Berita

Sekjen Bara JP Boy Nababan. (Foto: Tangkapan Layar Youtube Official iNews)

Politik

Tipis Kemungkinan Noel Ebenezer Dikasih Amnesti

RABU, 27 AGUSTUS 2025 | 03:11 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Presiden Prabowo Subianto kecil kemungkinan memberikan amnesti kepada mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer alias Noel yang terjerat kasus kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat K3 di Kemnaker.

Demikian dikatakan Sekjen Bara JP Boy Nababan dalam dialog spesial Rakyat Bersuara bertajuk “Eks Wamenaker Korupsi & Bersih-bersih Prabowo” di stasiun televisi swasta yang dikutip, Rabu 27 Agustus 2025.

"Saya kira tidak (dapat amnesti)," kata Boy.


Selain itu, Boy menekankan agar publik tidak terjebak pada narasi politik semata. Karena yang lebih penting adalah memastikan apakah setelah penetapan tersangka Noel, praktik pungli dalam pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker sudah kembali ke tarif resmi sebesar Rp275 ribu.

“Dengan kejadian Noel, sebenarnya pertanyaan pertama adalah, angka Rp275 ribu biaya pembuatan sertifikasi K3 itu sudah jalan nggak hari ini? Jangan sampai ada pihak ketiga atau lembaga jasa yang masih menarik pungutan di luar ketentuan,” kata Boy.

Boy mengaku mendukung langkah Presiden Prabowo Subianto yang menempatkan pemberantasan korupsi sebagai salah satu dari 17 program prioritas dalam agenda transformasi bangsa. 

“Pencegahan dan pemberantasan korupsi adalah mandat langsung yang harus kita kawal. Jangan sampai kasus seperti di Kemnaker hanya menjadi puncak gunung es,” pungkas Boy.

Sebelumnya, mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel bersama 10 orang lainnya  ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat K3 di Kemnaker, usai terjadi operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung sejak Rabu malam, 20 Agustus 2025 hingga Kamis 21 Agustus 2025.

Dalam perkaranya, tenaga kerja atau buruh pada bidang dan spesifikasi pekerjaan tertentu, diwajibkan memiliki sertifikasi K3 dalam rangka menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan nyaman sehingga meningkatkan produktivitas pekerja.

Adapun, pengukuran dan pengendalian lingkungan kerja harus dilakukan oleh personel K3 bidang lingkungan kerja yang memiliki sertifikasi kompetensi dan lisensi K3.

Namun, para pekerja atau buruh harus mengeluarkan biaya sebesar Rp6 juta agar mendapatkan sertifikat K3. Padahal, tarif resmi sertifikasi K3 hanya sebesar Rp275.000.

Para pekerja atau buruh tersebut harus mengeluarkan uang Rp6 juta karena adanya tindak pemerasan dari para tersangka dengan modus memperlambat, mempersulit, atau bahkan tidak memproses permohonan pembuatan sertifikasi K3 yang tidak membayar lebih.



Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya