar. 

Sesuai SNI 6128:2020, ungkap Alex, pemerintah telah mengklasifikasi beras jadi beberapa kelas yaitu: Premium, Medium I, Medium II dan Medium III. 

“Untuk BBM, pemerintah telah menetapkan kategori subsidi hanya jenis Pertalite. Selayaknya, untuk beras ini juga begitu. Kita tunggu pemerintah menetapkan, standar mutu mana yang akan disubsidi,” tuturnya.

Dengan begitu, sambung Ketua PDIP Sumatera Barat ini, satu harga beras di tanah air bisa diwujudkan sebagaimana telah berlaku di BBM jenis Pertalite. 

“Kita juga enak mengitung subsidinya. Penerima subsidi juga jadi jelas, karena akan merujuk data yang lebih valid, semisal DTKS yang diterbitkan Kemensos,” terang Alex. 

“Dalam melayani kebutuhan rakyatnya, jika kemudian negara tekor, maka itu boleh saja terjadi. Yang tidak boleh merugi itu kan pihak swasta karena mereka memang tak bertujuan untuk melayani rakyat,” demikian Alex.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Selain Anak Buah Nusron, KPK Benarkan Tangkap Fahd A Rafiq

Selasa, 15 September 2026 | 00:25

Laut Bukan Tempat untuk Mati

Selasa, 15 September 2026 | 00:01

APKARINDO Perjuangkan Ksejahteraan Petani hingga Kejayaan Karet Rakyat

Senin, 14 September 2026 | 23:42

Anak Buah Nusron Kena OTT KPK Terkait Pengurusan HGB Summarecon

Senin, 14 September 2026 | 23:22

DPR Soroti Usia Kapal dan Kepatuhan Aturan Impor dalam Tragedi Virgo Transport 8

Senin, 14 September 2026 | 23:02

Pemerintah Bahu Membahu Cegah Karhutla Masuk Zona Inti IKN

Senin, 14 September 2026 | 23:01

Pemilik Laundry Sukses Kembangkan Usaha dari Mekaar jadi BRILink Agen

Senin, 14 September 2026 | 22:38

OTT KPK Makin Mengerucut, Fahd A Rafiq hingga Bos Summarecon Dikabarkan Terjaring

Senin, 14 September 2026 | 22:37

Ketua KPK Benarkan OTT Pejabat ATR/BPN, Daftar Nama Belum Diungkap

Senin, 14 September 2026 | 21:59

Janggal, Purbaya Dipecat Setelah Mencopot Ratusan Pejabat Kemenkeu

Senin, 14 September 2026 | 21:57

Selengkapnya