Berita

Sekjen Bara JP Boy Nababan. (Foto: Tangkapan Layar Youtube Official iNews)

Politik

Tipis Kemungkinan Noel Ebenezer Dikasih Amnesti

RABU, 27 AGUSTUS 2025 | 03:11 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Presiden Prabowo Subianto kecil kemungkinan memberikan amnesti kepada mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer alias Noel yang terjerat kasus kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat K3 di Kemnaker.

Demikian dikatakan Sekjen Bara JP Boy Nababan dalam dialog spesial Rakyat Bersuara bertajuk “Eks Wamenaker Korupsi & Bersih-bersih Prabowo” di stasiun televisi swasta yang dikutip, Rabu 27 Agustus 2025.

"Saya kira tidak (dapat amnesti)," kata Boy.


Selain itu, Boy menekankan agar publik tidak terjebak pada narasi politik semata. Karena yang lebih penting adalah memastikan apakah setelah penetapan tersangka Noel, praktik pungli dalam pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker sudah kembali ke tarif resmi sebesar Rp275 ribu.

“Dengan kejadian Noel, sebenarnya pertanyaan pertama adalah, angka Rp275 ribu biaya pembuatan sertifikasi K3 itu sudah jalan nggak hari ini? Jangan sampai ada pihak ketiga atau lembaga jasa yang masih menarik pungutan di luar ketentuan,” kata Boy.

Boy mengaku mendukung langkah Presiden Prabowo Subianto yang menempatkan pemberantasan korupsi sebagai salah satu dari 17 program prioritas dalam agenda transformasi bangsa. 

“Pencegahan dan pemberantasan korupsi adalah mandat langsung yang harus kita kawal. Jangan sampai kasus seperti di Kemnaker hanya menjadi puncak gunung es,” pungkas Boy.

Sebelumnya, mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel bersama 10 orang lainnya  ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat K3 di Kemnaker, usai terjadi operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung sejak Rabu malam, 20 Agustus 2025 hingga Kamis 21 Agustus 2025.

Dalam perkaranya, tenaga kerja atau buruh pada bidang dan spesifikasi pekerjaan tertentu, diwajibkan memiliki sertifikasi K3 dalam rangka menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan nyaman sehingga meningkatkan produktivitas pekerja.

Adapun, pengukuran dan pengendalian lingkungan kerja harus dilakukan oleh personel K3 bidang lingkungan kerja yang memiliki sertifikasi kompetensi dan lisensi K3.

Namun, para pekerja atau buruh harus mengeluarkan biaya sebesar Rp6 juta agar mendapatkan sertifikat K3. Padahal, tarif resmi sertifikasi K3 hanya sebesar Rp275.000.

Para pekerja atau buruh tersebut harus mengeluarkan uang Rp6 juta karena adanya tindak pemerasan dari para tersangka dengan modus memperlambat, mempersulit, atau bahkan tidak memproses permohonan pembuatan sertifikasi K3 yang tidak membayar lebih.



Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

UPDATE

Ketua MPR: Peternak Sejahtera, Indonesia Makmur

Sabtu, 25 April 2026 | 22:13

PPN Tiket Pesawat Ekonomi Ditanggung Pemerintah Selama 60 Hari

Sabtu, 25 April 2026 | 21:55

Wapres Gibran Tunjukan Komitmen untuk Indonesia Timur

Sabtu, 25 April 2026 | 21:48

Babak Baru Kasus Hukum Rismon, Dilaporkan Gara-gara Buku "Gibran End Game"

Sabtu, 25 April 2026 | 21:25

Pengusaha Warteg Keberatan Zulhas Beri Sinyal Minyakita Bakal Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:51

Bukan Soal PAN, Daya Beli juga Tertekan kalau Minyakita Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:36

Prof Septiana Dwiputrianti Dikukuhkan Guru Besar Politeknik STIA LAN Bandung

Sabtu, 25 April 2026 | 19:52

Modus Ganjal ATM Terbongkar, Empat Pelaku Dicokok

Sabtu, 25 April 2026 | 19:39

The Impossible Journey, Kisah Perjalanan AS Kobalen

Sabtu, 25 April 2026 | 18:44

Kawal Distribusi Living Cost, BPKH Pastikan Efisiensi Dana Haji 2026

Sabtu, 25 April 2026 | 18:24

Selengkapnya